Ketua PN Surabaya Dipindah Tugas, Terkait Kesaksian Zarof Ricar?
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
–
Dadi Rachmadi
tidak lagi menjabat Ketua
Pengadilan Negeri Surabaya
.
Per Senin (10/2/2025) lalu, posisinya digantikan
Rustanto
yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Dadi Rachmadi dipindahtugaskan menjadi hakim tinggi di Denpasar.
Pergantian posisi Dadi Rachmadi menimbulkan pertanyaan, apakah pergantiannya terkait dengan proses hukum
Ronald Tannur
.
Dalam persidangan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
Zarof Ricar
mengaku membagikan uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat kepada Dadi Rachmadi sebesar Rp 75 juta.
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo membantah anggapan bahwa perpindahan Dadi Rachmadi karena perkara Ronald Tannur.
“Sekarang Beliau menjadi hakim tinggi. Kalau disanksi, tidak mungkin kariernya naik,” katanya dikonfirmasi Rabu (12/2/2025).
Setahunya, jika ada hakim yang jenjang kariernya naik, maka yang bersangkutan tidak menjalani sanksi.
Dia juga menyebut bahwa Dadi selama menjadi Ketua PN tidak pernah bermasalah dengan hukum. “Yang bersangkutan tidak pernah terlibat masalah hukum,” ujarnya.
Nama Dadi Rachmadi disebut dalam sidang perkara suap hakim yang memutus perkara Ronald Tannur.
Dalam persidangan, Dadi disebut pernah bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengaku pernah membagikan uang dari pengacara Lisa Rachmat kepada Dadi Rachmadi sebesar Rp 75 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ketua PN Surabaya Dipindah Tugas, Terkait Kesaksian Zarof Ricar? Surabaya 12 Februari 2025
/data/photo/2025/02/11/67ab01b1097ee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)