PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR Puan Maharani ikut menanggapi huru-hara teror pengiriman kepala babi tanpa kuping ke kantor media Tempo. Dia meminta aparat penegak hukum (APH) agar menyelidikinya hingga ke akar.
Menurut Puan, aksi teror terhadap kantor media massa bisa mengancam kebebasan pers di dalam negeri. Presenden negatif tak dapat dihindarkan jika sudah demikian.
“Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya,” kata Puan, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Dia menjelaskan, jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan pemberitaan yang dipublikasikan oleh Tempo, disarankan untuk mengajukan laporan kepada Dewan Pers.
Dia berpendapat bahwa melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers merupakan solusi terbaik dibandingkan menyebarkan teror.
“Kalau kemudian ada protes ya sampaikan ke Dewan Pers, tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu,” kata dia.
Bagi Puan, segala hal yang sifatnya anarkis termasuk teror merupakan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan.
Besar harapannya supaya jajaran aparat penegak hukum gegas menyelidiki dan menindak siapa pun pelaku di balik kejadian tersebut.
Sekilas Kasus Tempo
Pada Rabu, 19 Maret 2025, Kantor Tempo menerima paket yang berisi kepala babi, dikirim dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Paket tersebut ditujukan kepada seseorang bernama ‘Cica’, yang dikenal di lingkungan Tempo sebagai julukan bagi Francisca Christy Rosana, seorang wartawan politik sekaligus pembawa acara siniar Bocor Alus Politik.
Setelah pengiriman kepala babi, dua hari kemudian, kantor Tempo kembali menerima ancaman berupa paket yang berisi enam bangkai tikus yang sudah dipenggal kepalanya.
Menyusul kejadian tersebut, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki laporan mengenai dugaan teror yang dialami oleh Kantor Tempo.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, pada Minggu, 23 Maret 2025.
Proses olah TKP tersebut mencakup pemeriksaan lokasi kejadian, koordinasi, serta pencatatan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News