Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Keteledoran Aipda Robig Gunakan Senjata Api Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang Regional 4 Desember 2024

Keteledoran Aipda Robig Gunakan Senjata Api Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Desember 2024

Keteledoran Aipda Robig Gunakan Senjata Api Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang
Editor
KOMPAS.com –
Siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), tewas ditembak anggota kepolisian,
Aipda Robig
Zaenudin, Minggu (24/11/2024) malam.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kapolrestabes
Semarang
Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tindakan Robig tidak profesional.
“Kami mengucapkan sekali lagi ucapan belasungkawa atas berpulangnya ananda Gamma akibat ulah dan perbuatan yang tidak profesional dari anggota kami,” ujarnya di awal RDP, Selasa (3/12/2024).
Irwan pun meminta maaf kepada masyarakat, khususnya keluarga korban, atas peristiwa tersebut.
“Kami sebagai atasan Brigadir R, pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya pada khususnya masyarakat Kota Semarang, terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma,” ucapnya.
Dia menuturkan, Robig teledor dalam menggunakan senjata api dan abai dalam menilai situasi. Oleh karena itu, Irwan menyatakan siap menerima konsekuensi atas perbuatan anak buahnya.
“Dan atas segala tindakan anggota saya, Brigadir R, yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api, dan telah melakukan tindakan
excessive action
, tindakan yang berlebihan, tindakan yang tidak perlu; sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya, saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ungkapnya.

Penembakan itu terjadi di depan minimarket Kecamatan Semarang Barat. Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy Tamaela mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat sejumlah orang berkumpul untuk tawuran.
Namun, tawuran urung diadakan karena salah satu kelompok membawa senjata tajam.
“Sehingga lawan satunya mundur, sehingga terjadi kejar-mengejar sampai TKP Alfamart,” tuturnya dalam RDP.
“Pada saat sampai di TKP Alfamart, posisi anggota tadi berasal dari daerah Gunungpati. Pada saat itu anggota ini sempat dipepet oleh orang yang dikejar oleh tiga sepeda motor. Kemudian anggota ini minggir ke arah badan jalan,” imbuhnya.
Tiga sepeda motor pengejar lantas putar balik karena motor yang dikejar masuk gang. Saat itulah mereka bertemu Robig. Penembakan pun terjadi.
Helmy menjelaskan, Robig melepaskan empat tembakan. Tembakan pertama merupakan tembakan peringatan. Sambil berkata bahwa dirinya polisi, Robig mengarahkan tembakan ke sudut jam 11.
Tembakan kedua mengenai Gamma. Polisi menyampaikan, Gamma saat itu berada di kendaraan paling depan.
“Karena saking kencang, tembakan kedua mengenai almarhum saudara Gamma yang berada di posisi tengah kendaraan pertama,” jelasnya.
Robig kembali meletuskan tembakan. Tembakan ketiga ini tak mengenai seorang pun.
Adapun tembakan keempat mengenai joki dan pembonceng di motor ketiga.
“Untuk joki terserempet di wilayah dada. Kemudian yang dibonceng, peluru masuk ke tangan kiri kemudian bersarang di tulang sebelah sini,” terang Helmy sambil memegang lengan kiri.
 
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono menerangkan, penembakan itu tidak terkait pembubaran tawuran.
Sepulang dari kantor, Robig bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar tiga sepeda motor.
“Saat perjalanan pulang, mendapati satu kendaraan yang dikejar, kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya terduga pelanggar menunggu,” paparnya dalam RDP.
Sewaktu tiga pengejar putar balik karena motor yang dikejar masuk gang, penembakan itu pun terjadi.
Atas tindakannya, Robig dinilai melanggar Perkap No 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.
“Kita juga sudah terapkan Pasal 13 ayat 1 ppri no 1 tahun 2003. Dan Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik kepolisian,” tandasnya.
Aris menyatakan, polisi segera menggelar sidang kode etik terhadap Aipda Robig.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto juga memaparkan bahwa Robig melakukan tindakan berlebihan atau
excessive action
. Perbuatan Robig melanggar aturan penggunaan alat kepolisian, khususnya senjata api.
“Jadi kita menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan, di mana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api, pistol dan sebagainya harus sesuai SOP atau standar yang ada,” urainya di Semarang, Kamis (28/11/2024).
Robig, kata Artanto, semestinya tidak perlu melepaskan tembakan kepada warga sipil.
“Jadi,
excessive action.
Artinya dia tidak perlu sebenarnya melakukan tembakan itu terhadap orang yang tawuran atau
kreak
(gengster) tersebut,” bebernya.
Namun kala itu, Artanto menyebutkan, Robig tak mengeluarkan tembakan peringatan. Hal ini berbeda dengan pernyataan Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy Tamaela dalam RDP di DPR RI.
Polisi menyampaikan, Gamma dan dua kawannya hendak tawuran dengan kelompok lain. Namun, pernyataan tersebut dibantah ayah korban, Andi Prabowo.
“Saya tidak percaya disebut pelaku gangster. Saya tahu kepribadian anak saya,” tegasnya, Selasa (3/12/2024), dikutip dari
Tribun Jateng.
Andi pun menyayangkan pernyataan polisi tersebut.
“Saya sangat sakit hati dan terpukul. Anak sudah meninggal dunia malah difitnah,” ujarnya.
Dia berharap agar kasus penembakan ini diusut secara transparan.
“Kasus ini jangan ditutupi jangan direkayasa,” ucapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Titis Anis Fauziyah | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul “Sudah Meninggal Masih Difitnah” Kisah Pilu Ayah Gamma saat Tahu Anaknya Tewas Ditembak Polisi
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.