Kenal dari Medsos, Pencari Kerja Bunuh Kenalan demi Rp 3 Juta Regional 3 Juli 2025

Kenal dari Medsos, Pencari Kerja Bunuh Kenalan demi Rp 3 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Juli 2025

Kenal dari Medsos, Pencari Kerja Bunuh Kenalan demi Rp 3 Juta
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com –
 Niat tulus membantu sesama pencari kerja berujung tragis.
SH, warga Kudus, tewas dicekik oleh AR, pria asal
Demak
yang dikenalnya lewat media sosial.
Korban sebelumnya sempat menjemput pelaku dan mengantarnya ke Demak, sebelum akhirnya dibunuh di area persawahan.
AR, warga asal Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak ditangkap Polda Jawa Tengah karena membunuh SH, warga Kabupaten Kudus.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan bahwa pelaku dan korban merupakan warga yang sama-sama mencari pekerjaan di media sosial.
“Mereka tergabung dalam platform itu pada 12 Juni 2025,” kata Ari di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (3/7/2025).
Kemudian pada 14 Juli 2025 pelaku mendapatkan nomor pribadi SH melalui medsos tersebut.
Karena sama-sama memiliki nasib sebagai pencari kerja, korban dengan sukarela memberikan sejumlah informasi soal pekerjaan kepada pelaku.
“Setelah diberikan, tersangka kirim pesan kepada korban, isinya janji bertemu dan akan diberi kerjaan sama seseorang,” sambungnya.
Karena pelaku tak memiliki motor untuk menuju Demak, SH sempat menjemput AR di Kudus pada 23 Juni 2025. Lalu pelaku dan korban berboncengan ke Demak melalui Kecamatan Karanganyar.
“Atas kesepakatan berdua lewat jalur pintas, setelah itu terbesit di area persawahan. Setelah korban dicekik dan dipinggirkan di area persawahan yang bersangkutan kari ke Kudus,” ungkap Ari.
Sebelum pulang ke Kudus, pelaku sempat membawa sepeda motor korban ke penggadaian. Hasil dari penggadaian itu, pelaku mendapatkan Rp 3 juta.
“Motifnya pemeriksaan penyidik karena (pelaku) punya utang Rp 2 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 356 ayat (3) KUHP. Yakni terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.