Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang pengendara motor bernama Fritz mempertanyakan soal adanya biaya parkir kendaraan di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya.
Dalam video unggahan di akun TikTok
@
fritzalorboy yang kemudian dibagikan ulang di akun Instagram
@
folkkonoha, Fritz yang hendak keluar parkiran di
Mapolda Metro Jaya
terlihat jengkel dengan biaya parkir yang dinilainya begitu mahal.
“Baru dua menit masuk sudah dikenakan Rp 4.000. Ini adalah permainan kotor, permainan busuk parkiran di Polda Metro Jaya,” kata Fritz dikutip dari video tersebut, Rabu (3/12/2025).
Ia menyoroti para pengunjung lain yang memiliki urusan hingga berjam-jam di Mapolda Metro Jaya, sehingga harus membayar tarif parkir yang lebih besar.
“Nah bagaimana dengan rakyat kecil yang berjam-jam di sini? Kalian parkir bikin susah. Telepon tuh pimpinan kalian,” kata dia.
Dengan suara lantang, Fritz juga meminta agar parkir di lingkungan Mapolda Metro Jaya digratiskan karena tempat tersebut merupakan institusi negara.
“Kalian itu merugikan rakyat kecil, parkir tuh digratiskan saja! Ini lembaga negara kok model begini, tidak boleh!” tegas dia.
Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal mengatakan, kebijakan parkir berbayar di lingkungan Mapolda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab,” tegas Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Ia menjelaskan, pengaturan parkir mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
Aturan tersebut mengharuskan adanya pemasukan bagi negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, tarif parkir di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 1.000 hingga Rp 4.000 per jam.
Sementara itu, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3.000 hingga Rp 12.000 per jam, bus dan truk sebesar Rp 4.000 hingga Rp 12.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir.
Terkait tuntutan pembebasan biaya parkir, Agus menegaskan bahwa Mapolda Metro Jaya bukan satu-satunya institusi pemerintah yang menerapkan kebijakan parkir berbayar.
Beberapa instansi lain yang juga memberlakukan kebijakan serupa, di antaranya RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, sejumlah RSUD di wilayah Jabodetabek, serta gedung Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan guna menjaga ketertiban serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan,” terang dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kenapa Parkir Kendaraan di Mapolda Metro Jaya Harus Bayar? Megapolitan 3 Desember 2025
/data/photo/2025/08/29/68b120de8dc3f.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)