Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kenaikan Tarif Air Perpipaan di Jakarta Disebut Menakutkan Masyarakat Megapolitan 26 Desember 2024

Kenaikan Tarif Air Perpipaan di Jakarta Disebut Menakutkan Masyarakat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2024

Kenaikan Tarif Air Perpipaan di Jakarta Disebut Menakutkan Masyarakat
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rencana kenaikan
tarif air
perpipaan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) yang akan berlaku pada Januari 2025 disebut membuat masyarakat resah.
Pengamat kebijakan dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa kebijakan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
“PAM malah menakut-nakuti. Masyarakat nanti jadi agak sedikit cemas, kok tarif naik?” ujar Trubus saat dihubungi
Kompas.com
, Kamis (26/12/2024).
PAM Jaya semestinya menjadi solusi utama dalam penyediaan air bersih untuk warga Jakarta.
Dengan demikian, rencana kenaikan tarif ini justru dapat mendorong masyarakat untuk beralih kembali menggunakan air tanah.
Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah melarang penggunaan air tanah sejak Agustus 2023.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Sasaran, Pengendalian, Pengambilan, serta Pemanfaatan Air Tanah.
“Jadi, seharusnya PAM menjadi solusi satu-satunya untuk penyediaan air bersih,” ujar Trubus.
Ia juga menyoroti bahwa penggunaan air perpipaan dapat meminimalkan eksploitasi air tanah.
Hal ini penting untuk mengurangi penurunan permukaan tanah di Jakarta yang terjadi setiap tahun.
“Di Jakarta itu cukup mengalami penurunan permukaan tanah, sekitar 7 hingga 12 persen setiap tahunnya. Di daerah pesisir malah mencapai 20 sentimeter,” kata Trubus.
Sebelumnya diberitakan, PAM Jaya mengumumkan rencana kenaikan tarif air berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang
Tarif Air
Minum.
“Penerapan tarif baru akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025,” kata Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, Kamis (26/12/2024).
Arief menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini bertujuan untuk menciptakan pemenuhan air minum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.

Tarif air
minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama, padahal biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat,” ungkapnya.
Kebijakan ini juga menjadi langkah PAM Jaya untuk mencapai target 100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta pada 2030.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan bahwa kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 m³ per bulan.
Arief memastikan pelanggan yang konsumsi airnya tidak melebihi angka tersebut tidak akan merasakan kenaikan tarif.
“Tarif pada kebutuhan 0-10 m³ masih tetap di angka yang relatif sama,” tambahnya.
Bahkan, untuk pelanggan kelompok kategori KI (konsumen sosial), penggunaan air hingga 10 m³ justru akan mengalami penurunan tarif.
Berikut detail tarif baru air bersih PAM Jaya:
Kelompok pelanggan KI (bangunan sosial, rumah tangga sangat sederhana I, hidran kebakaran):
Kelompok pelanggan di rumah susun sangat sederhana:
Kelompok pelanggan rumah tangga sangat sederhana II:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.500/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 3.000/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 5.550/m³
Kelompok pelanggan rumah susun sederhana sewa-pemerintah:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.050/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 7.450/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 7.450/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga sederhana I:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 4.000/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 7.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 9.500/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga menengah I:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 4.900/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 9.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 12.500/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga menengah II:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 6.000/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 10.500/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 14.000/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah I:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 6.825/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 12.500/m³ Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 17.500/m³
Kelompok pelanggan rumah tangga di atas menengah II:
Penggunaan air 0-10 m³: Rp 8.600/m³
Penggunaan air 11-20 m³: Rp 15.000/m³
Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 20.000/m³
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.