Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kisah Arnia Nenek 66 Tahun Dianiaya Polisi Wanita, Kini Terancam Cacat

Kisah Arnia Nenek 66 Tahun Dianiaya Polisi Wanita, Kini Terancam Cacat

TRIBUNJATENG.COM – Kisah nenek Arnia dianya seorang polisi wanita (polwan) berinisial Bripka RH viral di media sosial.

Korban disebut dipukul, dipelintir tangannya hingga terancam cacat.

Arnia (66) adalah seorang nenek di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Sedangka oknum anggota polwan, Bripka RH bertugas di Polsek Wolio Sulawesi Tenggara.

“Pemukulan pertama dia maju, dia putar menyampaikan, baru dia tarik.”

“Pemukulan kedua terjadi saat debat bahasa, di situ maju mau pukul, dihalau beberapa orang, dia tetap mengamuk,” ungkap Arnia saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Minggu (29/12/2024).

Peristiwa ini terjadi saat Arnia bersama suaminya berkunjung ke rumah adiknya di perumahan Wanabakti, Kecamatan Betoambari, Senin (16/12/2024) petang.

Saat menumpang salat di rumah warga, Bripka RH, yang merupakan tetangga almarhum adik korban, tiba-tiba datang dan langsung menemui Arnia.

Bripka RH saat itu menghubungi seseorang dan menyebutkan bahwa Arnia berada di perumahan Wanabakti.

 Menurut Arnia, Bripka RH kemudian mengamuk, memelintir tangannya, dan berusaha memukulnya.

“Saya sampaikan tidak usah ikut campur, dia putus urat malumu, ini urusan adek beradik,” tegasnya.

Arnia menambahkan, meski Bripka RH bukan anggota keluarganya, ia merasa heran mengapa oknum tersebut ikut campur dalam masalah keluarganya.

Bripka RH dilaporkan memukul Arnia di bagian bahu kiri dan lengan kirinya, bahkan tendangan lutut juga diterimanya.

Penganiayaan semakin parah ketika seorang anggota keluarga Arnia merekam tindakan Bripka RH.

“Setiap dia habis memukul, dia bilang kita yang memukul dia. Kalau dia mendorong kita, dia bilang kita yang mendorong dia. Dia pintar, dia balikan bahasa,” jelas Arnia.

Akibat penganiayaan tersebut, Arnia kini sulit bergerak dan lebih banyak menggunakan kursi roda karena kakinya sakit, serta lengan kiri dan bahunya membiru.

“Saya sudah periksa di dokter, kata dokter tidak ada yang patah. Dokter ahli saraf bilang saya terancam bisa terkena stroke dan cacat,” tambahnya.

Dua hari setelah kejadian, Arnia melapor ke Polres Baubau.

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin S Basuki, mengonfirmasi adanya laporan penganiayaan oleh oknum polwan Bripka RH pada Rabu (18/12/2024).

“Untuk proses sekarang, kami masih melakukan penyelidikan. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, melakukan visum terhadap korban, dan melakukan pemeriksaan TKP,” kata Ridlo.

Ia menjelaskan, korban sudah dipanggil untuk diperiksa, namun belum bisa dilakukan karena masih sakit.

Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan di rumah korban.

“Untuk oknum polisinya, belum kita periksa. Nanti hari Senin (30/12/2024) kita akan melakukan panggilan pemeriksaan,” tutupnya. ()