Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KI DKI minta Kelurahan Gelora tingkatkan tata kelola informasi

KI DKI minta Kelurahan Gelora tingkatkan tata kelola informasi

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin meminta kepada Kelurahan Gelora, Jakarta Pusat, meningkatkan tata kelola data dan informasi agar bisa menjadi lembaga yang masuk kategori informatif.

“Kelurahan Gelora sudah menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Namun, kategori ‘Cukup Informatif’ masih perlu ditingkatkan agar mencapai status ‘Informatif’,” kata Luqman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, kunjungan KI DKI Jakarta ke Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), bertujuan untuk mendorong badan publik meningkatkan tata kelola data dan informasi agar lebih informatif.

Selain itu, kunjungan yang dilakukan menjadi momen untuk menyampaikan rekomendasi hasil Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2024 bagi badan publik, khususnya kelurahan.

Ia mengungkapkan bahwa dari 519 badan publik peserta E-Monev, hanya 13 persen atau 67 badan publik yang masuk kategori “Informatif”. Dalam penilaian 2024, Kelurahan Gelora memperoleh nilai 70 dan dikategorikan sebagai “Cukup Informatif’.

“E-Monev bertujuan membantu badan publik di Jakarta agar semakin patuh terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Luqman.

Luqman menjelaskan bahwa E-Monev menggunakan metode Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk mengukur keterbukaan informasi. Hasilnya, badan publik diklasifikasikan dalam lima kategori, yakni “Informatif”, “Menuju Informatif”, “Cukup Informatif”, “Kurang Informatif” dan “Tidak Informatif”.

“Kami berharap momentum ini dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola data dan informasi agar lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

Visitasi KI DKI Jakarta diterima langsung oleh Lurah Gelora Nurbi Tumbur Togar beserta jajaran aparatur kelurahan.

Pada kesempatan itu, Togar mengakui masih ada aspek yang perlu dibenahi, terutama dalam pengelolaan kanal media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi publik.

“Kami menerima rekomendasi yang disampaikan Komisi Informasi DKI Jakarta. Saat ini, kami tengah berupaya menyajikan publikasi yang lebih menarik, terutama dalam konten media sosial, sesuai arahan Wali Kota Jakarta Pusat,” katanya.

Menurut dia, semakin banyak masyarakat yang mengakses dan mengikuti media sosial kelurahan, semakin luas pula informasi tentang kinerja pemerintah yang dapat diketahui publik.

Dalam diskusi yang berlangsung, Komisi Informasi DKI Jakarta juga merekomendasikan penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar tata kelola data dan informasi semakin baik, terutama pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) .

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Merangkum Semua Peristiwa