Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ketimbang Menaikkan PPN 12 Persen, Pemerintah Lebih Baik Perluas Basis Pajak

Ketimbang Menaikkan PPN 12 Persen, Pemerintah Lebih Baik Perluas Basis Pajak

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sebaiknya memperluas basis pajak dan mencegah kebocoran ketimbang menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025 dari saat ini 11 persen. 

“Beban pajak tambahan berpotensi memperburuk ketimpangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah,” tutur Sekretaris Jendral (Sekjen) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) La Ode Safiul Akbar dalam keterangan resmi yang diterima Beritasatu.com di Jakarta, Selasa (26/11/2024)

Gapensi menolak rencana kenaikan PPN 12 persen karena akan berdampak langsung pada harga material dan jasa konstruksi. Pada akhirnya, rencana ini akan membebani kontraktor dan masyarakat pengguna infrastruktur.

“Gapensi menolak dengan keras rencana ini. Mayoritas anggota Gapensi adalah UMKM konstruksi yang bekerja dengan margin tipis sehingga kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing mereka,” ujarnya.

La Ode menegaskan, rencana kenaikan PPN 12 persen ini dipastikan dapat memperlambat eksekusi proyek yang sudah direncanakan, terutama proyek-proyek pemerintah. Apabila pemerintah tetap menjalankan rencana ini, akan menimbulkan kenaikan harga material dan jasa konstruksi.

Akibatnya, pemerintah dan sektor swasta mungkin mengurangi jumlah proyek karena keterbatasan dana, yang berimbas pada penurunan lapangan kerja. Dengan begitu, infrastruktur, seperti properti residensial akan semakin mahal sehingga mempersempit akses masyarakat terhadap hunian.

“Sektor konstruksi memiliki efek multiplier yang besar. Jika sektor ini melemah akibat kenaikan PPN 12%, rantai pasokan material, tenaga kerja, dan jasa lainnya juga terdampak,” ujar La Ode.

La Ode berharap, pemerintah dapat menunda rencana kenaikan PPN 12 persen pada Januari 2025. Pasalnya, sektor konstruksi adalah motor pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Dia khawatir kenaikan PPN 12 persen ini akan membebani fiskal yang dapat menghambat pertumbuhan sektor infrastruktur. Lebih buruk, rencana ini akan berdampak pada seluruh rantai ekonomi, sehingga menurunkan daya beli masyarakat, terutama kalangan bawah.

Untuk itu, pihaknya berupaya mengajukan masukan langsung kepada Kementerian Keuangan dan DPR, dengan membawa data dampak potensial rencana kenaikan PPN 12 persen.