Ketipu Jelang Lebaran, Cerita Warga Kebon Jeruk Jakarta Barat Girang Mobilnya Akhirnya Pulang

Ketipu Jelang Lebaran, Cerita Warga Kebon Jeruk Jakarta Barat Girang Mobilnya Akhirnya Pulang

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK – Yunus tak henti menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kebon Jeruk yang telah menemukan mobilnya, Selasa (2/4/2025).

Pasalnya, mobil LCGC miliknya yang dibawa kabur sejak 22 Maret 2025 kini telah kembali.

Ia pun langsung menyalakan mobil warna hitam miliknya setelah diberikan kunci oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyhadi.

“Alhamdulilah bisa ketemu. Sekali lagi terima kasih banyak ya pak,” kata Yunus kepada Kapolres di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/4/2025).

Yunus menjadi satu dari 13 mobil yang digelapkan oleh pria berinisial HB dengan modus sebagai penyewa.

Ia pun menceritakan bagaimana bisa sampai menjadi korban.

Hal itu berawal dari kerabatnya yang menawarkan kepadanya apakah mobilnya itu disewakan pada 22 Maret 2025 lalu.

Saat itu, awalnya Yunus menolak. Namun karena ada beberapa rekannya di komunitas taksi online yang juga menyewakan mobilnya, ia pun akhirnya mau.

“Ada saudara kenal sama tersangka. Saya ditawarin mau enggak mobilnya disewa karena katanya ada yang mau nyewa mobil banyak buat operasional proyek listrik di Banten,” tutur Yunus.

Sebelum bersedia mobilnya disewakan, Yunus sebenarnya sudah memverifikasi sang penyewa.

“Karena kata teman-teman, si tersangka ini selama ada storynya bagus dan emang udah terkenal punya usaha listrik. Kebetulan temen juga udah duluan kasih mobilnya ke dia, makanya saya akhirnya mau,” tutur Yunus.

Pada 22 Maret 2025, akhirnya Yunus sepakat untuk menyewakan mobilnya dengan disaksikan saudaranya yang mengenalkannya dengan pelaku.

“Itu katanya mobil mau disewa sampai tanggal 28 seharinya itu katanya Rp 350 ribu tapi saya baru nerima Dp Rp 500 ribu,” kata Yunus.

Nahas, alih-alih uang yang bakal didapat untuk tambahan Lebaran, justru mobilnya menghilang.

Ia coba menelepon HB berkali-kali tapi tak bisa terhubung hingga akhirnya ia membuat laporan ke Polsek Kebon Jeruk.

“Saudara saya yang kenal sama pelaku ternyata dia ketipu juga,” kata Yunus.

Sebagaimana penuturan Kapolres Jakarta Barat, akhirnya pada 8 April 2025, HB menemui korban dan mengaku bahwa kendaraan yang disewanya itu telah digadaikan.

Korban pun langsung membawa pria tersebut ke Polsek Kebon Jeruk untuk dibawa ke ranah hukum.

“Mobil saya ini posisinya ada di Cisoka Tangerang sudah di tangan penadah. Untungnya bisa ditemuin sebelum dijual dan belum ada yang diutak-atik,” kata Yunus.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya