Jakarta, Beritasatu.com – Isu dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pasien saat tindakan pemeriksaan ultrasonografi (USG) yang melibatkan dokter kandungan di Garut, MSF yang viral belakangan ini diketahui berimbas pada penangguhan sementara surat tanda registrasi (STR) yang bersangkutan sebagai dokter kandungan.
Sebelumnya, ada pula Priguna Anugerah Pratama (PAP), PPDS Anestesi yang ditetapkan sebagai pelaku dari kasus pemerkosaan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Namun, untuk PAP diketahui STR-nya sebagai dokter sudah dicabut oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI)
Lantas kenapa ada perbedaan tindakan penegasan kedisplinan keduanya sebagai dokter yang terlibat kasus pelecehan seksual?
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg Arianti Anaya, MKM mengungkap bahwa hal ini dikarenakan ada perbedaan dari status keduanya.
“Kalau PAP itu langsung dicabut STR-nya, karena sudah ditangani oleh pihak berwajib langsung dan masuk ke kasus pidana,” kata drg Arianti dalam konferensi pers Penindakan dan Pendisiplinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kamis (17/4/2025).
Arianti menambahkan, sementara untuk kasus MSF sang dokter kandungan di Garut, penetapan statusnya ia sebut belum jelas.
“Kalau dokter Garut yang MSF, baru Majelis Dewan Profesi (MDP) yang turun. Ada tindikasi kasus pidana, kalau nanti statusnya sudah jelas kita bakal cabut STR-nya,” tegasnya.
Dari keterangan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dicabutnya STR seorang dokter maka artinya yang bersangkutan tidak boleh menjalankan praktik kesehatan.
