Ketika Para Mantan Pegawai Komdigi Tak Tahu Jumlah Situs Judol yang Mereka Lindungi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa klaster eks pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) tidak mengetahui jumlah situs judi
online
(
judol
) yang mereka lindungi agar tidak terblokir oleh instansinya.
“Untuk jumlah pastinya saya kurang tahu,” kata terdakwa Reyga Radika saat diperiksa sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Mendengar hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pun kembali mencecar Reyga.
“Berapa? Jutaan?” tanya jaksa.
“Ratusan,” jawab Reyga.
“Ratusan, atau jutaan, atau ribuan?” tanya jaksa lagi.
Seingat Reyga, ia hanya melindungi ratusan situs judol selama terlibat dari Januari 2024 hingga Februari 2024.
“Kalau yang lain, seingatnya berapa banyak?” tanya jaksa.
Para terdakwa tidak langsung menjawab. Namun, terdakwa Syamsul Arifin akhirnya angkat bicara.
Hanya saja, ia mengaku tidak mengetahui jumlahnya.
“Kalau untuk 2024, jujur, kami tidak mengetahui list dan detailnya berapa. Sampai saat ini kita enggak tahu karena yang di grup itu, yang kami
share
ke saudara Adhi Kismanto, itu merupakan rekapan yang memang hasil
crawling
,” ujar dia.
“Yang filterisasi saudara Adhi, yang
list
saudara Adhi. Jadi, sampai saat ini pun kita belum mengetahui berapa yang dijaga dan website apa saja,” tambah dia.
Sementara, terdakwa lainnya tidak menjawab pertanyaan jaksa.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Dalam perkara dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan, mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ketika Para Mantan Pegawai Komdigi Tak Tahu Jumlah Situs Judol yang Mereka Lindungi Megapolitan 3 Juli 2025
/data/photo/2025/07/03/6865f7141faec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)