Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dinilai Kurang Sensitif pada UMKM

Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dinilai Kurang Sensitif pada UMKM

Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal Serikat Usaha Muhammadiyah (Sumu) Ghufron Mustaqim menilai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 kurang sensitif terhadap situasi yang dihadapi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat ini.

Ghufron menjelaskan, banyak perusahaan dan UMKM yang masih berjuang bertahan di tengah melemahnya daya beli masyarakat. Sebagian bahkan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau bangkrut.

“Kenaikan PPN menjadi 12% tidak sensitif terhadap dinamika dunia usaha dan justru kontraproduktif dengan upaya pemerintah membuka lapangan pekerjaan,” ujar Ghufron Mustaqim, Jumat (15/11/2024).

Menurutnya, tarif PPN yang lebih rendah dapat mempercepat perputaran transaksi penjualan dan menjadikan harga produk lebih bersaing, sehingga berpotensi membuka lebih banyak peluang kerja.

Menurutnya, kebijakan ini akan membuat tarif PPN Indonesia menjadi yang tertinggi di ASEAN. Sebagai perbandingan, PPN di Malaysia hanya 6 persen, sedangkan Singapura dan Thailand menetapkan tarif 7 persen. Peningkatan pajak ini akan menambah beban pelaku usaha, termasuk di sektor UMKM.

“Di negara lain seperti Vietnam, Kamboja, dan Laos, tarif PPN berada di angka 10%. Sebaiknya, tarif PPN di Indonesia kembali diturunkan ke 10 persen, dan secara bertahap dikurangi hingga 6-7 persen untuk meningkatkan konsumsi masyarakat,” ujar Wakil Ketua Lembaga Pengembang UMKM Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.