Kerap Ditagih Utang, Pria Sidoarjo Bunuh Rekan Kerja, Jenazah Dibuang di Parit Surabaya 18 November 2025

Kerap Ditagih Utang, Pria Sidoarjo Bunuh Rekan Kerja, Jenazah Dibuang di Parit
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 November 2025

Kerap Ditagih Utang, Pria Sidoarjo Bunuh Rekan Kerja, Jenazah Dibuang di Parit
Tim Redaksi
SIDOARJO, KOMPAS.com
– Karena kesal kerap ditagih utang, seorang pria berinisial MMK, warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo membunuh rekan kerjanya berinisial MMA, warga Dusun Juwet, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Ironisnya, jenazah korban dibuang ke parit, Jumat (7/11/2025).
Kapolresta
Sidoarjo
Kombes Christian Tobing menyebut, motif
pembunuhan
diduga kuat dipicu persoalan utang.
Tersangka MMK sebelumnya telah membayar sebagian utangnya sebesar Rp 22 juta kepada korban.
“Pelaku dan korban adalah rekan bisnis. Tersangka memiliki utang sekitar Rp40 juta dan baru membayar sebagian, sehingga masih menyisakan sekitar Rp 18 juta,” ujar Christian Tobing, Selasa (18/11/2024).
Dari pengakuan MMK, pembunuhan terjadi saat ia mengantarkan korban pulang ke rumah.
Diduga, karena penagihan yang berulang memicu amarah, pelaku kemudian memukul korban dengan benda tumpul dan mencekiknya hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membawa jenazah korban ke Jalan Raya Arteri Porong.
Di lokasi gelap dekat parit, tersangka membuang jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
“Korban dibuang ke parit di Jalan Arteri Porong. Korban baru ditemukan warga pada Jumat pagi,” ujar Tobing.
Keluarga korban yang semula mencari keberadaan MMA akhirnya membuat laporan polisi setelah mengetahui dari unggahan media sosial bahwa terdapat penemuan mayat di wilayah Porong.
“Dari hasil pemeriksaan pelapor yang merupakan anak korban, penyelidikan kami mengarah kepada tersangka. Kami kemudian melakukan penangkapan,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.