Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kenaikan Tarif PAM Jaya Tak Berlaku untuk Penggunaan Air hingga 10 Meter Kubik per Bulan Megapolitan 27 Desember 2024

Kenaikan Tarif PAM Jaya Tak Berlaku untuk Penggunaan Air hingga 10 Meter Kubik per Bulan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

Kenaikan Tarif PAM Jaya Tak Berlaku untuk Penggunaan Air hingga 10 Meter Kubik per Bulan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Utama
PAM Jaya
Arief Nasrudin mengungkapkan,
kenaikan tarif air
PAM Jaya mulai Januari 2025 tak berlaku bagi pelanggan yang menggunakan air dengan konsumsi hingga 10 meter kubik (m³).
“Tarif pada kebutuhan 0-10 m³ masih tetap di angka yang relatif sama,” jelas Arief dalam keterangan resminya, Kamis (26/12/2024).
Arief mengatakan, tidak semua kelompok konsumen PAM mengalami kenaikan tarif bersih. Khusus kelompok pelanggan yang masuk dalam kategori KI, tarif untuk penggunaan 0-10 m³ air justru mengalami penurunan.
Adapun PAM Jaya memutuskan untuk menaikkan tarif air lantaran belum pernah mengalami kenaikan selama 17 tahun terakhir.
“Tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama. Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat,” kata Arief.
Kebijakan kenaikan tarif ini juga menjadi upaya PAM Jaya untuk menjaga kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.
“Ini juga dilakukan demi terwujud 100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta,” kata dia.
Berikut detail tarif baru air bersih PAM Jaya:
Kelompok pelanggan KI (bangunan sosial, rumah tangga sangat sederhana I, hidran kebakaran):
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.000/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 1.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 1.700/m³
Kelompok pelanggan di rumah susun sangat sederhana:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.000/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 2.000/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 3.000/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga sangat sederhana II:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.500/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 3.000/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 5.550/m³
Kelompok pelanggan rumah susun sederhana sewa-pemerintah:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.050/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 7.450/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 7.450/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga sederhana I:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 3.550/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 6.750/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 7.500/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga sederhana I:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 4.000/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 7.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 9.500/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga menengah I:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 4.900/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 9.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 12.500/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga menengah II:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 6.000/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 10.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 14.000/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah I:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 6.825/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 12.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 17.500/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah II:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 8.600/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 15.000/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 20.000/m³
Sebelumnya, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) akan menaikkan tarif tagihan air yang berlaku mulai Januari 2025.
Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
“Penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025,” ujar Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin dalam keterangan resminya, Kamis (26/12/2024).
Penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.