Kepala Cabang Dealer di Bintaro Gelapkan Rp 572 Juta, Uang untuk Bayar 25 Pinjol
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang kepala cabang dealer sepeda motor berinisial BAK (44) di Jalan RC Veteran Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana perusahaan hingga lebih dari Rp 500 juta.
Aksi BAK terungkap setelah tim audit perusahaan melakukan pemeriksaan pembukuan periode Juli hingga Desember 2024 pada awal 2025.
“PT JUM pada bulan Januari mau melakukan audit dari pembukuan di bulan Juli sampai Desember, ditemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan,” ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil audit, diketahui pelaku mengambil uang senilai Rp 572.171.000 dari hasil penjualan 22 unit motor.
“Uang tersebut tidak ditransfer atau disetorkan kepada pihak perusahaan melainkan ke rekening pribadi tersangka,” kata Seala.
Ia menambahkan, perbuatan itu dilakukan karena pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan cabang untuk kepentingan pribadi.
“Kalau untuk motivasinya ini karena ada kesempatan. Ada peluang dan kesempatan dari jabatannya sehingga pelaku berbuat seperti ini,” tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, BAK akhirnya ditangkap di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10/2025).
Dalam pemeriksaan, BAK mengaku menggunakan uang hasil penggelapan untuk membayar sejumlah tagihan pinjaman
online
(pinjol) yang menumpuk.
“Awalnya ada beberapa yang buat nutupin usaha yang bangkrut, tapi enggak banyak, kebanyakan sih saya pinjol yang bunganya makin membesar saja,” kata BAK di kesempatan yang sama.
Atas perbuatannya, BAK dijerat Pasal 372 jo 378 dan 374 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kepala Cabang Dealer di Bintaro Gelapkan Rp 572 Juta, Uang untuk Bayar 25 Pinjol Megapolitan 15 Oktober 2025
/data/photo/2025/10/15/68ef754c722a1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)