Liputan6.com, Surabaya – Video aktivitas paralayang wisatawan di Gunung Bromo berdurasi 24 detik viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak seorang berjaket putih terekam mengambil ancang-ancang dari ketinggian sebelum terbang solo dengan paralayangnya, menuju kawah Gunung Bathok, yang lokasinya berdekatan dengan Gunung Bromo.
Video itu langsung mendapat sorotan dari berbagai pihak, lantaran pengelola Gunung Bromo melarang aktivitas paralayang di gunung tersebut.
Belakangan diketahui, penerbang paralayang itu merupakan wisman asal Korea Selatan. Wisman tersebut diketahui sengaja membawa parasut paralayang dan mendarat di laut pasir sekitar Gunung Batok.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani, menyayangkan terjadinya aktivitas dalam video viral tersebut. Septi Ekameminta masyarakat yang mengetahui berbagai informasi menyangkut penerbangan paralayang dalam rekaman video tersebut agar segera menyampaikan kepada pihak Balai Besar TNBTS. Pihaknya menyayangkan aktivitas tersebut karena paralayang dilarang diterbangkan di dalam kawasan taman nasional tersebut.
“Kami tidak mengizinkan, apalagi kawasan Bromo adalah wilayah yang sakral bagi masyarakat Tengger,” katanya.
Sikap yang sama juga diutarakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Khofifah meminta masyarakat menjaga kelestarian serta kesakralan Gunung Bromo karena kawasan itu merupakan kawasan konservasi, warisan budaya Tengger, dan bagian Cagar Biosfer UNESCO.
Khofifah dalam keterangannya Minggu (14/9/2025), menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) yang menegaskan bahwa kegiatan paralayang di kawasan Bromo tidak berizin resmi dan dilarang. Menurut dia, sikap tersebut menunjukkan komitmen menjaga Bromo sebagai kawasan konservasi.
“Saya menghargai perhatian yang telah ditunjukkan BB TNBTS atas viralnya aktivitas paralayang di Gunung Bromo. Sebagai Gubernur Jawa Timur, saya ingin menegaskan bahwa kita harus menjaga Bromo tidak hanya sebagai destinasi wisata tetapi juga sebagai kawasan konservasi, warisan budaya masyarakat Tengger yang sakral, serta bagian dari Cagar Biosfer UNESCO,” ujar Khofifah.
Dirinya juga menegaskan, seluruh aktivitas wisata di Bromo wajib mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk aturan konservasi dan perizinan resmi.
Baginya, tidak boleh ada toleransi terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, mengabaikan keselamatan wisatawan, atau mengganggu nilai budaya setempat.
“Saya meminta semua pihak mulai dari pemerintah, BB TNBTS, aparat keamanan, penyedia jasa wisata, dan masyarakat untuk bersinergi memperkuat pengawasan serta penegakan hukum. Turis asing maupun lokal yang melanggar akan ditertibkan sesuai peraturan,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347726/original/053311800_1757732329-bromo2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)