Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Tahun 2023 ke Komisi A DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin.
“Laporan kinerja ini bentuk komitmen kami terhadap UU KIP, dimana Komisi Informasi DKI Jakarta bertanggungjawab langsung kepada gubernur dan memberikan laporan kinerjanya kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta,” kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Senin.
Dalam paparanya, Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin melaporkan, pada tahun 2023, KI DKI Jakarta tuntas melaksanakan kegiatan E-Monev terhadap 232 badan publik.
“Total badan publik Informatif pada tahun 2023 berdasarkan hasil E-Monev adalah sebanyak 33 badan publik, artinya naik 94,12 persen dari total badan publik Informatif pada tahun 2022 yang hanya sebanyak 17 badan publik,” ujar Luqman.
Namun demikian, Luqman menyadari, dari data di atas, masih banyak badan publik di Jakarta yang kurang dan tidak Informatif.
Oleh karena itu, lanjut Luqman, KI DKI Jakarta pun melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui kegiatan visitasi atau kunjungan ke berbagai badan publik untuk meningkatkan kesadaran serta mendorong partisipasi badan publik dalam mengikuti E-Monev.
Lonjakan itu, kata Agus, terjadi salah satunya disebabkan oleh gencarnya kegiatan sosialisasi UU KIP yang dilakukan ke berbagai universitas dan elemen masyarakat.
Selanjutnya, Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta pun mencatatkan progres kinerjanya pada tahun 2023 meliputi kegiatan sosialisasi UU KIP serta terjalinnya kerja sama dengan delapan Universitas di Jakarta, terlaksananya kegiatan bimbingan teknis.
Selain itu, diseminasi Peraturaran Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) ke berbagai badan publik serta capaian dalam menata kelola layanan informasi publik serta optimalisasi konten di media sosial.
“Kami telah menjaring lebih dari 800 mahasiswa dan hasilnya sebagian besar mereka tahu mekanisme permohonan informasi, hak akses informasi publik dan UU KIP,” kata Komisioner KI DKI Jakarta Bidang ESA Aang Muhdi Gozali.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengapresiasi laporan pertanggungjawaban kinerja Komisi Informasi DKI Jakarta tahun 2023.
Menurut Inggard, laporan yang disampaikan tersebut sangat mendetail dan menunjukkan kemajuan KI DKI Jakarta yang sangat signifikan dibandingkan sebelumnya.
Meski demikian, Inggard menyoroti masih minimnya dukungan anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk Komisi Informasi. Inggard menilai, anggaran KI DKI Jakarta sebesar Rp3,4 miliar pada tahun 2024 sangat minim dan tidak memadai.
Di samping itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono pun mendukung dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jakarta.
Keberadaan Perda KIP sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi sekaligus menjadi syarat Jakarta sebagai Kota Global.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024