Karawang, Beritasatu.com – Sejumlah rambu kuning bertuliskan “Kendaraan Sumbu 3 atau Lebih Dilarang Masuk Tol” terlihat terpasang di beberapa gerbang tol, termasuk di Gerbang Tol Cikatama.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, rambu-rambu tersebut telah dipasang sejak Senin (24/3/2025) dan akan berlaku hingga Selasa (8/4/2025).
Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Muthia Khansa Nurwijaya, membenarkan pemberlakuan pembatasan tersebut sebagai bagian dari pengaturan arus mudik dan balik Lebaran 2025.
“Pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas sudah kita berlakukan mulai hari Senin pukul 00.00 WIB. Kendaraan sumbu tiga tidak diperkenankan untuk masuk tol sampai dengan 8 April 2025,” ujar Muthia kepada Beritasatu.com di Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025).
Muthia menjelaskan, khusus di wilayah Cikatama, kendaraan sumbu 3 yang berupaya melintas akan dialihkan ke jalur arteri. Kendaraan tersebut akan dikeluarkan melalui Gerbang Tol Cikopo, lalu diarahkan melewati Kawasan Industri Kota Bukit Indah (KBI) dan menuju Dawuan. Dari Dawuan, pengemudi dapat memilih jalur ke arah Jawa atau ke arah Jakarta.
“Sumbu 3 ke atas kita alihkan melewati jalur arteri. Nanti kita keluarkan di Gerbang Tol Cikopo, lalu kita arahkan ke Kawasan Industri Kota Bukit Indah (KBI). Selanjutnya masuk ke Dawuan, dari Dawuan nanti dia bisa memilih kalau ke kanan ke arah Jawa, kalau ke kiri ke Jakarta,” jelas Muthia.
Pemberlakuan pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka pengaturan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran 1416 H/2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yakni Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengaturan tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Pembatasan berlaku di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik.
Selain pembatasan kendaraan sumbu tiga atau lebih, pengaturan ini juga mencakup mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan. Kendaraan dapat beroperasi atas dasar diskresi kepolisian dan tetap mengutamakan keselamatan.
Selain itu, tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendaraan sumbu 3 dilarang melintas di tol hingga 8 April 2025 mendatang.