Kepergok Pakai Sabu, Suami Bunuh Istri di Riau
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
–
Rico Rikardo
(37) nekat memukul istrinya,
Dewi Marlina
(39), hingga tewas di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolsek Mandau, AKP Primadona, membenarkan adanya kasus tindak pidana pembunuhan di wilayah hukumnya.
“Benar. Kita telah mengamankan seorang pelaku kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian. Pelaku merupakan suami korban,” ujar Primadona saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/1/2025).
Primadona mengungkapkan, pelaku membunuh istrinya karena sakit hati dimarahi saat menggunakan narkotika jenis sabu.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/1/2025). Awalnya, pada pukul 14.00 WIB, Rico membeli sabu kepada seseorang bernama Iwan untuk dipakainya.
Selanjutnya, habis mandi pada pukul 18.00 WIB, Rico memakai sabu tersebut.
“Pada malamnya, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku kembali memakai sabu di kamar belakang. Ketika mengonsumsi sabu, pelaku dipergoki oleh istrinya,” ungkap Primadona.
Melihat perbuatan sang suami yang salah, istrinya marah-marah dan menyuruhnya berhenti.
Rico merasa tidak senang dimarahi oleh istrinya hingga terjadi adu mulut.
Saat istrinya berjalan ke kamar, Rico melakukan pemukulan terhadap mata dan wajah korban berulang kali.
Tak puas sampai di situ, pelaku menarik baju korban hingga robek dan lepas dari badannya.
“Pelaku kembali memukul tubuh istrinya. Penganiayaan berlangsung di kamar selama lebih kurang dua jam. Korban mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya hingga menyebabkan kematian,” kata Primadona.
Usai menganiaya istri sampai meninggal, Rico duduk di ruang tamu rumahnya.
Pada pukul 00.30 WIB, tiba-tiba datang keluarga Rico dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
Lantaran korban tidak ada yang menyambut, saudari dari pelaku mengecek ke kamar yang lampunya mati.
Setelah dihidupkan lampu, korban ditemukan dalam kondisi terkapar dan terdapat bercak darah di lantai.
Tubuh korban sudah kaku dan dingin, atau sudah tewas.
“Keluarga pelaku membawa korban ke Rumah Sakit, namun dinyatakan sudah meninggal dunia,” kata Primadona.
Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Mandau mendatangi lokasi kejadian dan menemukan pelaku masih berada di rumahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rico mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya hingga tewas.
Polisi kemudian menetapkan Rico sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam penjara.
Primadona menyebut, tersangka Rico dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
KDRT
dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.