Khusus Weekend, Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Pemutihan pajak kendaraan
Jakarta mulai berlaku hari ini, Sabtu (14/6/2025) hingga 31 Agustus 202.
Dengan
pemutihan pajak kendaraan
, warga yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode ini.
“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, Kamis (12/6/2025).
Pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Khusus akhir pekan, pada Sabtu dan Minggu, pembayaran pemutihan pajak bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi ini bisa di-
download
melalui AppStore untuk pengguna Apple dan Google Play untuk pengguna Android.
Begini
cara bayar pemutihan pajak kendaraan
lewat
aplikasi Signal
:
1. Pastikan Anda telah mendaftar ke aplikasi Signal dan mengisi data pribadi.
2. Pastikan juga kendaraan Anda telah didaftarkan di aplikasi. Tinggal isi data kendaraan berupa nomor registrasi dan nomor rangka.
3. Untuk membayarnya, tahapan yang harus dilewati sebagai berikut:
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
Pemprov Jakarta juga menyediakan layanan pengecekan denda pajak secara online.
Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan denda pajak kendaraan bermotor lewat kanal berikut:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Khusus Weekend, Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal Megapolitan 14 Juni 2025
/data/photo/2025/04/06/67f21cdd286f5.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)