Kenaikan PBB Jombang Bikin Warga Emosi, Begini Reaksi Wagub Jatim

Kenaikan PBB Jombang Bikin Warga Emosi, Begini Reaksi Wagub Jatim

Pihaknya menambahkan, warga yang merasa kaget dengan kenaikan pajak pastinya sebelumnya tidak membayar pajak, sebab kenaikan sudah berlangsung sejak 2024.

Dia menyebutkan sesuai dengan aturan, untuk pembayaran pajak maksimal di bulan Juni tahun tersebut, dan setelahnya jika telat akan diberikan denda 1 persen per bulan.

Namun, kata dia, Bupati Jombang telah membuat SK terkait dengan penghapusan denda bagi wajib pajak yang belum membayar denda. Dilakukan pemutihan untuk denda sehingga hanya membayar pokok pajak saja.

“Ada denda jika telat per bulan itu 1 persen. Itu berlangsung sampai dua tahun kalau tidak terbayar. Semua sama se-Indonesia. Kalau di sini, Bupati meringankan beban, jadi tidak kena denda. Diberikan keringanan denda sampai 1 Desember,” kata dia.

Terkait dengan aduan warga yang merasa keberatan terkait dengan pajak, ia menyebut masyarakat yang merasa keberatan bisa mengajukan keberatan ke pemerintah daerah sehingga petugas akan melakukan verifikasi ulang. Baru setelah mendapatkan nilai pajak yang baru, mereka bisa membayarnya.

Jika masyarakat langsung membayar kendati keberatan, kata dia, yang bersangkutan dinilai mampu membayar, sehingga untuk pembayaran pajak selanjutnya tidak akan bisa diubah nominalnya.