TRIBUNJATIM.COM – Aksi lansia tiduran hadang truk tambang viral di media sosial.
Ini dilakukan sebagai bentuk kekesalannya karena tanah hak miliknya diserobot perusahaan.
Peristiwa ini terjadi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aksinya tersebut terekam kamera dan viral di media sosial.
Dalam video viral tersebut tampak pria lansia mengadang truk perusahan tambang terjadi di Desa Lawisata Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Jumat (24/1/2025) kemarin.
Aksi nekat pria tersebut menghentikan truk dengan berbaring di bawah kendaraan milik perusahaan tambang.
Ia merasa kesal, karena perusahaan menyerobot lahan miliknya.
Padahal sudah ada putusan pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan yang sudah menyatakan lahan yang diklaim perusahan masih hak milik warga atas nama Sunaya.
Sunaya, merupakan istri dari pria lansia tersebut.
Hal ini dibuktikan dari putusan PN Andoolo nomor 17/Pdt.G/2024/Pn Andoolo yang menyatakan lahan objek sengketa itu masih atas nama pemilik Sunaya.
Pihak keluarga Sunaya mengatakan, orangtuanya itu nekat mengadang truk yang beroperasi karena menolak perusahaan beraktivitas di tanah mereka.
“Kasus penyerobotan lahan masyarakat oleh perusahaan tambang yg berdasarkan hasil putusan pengadilan negeri andoolo dimenangkan oleh masyarakat pemilik lahan,” ucapnya saat dikonfirmasi Sabtu (25/1/2025), dikutip dari Tribun Sultra.
Inilah video viral seorang pria lanjut usia atau lansia di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadang truk tambang karena beroperasi di lahan miliknya. Aksinya tersebut terekam kamera dan viral di media sosial. Video pria lansia yang mengadang truk perusahan tambang terjadi di Desa Lawisata Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Jumat (24/1/2025) kemarin. (Kolase TribunnewsSultra.com)
Rekaman video aksi nekat pria ini juga diunggah pemilik akun Facebook @Uci Putri Utami yang menyebut sulitnya perjuangan pamannya untuk mempertahankan hak tanah di kampung sendiri.
“25.01.2025, Bahkan setelah perlawanan kemarin sampai hari ini masih ada aktivitas pemuatan di lokasi. Aturan dan perlawanan seperti apa lagi yang bisa menghentikan mereka
Bantu kami pak Prabowo Subianto, Divisi Humas Polri, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),” tulisnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak perusahaan, Safrun Loga membantah adanya penyerobotan lahan warga yang dilakukan perusahaan.
Ia mengatakan aktivitas tambang PT GMS masih berada di lahan milik warga bernama Kumbolan.
Lahan seluas 90.000 persegi itu diklaim perusahaan setelah ada kesepakatan dengan pemilih lahan bernama Kumbolan berdasarkan bukti surat.
Meskipun sudah ada putusan dari PN Andoolo bahwa di lahan itu ada milik Sunaya, PT GMS tetap beroperasi karena belum ada putusan inkrah.
“Pemilik lahan atas nama Kumbolan masih mengajukan banding atas putusan PN Andoolo,” kata Safrun.
“Karena belum atas putusan inkrah, pihak perusahaan masih beroperasi sesuai dengan kesepakatan Kumbolan sebgai pemilik lahan,” jelasnya.
Safrun menjelaskan dalam kasus, baik Kumbolan dan Sanaya sama-sama mengklaim lahan yang dikelolah PT GMS milik mereka.
Pihak PT GMS saat ini melakukan aktivitas pemuatan material tambang yang sudah terlanjut diproduksi.
“Terkait nanti apakah aktivitas produksi dilanjutkan menunggu keputusan hukum dari upaya banding. Jadi yang diangkut ini yang sudah terlanjur di produksi,” jelas Safrun.
Terkait masalah ini pula, PT GMS sudah mempertemukan atau memediasi pihak Kumbolan dan Sunaya yang saling mengklaim kepemilikan lahan.
Safrun menyampaikan upaya mediasi ini agar tidak ada polemik atau gejolak dari dua pihak itu saat perusahan beraktivitas di lahan tersebut.
“Kedua belah pihak itu sudah bersrpakat, yang pertama kesepakatan mereka terkait kargo yang sudah terlanjut diproduksi tetap dikasi keluar,”
“Yang kedua, untuk melanjutkan kegiatan produksi. Itu dilanjutkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkemuatan hukum tetap,” tutur Safrun Loga.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
