Kerugian Penipuan WO Ayu Puspita Tembus Jadi Rp 18,4 Miliar, Berpotensi Bertambah
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jumlah kerugian dalam kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita kini mencapai Rp 18.443.155.435.
Nilai tersebut masih berpotensi meningkat seiring bertambahnya laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendataan dan pendalaman terhadap laporan para korban.
“Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan penyidik,” kata Budi saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Senin (19/1/2026).
Kerugian tersebut berasal dari 277 aduan masyarakat yang masuk melalui posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak awal kasus ini terungkap.
Selain itu, terdapat 24 laporan polisi resmi yang telah teregistrasi di Polda Metro Jaya maupun polsek jajaran.
“Berdasarkan rekap data laporan per Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat. Selain itu, posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat,” ujar Budi.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan pada Desember 2025. Saat itu, jumlah korban yang melapor mencapai 207 orang dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp 11,5 miliar.
Seiring bertambahnya laporan masyarakat, jumlah korban dan nilai kerugian terus meningkat hingga kini menembus Rp 18,4 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin menyebutkan, nilai kerugian setiap korban bervariasi tergantung besaran pembayaran yang telah disetorkan kepada pihak WO.
“Kerugian korban cukup variatif. Ada yang Rp 40 juta, ada juga yang Rp 60 juta, karena diminta membayar DP terlebih dahulu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penipuan tersebut dilakukan dengan skema gali lubang-tutup lubang atau menyerupai skema ponzi.
Ayu Puspita menawarkan paket pernikahan dengan harga murah disertai berbagai promo menarik, seperti paket bulan madu.
“Karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitu seterusnya, sampai akhirnya muncul kerugian besar,” kata Iman.
Namun, saat jumlah pendaftar baru menurun, kewajiban terhadap pelanggan lama tidak lagi tertutup dan kerugian pun membengkak.
Bukannya digunakan untuk keperluan pernikahan, uang yang diperoleh dari para korban justru digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.
Mulai dari membayar cicilan rumah hingga melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Motifnya ekonomi. Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan kepentingan pribadi lainnya,” ujar Iman.
Polisi masih mendalami motif tersebut, termasuk tujuan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan para tersangka.
Korban dalam perkara ini tidak hanya berasal dari kalangan calon pengantin, tetapi juga vendor pernikahan.
Dari delapan laporan polisi yang diterima, salah satunya berasal dari vendor yang jasanya telah digunakan namun tidak dibayar.
“Vendor tersebut sudah melaksanakan kewajibannya, memenuhi permintaan atau order dari tersangka, namun tidak dilakukan pembayaran,” jelas Iman.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan Dimas Haryo sebagai pegawai. Keduanya kini ditahan.
“Kami tegaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP. Penetapan ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kami peroleh,” kata Iman.
Ayu Puspita dan Dimas Haryo dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus saksi karena belum cukup alat bukti.
(Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kerugian Penipuan WO Ayu Puspita Tembus Jadi Rp 18,4 Miliar, Berpotensi Bertambah Megapolitan 20 Januari 2026
/data/photo/2025/12/09/69375abbb067c.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)