Setelah diteliti, laporan dana BOS itu dikoreksi korban dan meminta kepada pelaku untuk melengkapi surat Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah (SPTMH).
Pelaku kembali ke SD Katolik Ilhaloko Mangganipi untuk mengambil SPTMH tersebut.
“Saat itu, pelaku singgah di rumahnya dan mengambil sebilah pisau dan menyelipkan pada pinggang,” jelasnya.
Sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku tiba di kantor Dinas PPO Kabupaten Sumba Barat Daya.
Ia lalu masuk ke ruangan korban. Saat itu korban sedang duduk bersama Manase Umbu Rato (50)
Pelaku langsung menghampiri korban dan menikam korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah pisau.
“Motifnya, pelaku kesal karena sejak bulan Maret 2025, ketika pelaku mengajukan laporan dana BOS kepada korban selaku Kasi Kurikulum Bidang SD, selalu mendapat koreksi dari korban,” katanya.
Korban yang mengalami luka parah dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan di RSUD Reda Bolo, Sumba Barat Daya.
Polisi sudah mengamankan pelaku dan barang bukti di Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1333154/original/043476300_1472628900-ilustrasi_penikaman.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)