Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ketua Agra: Kenaikan PPN 12 Persen Tak Efektif, Pemerintah Diminta Evaluasi

Ketua Agra: Kenaikan PPN 12 Persen Tak Efektif, Pemerintah Diminta Evaluasi

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Afiliasi Global Ritel Indonesia (Agra), Roy N Mandey, menyatakan bahwa rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dari sebelumnya 11 persen oleh pemerintah dinilai tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi negara.

Roy menjelaskan, berdasarkan proyeksi pendapatan PPN tahun 2023, kenaikan sebesar 1 persen hanya akan menambah pemasukan negara sekitar Rp 70 triliun-75 triliun. Namun, angka tersebut dianggap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan anggaran pemerintah, terutama karena akan ada kebutuhan untuk memberikan bantalan sosial bagi masyarakat akibat kenaikan PPN 12 persen ini.

“Dengan naiknya satu persen itu, mesti ada bantalan (kebutuhan) kepada masyarakat. Uang itu kembali keluar lagi untuk memberikan bantuan,” ujar Roy merespons rencana kenaikan PPN 12 persen di Kantor B-Universe, PIK 2, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Roy menyoroti berbagai alokasi anggaran yang harus dipenuhi pemerintah pada tahun 2025, termasuk program makan bergizi gratis sebesar Rp 71 triliun, serta program-program kementerian dan lembaga lainnya yang terus bertambah.

“Jadi buat apa (kenaikan PPN 12 persen) kalau dampaknya juga tidak akan mencukupi kebutuhan. Malah pemerintah harus kembali mengeluarkan dana untuk bantalan sosial,” imbuhnya.

Roy menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang rencana kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini. Menurutnya, ada langkah-langkah alternatif untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.

Beberapa langkah yang diusulkan Roy meliputi, pengesahan UU Perampasan Aset untuk memanfaatkan dana hasil korupsi yang mencapai ratusan triliun. Penyitaan aset dari judi online yang juga memiliki potensi pendapatan besar. “Kebijakan kenaikan PPN 12 persen bukan satu-satunya solusi. Pemerintah harus menunjukkan sense of crisis dan menghindari kebijakan yang terkesan arogan,” tegas Roy.

Kenaikan PPN 12 persen dinilai berpotensi menimbulkan efek domino pada daya beli masyarakat dan sektor ritel. Dengan daya beli yang menurun, pertumbuhan ekonomi dapat melambat, sehingga manfaat yang diharapkan dari kebijakan ini justru berkurang.

Roy mengingatkan pentingnya pendekatan yang lebih inklusif dan inovatif dalam mengelola anggaran negara, tanpa memberatkan rakyat dengan kenaikan PPN 12 persen.