Kesal dengan Bunyi “Tot Tot Wuk Wuk”, Warga: Kalau Mendesak, Berangkat Lebih Pagi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Para pejabat diminta untuk dapat berangkat kerja lebih pagi, jika memang khawatir terlambat mengikuti rapat, alih-alih memakai sirene dan strobo untuk memecah kemacetan.
Fenomena pemakaian sirene dan strobo di jalan raya belakangan dikritik masyarakat karena suaranya yang mengganggu. Terlebih, bila keduanya dipakai bukan dalam kondisi darurat.
Tami (39), seorang karyawan swasta, mengaku heran dengan pejabat atau pengendara berpelat tertentu yang kerap menggunakan patwal dan sirene hanya untuk mengejar waktu rapat atau kegiatan rutin.
Menurutnya, hal itu seharusnya bisa diantisipasi dengan berangkat lebih pagi.
“Kan bisa berangkat lebih pagi, kalau mereka rapat jam 09.00 WIB di gedung A, ya harusnya bisa prediksi jarak tempuh. Kita yang masuk kerja jam 09.00 WIB saja berangkat dari rumah jam 06.00 WIB,” ujar Tami kepada
Kompas.com
, Minggu (21/9/2025).
“Kenapa mereka tidak begitu, enggak perlu pakai ‘tot tot’,” lanjutnya.
Menurut Tami, fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi justru menambah kekecewaan masyarakat.
“Harusnya lebih bijak. Kecuali ada event besar seperti KTT ASEAN, masih bisa dimaklumi. Tapi kalau cuma mau meeting di Senayan lalu menutup jalan, itu berlebihan,” tuturnya.
Sementara itu, Dwi (40), juga karyawan swasta, menilai penggunaan sirene oleh pejabat maupun kendaraan pengawalan berbayar sudah melampaui batas.
“Kadang mereka maksa minta jalan padahal kita sama-sama pekerja. Mereka buru-buru, kita juga. Di luar negeri, biasanya cuma presiden atau wakil yang boleh pakai begituan. Kita bisa mencontoh yang bagus,” kata Dwi.
Menurut dia, sirene tidak hanya mengganggu karena bunyinya, tetapi juga karena dipakai tidak sesuai konteks.
“Kalau ambulans itu beda cerita, semua pasti kasih jalan. Tapi kalau cuma pejabat atau bahkan acara pernikahan pakai patwal, itu bikin kesal. Rasanya pengen kempesin saja bannya,” ucap Dwi dengan nada kesal.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan prioritas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyebut kendaraan pribadi tidak termasuk dalam daftar itu.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hanya kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas. Kendaraan pribadi tidak termasuk,” kata Ojo, Jumat (19/9/2025).
Pelaku penyalahgunaan bisa dikenakan sanksi Pasal 287 Ayat 4 dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.
Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” pun ramai di media sosial.
Warganet menyuarakan keresahan dengan poster, meme, hingga stiker sindiran.
Salah satunya berbunyi: “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
Masyarakat berharap aparat lebih tegas menindak pelanggar aturan, sekaligus mendorong pejabat maupun pemilik kendaraan agar lebih bijak menggunakan fasilitas negara maupun jasa pengawalan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kesal dengan Bunyi “Tot Tot Wuk Wuk”, Warga: Kalau Mendesak, Berangkat Lebih Pagi Megapolitan 21 September 2025
/data/photo/2019/05/13/4204185411.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)