Liputan6.com, Kudus – Tindakan korupsi di lahan basah Perusahaan Daerah (Perusda) kerap kali muncul. Modus operandi pun beragam, mulai dari penyalahgunaan wewenang, mark-up harga, penggelembungan nilai proyek, hingga kecurangan lain yang merugikan perusahaan berpelat merah ini.
Ulah ulah oknum pejabat tak bertanggungjawab ini pun kembali mencuat di Kabupaten Kudus. Jeratan hukum tampaknya tidak membuat jera bagi para pelaku tindakan korupsi.
Padahal beberapa waktu lalu, masyarakat Kudus dibuat tercengang dengan tindakan seorang pejabat ASN perempuan yang terseret pusaran korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) belasan miliar.
Oknum mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus, yakni Rini Kartika Hadi Ahmawati, diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Proses hukumnya kini telah bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.
Belum selesai sidang kasus korupsi proyek SIHT, masyarakat Kudus kembali dikejutkan dugaan ketidakberesan yang terjadi di tubuh Perusda Percetakan Kudus.
Temuan dugaan kecurangan itu terungkap, setelah auditor independen dan Inspektorat Daerah Kudus melakukan evaluasi kinerja Direktur Perusda Percetakan.
Dari hasil pemeriksaan pihak auditor dan Inspektorat, mereka menemukan administrasi yang amburadul dan dugaan kecurangan hingga menyebabkan kerugian perusahaan.
Dengan alasan itu, memaksa Bupati Kudus Sam’ani Intakoris langsung mencopot Harun Arrosyid dari jabatan Direktur Perusda Percetakan Kudus.
“Ada wanprestasi, target (kinerja) tidak terpenuhi,” ujar Bupati Sam’ani kepada Liputan6.com, Sabtu (16/8/2025).
Sebelum keputusan tersebut diambil, kata Sam’ani, tahapan evaluasi sudah dilakukan beberapa kali kepada yang bersangkutan.
Ironisnnya lagi, ditemukan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Harun. Termasuk adanya temuan dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama tahun 2022-2023.
“Ada pelanggaran dalam percetakan, kalau ada omzet (order pekerjaan) tidak dimasukkan di perusahaan, tapi dikerjakan sendiri,” tukas Sam’ani.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5317268/original/002392100_1755322823-IMG_20250815_172330.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)