Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menyebut, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai esok hari, 1 Januari 2025 sudah disepakati pemerintah terdahulu dengan DPR sejak 2021.
“Jadi saudara-saudara sekalian, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
“Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR pada 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan ini sudah dilaksanakan. Kemudian, perintah undang-undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, besok,” ucapnya lagi.
Prabowo mengatakan, kenaikan secara bertahap tersebut dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Saudara-saudara sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” jelasnya.
“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat, banyak berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Prabowo memastikan, pemerintahannya akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat.
Ia menegaskan, barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat yang sudah berlalu sejak 2022, akan tetap dikenakan tarif 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah akan memberikan stimulus dengan nilai Rp 38,6 triliun yang digelontorkan dalam berbagai bentuk stimulus mulai dari bantuan pangan hingga insentif PPh 21.
“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya,” jelas Presiden Prabowo Subianto yang meresmikan kenaikan PPN 12 persen.
