Liputan6.com, Jakarta – RT (18), seorang remaja pria di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan ke Polsek Rindi, Polres Sumba Timur karena diduga mencabuli BR (16) yang merupakan teman dekatnya.
Kejadian ini berawal saat RT merayakan ulang tahunnya dengan sebuah pesta sederhana di rumah kekasihnya, BR. Di rumah korban, keduanya menghabiskan waktu bersama hingga larut malam. Tersangka kemudian membujuk korban melakukan intim.
Awalnya, korban menolak ajakan tersebut, namun tersangka terus membujuk dengan janji-janji untuk bertanggung jawab.
Korban akhirnya menurut, meskipun tanpa sepenuhnya memahami konsekuensi dari perbuatan tersebut.
Perbuatan asusila itu terbongkar pada pagi harinya, ketika orang tua korban mendapati tersangka dan anaknya dalam satu kamar. Keluarga yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rindi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5325900/original/064375700_1756043694-1000915700.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)