Kepala Desa di Tuban Jadi Tersangka Korupsi Pendapatan Asli Desa Rp 1,2 Miliar Surabaya 23 Oktober 2025

Kepala Desa di Tuban Jadi Tersangka Korupsi Pendapatan Asli Desa Rp 1,2 Miliar
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        23 Oktober 2025

Kepala Desa di Tuban Jadi Tersangka Korupsi Pendapatan Asli Desa Rp 1,2 Miliar
Tim Redaksi
TUBAN, KOMPAS.com
– Kepala Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rifa’i dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tuban terkait dugaan korupsi anggaran pendapatan asli desa (pades) dari para petani pemakai air senilai Rp 1,2 miliar.
Selain Rifai, dalam kasus tersebut Kejaksaan Negeri Tuban juga menjadikan Eko dan Rahmat Wahyudi, Ketua dan Bendahara Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa setempat sebagai tersangka. 
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban, Yogi Nathanael Cristianto mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditetapkan setelah pihak kejaksaan melakukan proses penyelidikan panjang dan mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Ketiga tersangka langsung kami lakukan penahanan dan dititipkan di Lapas kelas II Tuban selama 20 hari,” kata Yogi Nathanael Cristianto, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, para tersangka diduga bekerja sama maupun secara sendiri-sendiri melakukan praktik penyelewengan anggaran pades hasil usaha dari badan usaha milik desa (Bumdes) untuk kepentingan pribadinya.
Mereka tidak menyetorkan seluruh hasil usaha Bumdes dari pengelolaan HIPPA Tirto Sandang Pangan dan lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) sejak tahun 2022 hingga 2024.
“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 1.260.590.519,” ujarnya.
Sebelum penetepan tersangka, pihak kejaksaan sempat menggeladah kantor desa dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka, di antaranya buku tabungan, puluhan kwitansi, dan dokumen transaksi dengan nilai mencapai ratusan juta.
“Berkas perkara ketiga tersangka masih dilengkapi, sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Yogi. 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.