PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya atau biasa disingkat dengan THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Penjelasan mengenai THR tahun ini sudah secara resmi diumumkan mekanismenya oleh Presiden RI Prabowo Subianto, hal ini mencakup pemberian tunjangan hari raya untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Keputusan mengenai THR ini diambil oleh pemerintah setelah para menteri dari Kabinet Merah Putih melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan tersebut.
Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan akan segera dikeluarkan untuk detail dari pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD.
“Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata Prabowo lebih lanjut.
Presiden juga mengumumkan soal adanya himbauan untuk perusahaan aplikasi ojek daring atau online memberikan bonus hari raya kepada seluruh para pengemudi ojek online.
Perlu diperhatikan, para pengemudi dan kurir online yang ada saat ini telah memberikan kontribusi positif dan penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
“Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” imbau Presiden Prabowo.
Saat ini ada lebih kurang 250.000 orang pengemudi dan kurir daring yang aktif, dan ada sekitar 1 juta sampai 1,5 juta mitra kurir dan pengemudi berstatus paruh waktu (part time).***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News