Ketua DPRD Depok: Tunjangan Rumah Rp 47 Juta Hampir 80 Persen dari Take Home Pay
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Ketua DPRD Depok Ade Supriyatna menyebut tunjangan rumah Rp 32-47 juta per bulan bagi anggota dewan setara 80 persen gaji bersih atau
take home pay
mereka.
“Tunjangan perumahan itu hampir 80 persen dari
take home pay
yang diterima per bulan (anggota) gitu,” kata Ade saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Rabu (10/9/2025).
Ade membandingkan besarnya tunjangan rumah dengan tunjangan lain, misalnya uang representasi.
Ia mencontohkan, dirinya sebagai Ketua DPRD menerima uang representasi sekitar Rp 2,1 juta per bulan.
“Gaji itu sama dengan tunjangan representasi, kayak saya itu Rp 2,1 juta. Lalu Wakil DPRD kan Rp 1,8 juta, ya anggota mungkin di bawah itu,” ungkap Ade.
Selain tunjangan rumah dan representasi, anggota DPRD Depok juga memperoleh tunjangan lain, di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, serta tunjangan reses.
Rincian tunjangan ini telah disesuaikan dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Tunjangan perumahan itu sekitar 80 persen dari THP kami, besarnya memang di situ. Dan 20 persen sisanya justru untuk ya termasuk tadi uang representasi segala macemnya,” ujar Ade.
“(Nominal) besarnya kecil-kecil ya, ada tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, itu rata-rata ratusan ribu lah,” tambahnya.
Meski begitu, Ade mengakui tunjangan rumah belum sepenuhnya digunakan secara efisien.
Sebab, sebagian besar anggota dewan sudah tinggal dekat dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Pada akhirnya, tunjangan (rumah) tersebut digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi anggota dewan,” jelas Ade.
Ade menambahkan, DPRD Kota Depok siap mengkaji ulang besaran tunjangan jika ada usulan resmi dari Wali Kota Depok.
“Ini kan produknya pemerintah ya, yaitu Perwal. Kita menunggu saja inisiatif atau usulan dari Pemkot, nanti ketika sudah ada usulannya, akan dibicarakan ke DPRD,” terang Ade.
Sebelumnya, tunjangan perumahan DPR RI hangat dibahas dan dikritisi masyarakat luas. Hal itu kemudian merembet ke tunjangan rumah anggota DPRD Kota Depok yang juga tak kalah besar.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan mencapai Rp 47,1 juta, Wakil Ketua Rp 43,1 juta dan anggota DPRD Rp 32,5 juta per bulan.
Terbaru, Wali Kota Depok Supian Suri mengeklaim sudah merumuskan apa yang menjadi harapan masyarakat.
“Yang terakhir, terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok, termasuk kaum buruh untuk kita evaluasi kembali,” kata Supian, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (6/9/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ketua DPRD Depok: Tunjangan Rumah Rp 47 Juta Hampir 80 Persen dari Take Home Pay Megapolitan 10 September 2025
/data/photo/2024/10/01/66fbbbad91fc9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)