Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025, langkah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat. Dengan meningkatnya daya beli, diharapkan dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan kenaikan daya beli masyarakat, ekonomi tentu akan menjadi lebih hidup. Permintaan terhadap barang akan meningkat, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar tim ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede, di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 diharapkan bisa mengakumulasi kenaikan upah minimum di tahun-tahun sebelumnya yang relatif rendah. Menurut Raden, peningkatan daya beli masyarakat akan memicu peningkatan penjualan barang-barang yang diproduksi oleh dunia usaha. Pemerintah juga berupaya memberikan kemudahan bagi dunia usaha untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, seperti kemudahan perizinan dan proses administratif lainnya.
“Solusi yang menguntungkan kedua belah pihak selalu bisa dicari. Oleh karena itu, beban dunia usaha perlu dikurangi. Salah satunya dengan mempercepat proses perizinan, seperti urusan pajak, atau proses mendirikan bangunan yang biasanya memakan waktu 10 hari atau lebih, kini bisa selesai dalam 2-3 hari. Hal ini tentunya dapat mengurangi biaya,” jelas Raden.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menyatakan bahwa kenaikan upah minimum ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6%. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang membahas penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden menegaskan bahwa keputusan akhir diambil setelah diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Selain itu, untuk upah minimum sektoral, penetapan akan disesuaikan dengan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Seperti yang kita ketahui, upah minimum adalah jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak. Penetapan upah minimum (2025) bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap memperhatikan daya saing usaha,” ungkap Prabowo.