TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan Ketua Ranting Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) di Harjamukti, Depok, berinisial TS, sebagai tersangka utama pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Jumat dini hari lalu, saat upaya penangkapan dirinya terkait kasus intimidasi pekerja proyek dengan senjata api.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menyebutkan bahwa kasus ini bermula saat TS melakukan perlawanan dan bahkan mengancam petugas dengan senjata api ilegal saat terjadi konflik pemagaran lahan di Cimanggis.
“Perlu kami sampaikan bahwa awal mulai kejadian ini di mana pada saat PT PP Properti Tbk akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok ini dihalangi oleh saudara TS beserta pengikutnya,” kata Abdul Waras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Kemudian senjata api itu digunakan untuk melakukan pengancaman dan atau intimidasi kepada petugas eskavator dari PT PP Properti Tbk yang akan melakukan pemagaran.
Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan.
“Yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali mengenai kaca beko menyebabkan pecah dan mengenai kaki dari operator beko,” tambahnya.
Pihak kepolisian belum mengetahui dari mana asal usul senpi tersebut.
“Artinya, kami tentu akan mendalami dari mana asal-muasal kepemilikan tadi,” ujar Kapolres.
Polisi masih mendalami asal muasal senjata tersebut.
Sementara itu, TS disebut tidak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, yang berujung pada aksi tiga mobil polisi di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (18/4/2025) dini hari.
6 Anggota GRIB Tersangka, 4 Lainnya Buron
PEMBAKARAN MOBIL POLISI – Enam orang anggota organisasi masyarakat tersangka kasus pembakaran mobil polisi saat dihadirkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (21/4/2025). Pelaku wanita berperan hasut warga. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)
Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut melibatkan enam anggota ormas, termasuk seorang wanita, dan empat orang lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berikut peran 6 tersangka:
TS – Dalang utama, memerintahkan pembakaran
RS – Menutup portal, menghalangi petugas
GR alias AR – Membakar mobil polisi
ASR – Melawan petugas
LA (perempuan) – Menghasut warga
LS – Merusak mobil anggota polisi
4 tersangka DPO:
THS – Menghasut atau memprovokasi warga
MS – Memecahkan kaca mobil dan menarik anggota polisi dari mobil melalui jendela
VS alias T – Melempar hebel ke punggung anggota polisi hingga korban dirawat di rumah sakit
S – Melawan dan menganiaya anggota kepolisian.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan termasuk:
Mobil polisi yang dibakar
Senjata api
Korek gas
Batu dan handphone
Dokumen kendaraan
Penyidik memberi waktu 1×24 jam bagi para buronan untuk menyerahkan diri. Jika tidak, polisi menegaskan akan mengambil tindakan tegas.
