TRIBUNJATIM.COM – Nasib kepala sekolah di Bekasi dicopot setelah didemo oleh siswanya.
Diketahui, demo yang dilakukan oleh ratusan siswa MAN 2 Kota Bekasi itu lalu viral di media sosial.
Sosok yang didemo adalah kepala sekolah MAN 2 Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kini nasib kepsek itu sudah diputuskan.
Kepala sekolah atau Kepsesk bernama Nina Indriana itu akhinya dicopot dari jabatannya.
Hal itu diungkapkan oleh Kasie Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kota Bekasi, Moh Agung Istiqlal
Ia mengatakan, pasca kejadian demo siswa pihaknya telah melakukan pengawasan.
“Itu (status kepsek) sudah ditindaklanjuti oleh pimpinan sejak 19 Februari, karena masih dalam proses pengawasan, yang jelas bu Kepala sudah tidak lagi di sini (MAN 2),” kata Agung, Jumat (21/2/2025).
Diketahui dugaan penyebab Kepsek Nina Indriana itu didemo siswanya karena dinggap kurang transparan kelola dana.
Agung berhadap permasalahan ini dapat segera tuntas, kondisi siswa juga sudah jauh lebih kondisif setelah adanya penanganan.
“Jadi sedang ditindaklanjuti secara komprehensif oleh inspektorat jendral, itu sedang dilakukan pengawasan,” tegas dia.
Video aksi unjuk rasa dilakukan siswa MAN 2 Kota Bekasi, mereka menuntut transparansi pengelolaan dana sekolah yang dianggap tak sesuai dengan fasilitas didapat.
Video siswa berteriak sambil membentangkan spanduk viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @bekasi.terkini.
Dalam video yang beredar, satu orang guru tampak disoraki siswa yang berkumpul di halaman sekolah pada Senin (17/2/2025).
Seorang siswa berinisial J saat dikonfirmasi mengatakan, unjuk rasa diinisasi siswa MAN 2 Kota Bekasi karena sudah muak dengan pengelolaan dana sekolah yang tak jelas.
J menjelaskan, MAN 2 Kota Bekasi mematok biaya pendidikan per siswa Rp250.000 per bulan.
Tetapi selama ini fasilitas dan kegiatan di sekolah cenderung kurang memadai.
Contohnya seperti ekstrakurikuler, siswa harus patungan untuk membayar pelatih yang seharusnya sudah menjadi kewajiban sekolah.
Tidak hanya itu, fasilitas gedung sekolah juga dianggap tidak layak seperti misalnya kamar mandi yang kumuh.
Puncaknya lanjut J, siswa kelas 12 yang sedang mempersiapkan wisuda. Pihak sekolah lagi-lagi membebani biaya yang terlalu besar.
“Puncaknya itu sekarang ada di kelas 12 yang acara wisuda, menuruti perintah sekolah untuk mengeluarkan biaya kurang lebih 1,4 jutaan buat acara satu hari itu sudah mahal banget,” kata dia.
Sementara itu, kepsek yang dicopot lainnya juga pernah terjadi di Depok, Jawa Barat.
Kepsek atau Kepala SMAN 6 Depok tak pernah menyangka jabatannya akan dicopot Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Rupanya, pihak sekolah salah menafsirkan ucapan pria yang akrab disapa Kang Dedi itu.
Diketahui, Dedi Mulyadi melarang SMAN 6 Depok mengadakan study tour ke Bali.
Namun pihak sekolah tetap memberangkatkan para murid.
Diketahui, acara study tour yang dilakukan oleh pihak SMAN 6 Depok tersebut menjadi sorotan setelah Kepsek SMAN 6 Depok, Siti Faizah dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi lantaran tidak mengindahkan imbauan Gubernur.
Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan membeberkan bahwa pihak SMAN 6 Depok mendapatkan imbauan dari Dedi Mulyadi pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan study tour ke Jawa Timur dan Bali.
Syahri menilai, ucapan Gubernur Jawa Barat saat itu hanya bersifat himbauan bukan larangan.
“Karena pada saat itu beliau menyampaikan melalui sosial media itu jaraknya hanya H-1 dari keberangkatan akhirnya kami melakukan mekanisme rembukan,” kata Syahri saat ditemui di SMAN 6 Depok, Jumat (21/2/2025), melansir dari TribunDepok.
Usai mendapatkan himbauan tersebut, pihak sekolah mengadakan musyawarah dengan wali kelas dan orang tua para siswa.
Hasil musyawarah tersebut, study tour SMAN 6 Depok tetap dilaksanakan sebagaimana kesepakatan awal.
Menurut Syahri, jika study tour tersebut dibatalkan, maka biaya-biaya yang telah dibayarkan kepada pihak travel tidak dapat kembali 100 persen.
“Ketika kita membatalkan kegiatan tersebut di rentang waktu kurang dari satu hari misalnya, maka pembiayaan itu yang sudah dibayarkan hanya dikembalikan 25 persen,” ungkapnya.
“Itu kan berpotensi menjadi polemik, pasti orang tua murid yang sudah bayar kok kita enggak jadi tapi dikembalikan uangnya segini,” sambungnya.
Mewakili SMAN 6 Depok, Syahri memohon maaf kepada Kang Dedi atas kesalahan dan yang telah dilakukan dan meminta bimbingan.
“Bapak mohon arahannya dan kami juga mohon maaf atas segala kekhilafan kami karena pada saat itu kami menginterpretasikan kata-kata himbauan adalah sebagai bukan larangan,” ungkapnya.
Syahri menilai, Kang Dedi tidak akan langsung mencopot jabatan seseorang tanpa klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Kalau sudah ada sebuah laporan hasil pemeriksaan barulah ditetapkan apa sanksinya,” ujarnya.
SMAN 6 Depok sendiri mengadakan study tour ke Surabaya, Malang, dan Bali dimulai pada 17-24 Februari 2025.
Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur terpilih Dedi Mulyadi terkait wacana larangan study tour.
Dedi Mulyadi melarang kegiatan yang di dalamnya ada pungutan uang kepada siswa, salah satunya adalah mengadakan study tour.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar, Deden Saipul Hidayat, mengatakan bahwa pada prinsipnya Disdik Jabar akan mengikuti setiap aturan atau kebijakan kepala daerah.
Menurut dia, kebijakan tersebut dicanangkan tentunya dengan berbagai pertimbangan matang, seperti asas kebermanfaatan kepada siswa maupun sekolah.
“Pada prinsipnya selaras. Lebih pada kemanfaatan dan kehati-hatian,” ujar Deden saat dihubungi, Selasa (18/2/2025).
Deden menambahkan, sebelumnya Disdik Jabar pernah mengeluarkan kebijakan larangan kegiatan study tour keluar kota pada Mei 2024 dengan pertimbangan keselamatan peserta atau siswa.
Mengingat, pada saat itu terjadi kecelakaan bus di Kabupaten Subang yang membawa rombongan sekolah SMK Lingga Kencana, Kota Depok, dengan menewaskan belasan korban jiwa yang didominasi oleh siswa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) NOMOR: 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, tertanggal 8 Mei 2024.
Adapun isi SE tersebut adalah:
1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan;
2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan; dan
3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com