Ketika Pagar Laut Misterius di Bekasi Disegel, padahal Proyek Resmi Pemprov Jabar…
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
–
Pagar laut misterius
yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, telah disegel oleh
Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP).
Penyegelan ini dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025, dan dihadiri oleh puluhan pegawai KKP serta nelayan setempat.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, menjelaskan bahwa penyegelan tersebut bertujuan untuk melakukan investigasi terkait keberadaan pagar laut itu.
Meskipun pagar bambu tersebut diklaim memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Halid menekankan bahwa itu tidak menjamin bahwa tidak ada pelanggaran dalam pemasangan struktur tersebut.
“Kita akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar, bisa jadi dia ada penambahan tanpa sepengetahuan pemda, itu yang kita investigasi,” ujarnya.
Halid menambahkan bahwa struktur bambu di Bekasi kurang lebih sama dengan pagar laut yang terdapat di Tangerang, dan lokasi tersebut berada di wilayah KKP, sehingga pihaknya berwenang untuk melakukan penyegelan.
Selain untuk investigasi, penyegelan pagar laut di Bekasi ini juga berkaitan dengan izin tata ruang yang belum tuntas.
KKP telah mengirimkan surat peringatan kepada penanggung jawab proyek terkait kelengkapan izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pada 19 Desember 2024.
“Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan tertulisnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa kegiatan pemasangan pagar bambu di perairan Bekasi ini dikategorikan sebagai reklamasi.
Hal ini disebabkan pemasangan tersebut dilakukan di luar garis pantai, sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Sumono.
Setelah penyegelan, KKP berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi terkait lainnya, mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan.
Kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Bekasi merupakan kegiatan resmi yang telah diketahui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan PT.
TRPN untuk penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.
Hermansyah menjelaskan bahwa PT.
TRPN menyewa lahan di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp 2,6 miliar.
Beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan mencakup pendalaman kolam labuh, pembuatan dan penetapan alur, serta pengaktifan tempat lelang dan cold storage.
“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan, karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” kata Hermansyah.
Penyegelan pagar laut ini menunjukkan upaya KKP untuk menindaklanjuti pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, lingkungan, dan pengembangan infrastruktur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.