Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kesepakatan Kemitraan UMKM dan Usaha Besar Tembus Rp3,9 Triliun

Kesepakatan Kemitraan UMKM dan Usaha Besar Tembus Rp3,9 Triliun

Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyepakati kemitraan bersama 579 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan pelaku Usaha Besar (UB) senilai Rp3,9 triliun selama periode Kabinet Merah Putih.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Ketua BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyatakan, kesepakatan tersebut melibatkan 158 usaha besar dan 389 UMKM dari seluruh Indonesia. Hal itu diungkapkan saat membuka Forum Kemitraan Investasi (FKI) di Jakrta pada Kamis (12/12).

Rosan menyatakan, investasi yang masuk ke dalam negeri berada di bawah koordinasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi harus dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan UMKM di seluruh Indonesia.

“Kita selalu mengutamakan dan juga mengupayakan bagaimana peran UMKM ini ke depannya makin besar, makin berjalan, makin meningkat, dan yang paling penting adalah bagaimana peningkatan dari produktivitas sumber daya manusia dari UMKM itu sendiri,” kata Rosan.

FKI sendiri merupakan ajang tahunan pemerintah yang mengapresiasi para pelaku usaha besar dan UMKM yang mendukung pelaksanaan program kemitraan, yang difasilitasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Sebanyak 100 pelaku UMKM disabilitas hadir sebagai bagian program kemitraan dalam forum ini, sekaligus membuktikan dukungan pemerintah terhadap pemerataan kesempatan berusaha.

“Kita akan lebih berikan prioritas kepada UMKM yang disabilitas. Dan kami sudah sampaikan kepada jajaran kami di Kementerian Investasi, prioritaskan kepada mereka,” papar Rosan.

Rosan mengingatkan, UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi kurang lebih 60,51 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dengan peran sebesar 97 persen dari total tenaga kerja di sektor yang sama.

“Kontribusi (UMKM) kepada ekspor memang relatif masih kurang optimal, masih 16 persen, tapi tentu kita akan terus dorong sehingga pertumbuhan dan peran dari UMKM ini akan terus makin meningkat,” katanya.

Sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyediakan fasilitasi kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM di daerah sebanyak 2.546 kesepakatan dengan nilai sebesar Rp15,9 triliun, yang melibatkan 725 usaha besar dan 1.505 UMKM.

Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza dalam kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih atas inisiatif Kementerian Investasi ini. Menurutnya, setidaknya ada dua hal yang langsung dirasakan manfaatnya oleh Kementerian UMKM.

“Yang pertama masalah legalitas, salah satunya dengan NIB (Nomor Induk Berusaha). Yang kedua masalah kemitraan, karena kemitraan ini penting untuk mengangkat dan menaikkelaskan UMKM. Itu jelas harus ada kemitraan dengan usaha besar,” tutur Helvi.

Program Kemitraan Investasi ini merupakan wujud komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam upaya mewujudkan Asta Cita, serta tujuan pembangunan yang berkelanjutan melalui pertumbuhan yang merata dan menyeluruh.

Rosan menegaskan, kolaborasi antara pelaku usaha besar dengan pelaku UMKM dalam bentuk kemitraan ini sepenuhnya berlandaskan pada prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan.

Upaya ini akan terus didorong Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui sinergi kebijakan hilirisasi industri dengan pemberdayaan pelaku UMKM agar dapat masuk ke dalam rantai pasok industri. Dengan demikian pelaku UMKM dapat ambil peran dalam hilirisasi investasi strategis.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]