Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kepala Desa Klapanunggal Bogor Minta Maaf Terkait Surat Edaran Permintaan THR Rp165 Juta – Halaman all

Kepala Desa Klapanunggal Bogor Minta Maaf Terkait Surat Edaran Permintaan THR Rp165 Juta – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Ade Endang Saripudin, kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta maaf terkait surat edaran permintaa tunjangan hari raya (THR).

Edaran tersebut berisi permohonan permintaan tunjangan hari raya (THR) Rp165 juta kepada perusahaan akan digunakan menggelar halalbihalal pada Jumat (21/3/2025) di Kantor Desa Klapanunggal.

Setelah surat edarannya beredar luas di media sosial, Ade Endang Saripudin pun langsung membuat video klarifikasi.

Dalam video tersebut, Ade Endang Saripudin meminta maaf atas kegaduhan yang telah diperbuatnya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H ini.

“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan,” katanya.

Ade Endang Saripudin menjelaskan jika surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa, kendati demikian ia pun mengaku akan menarik kembali surat edaran tersebut.

“Maksud dari surat tersebut hanya bersifat himbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut,” katanya.

Inspektorat turun tangan

Tiga lembar surat edaran tersebut terdiri dari kalimat permohonan pada halaman depan lengkap dengan kop surat resmi pemerintah desa, kemudian halaman penjelasan terkait acara, dan halaman rincian anggaran.

Anggaran yang dibutuhkan menggelar acara tersebut pun mencapai Rp165 juta dengan anggaran terbesarnya dialokasikan untuk uang saku atau THR sebanyak 200 amplop sebesar Rp100 juta.

Surat edaran itupun dilengkapi oleh tanda tangan Kepala Desa Klapanunggal yaitu Ade Endang Saripudin.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jantika angkat bicara.

Ajat Rochmat Jatnika mengatakan akan mengambil langkah-langkah dalam menindaklanjuti surat edaran yang mencoreng nama Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.

“Saya memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menangani permasalahan ini, sehingga dapat diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan pemerintah Kabupaten Bogor ke depan,” ujarnya, Minggu (30/3/2025).

Di samping itu, Ajat Rochmat Jatnika pun menegaskan jika Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan edaran terkait pelarangan permintaan THR.

Surat edaran tersebut ditandatangi oleh Bupati Bogor pada 24 Maret 2025.

“Secara eksplisit di dalamnya bagi ASN, atau perangkat desa dan yang memang melayani masyarakat untuk tidak melakukan permintaan THR,” katanya.

Penulis: Muamarrudin Irfani

dan

Kades Klapanuggal Bogor Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha, Sekda Minta Inspektorat Turun Tangan

Merangkum Semua Peristiwa