Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kena Tilang, Pengendara Motor Kaget saat Diminta Bayar sampai Rp1,25 Juta, Pelanggaran Tak Main-main

Kena Tilang, Pengendara Motor Kaget saat Diminta Bayar sampai Rp1,25 Juta, Pelanggaran Tak Main-main

TRIBUNJATIM.COM – Kejadian pengendara motor ditilang sampai Rp1 juta lebih viral di media sosial.

Ia kena tilang karena Surat Izin Mengemudi sudah tak aktif lagi alias habis masa berlaku.

Sang pengendara motor juga tak pakai helm.  

Seperti diketahui, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi di jalan raya bisa kena tilang polisi lalu lintas.

Hal itu dialami pengendara motor yang kena denda tilang Rp1,25 juta.

Kejadian yang dialami pengendara itu pun viral usai diunggah akun Instagram @lagi.viral.

Ia ditilang karena masa berlaku (SIM) sudah tidak aktif, dan yang dibonceng tidak menggunakan helm.

“Lagi ramai di medsos pemotor mengeluh kena denda Rp1,25 juta di Kota Padang Panjang. Disebutkan pengendara melanggar aturan lalu lintas pada Selasa (24/12),” tulis akun tersebut.

Pada video tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai pasal yang dilanggar dan denda yang harus dibayarkan melalui virtual account BRI.

Petugas menjelaskan, denda tilang yang dikenakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di mana SIM mati dikenakan denda paling banyak Rp1 juta.

Lalu penumpang juga tidak menggunakan helm dikenakan denda paling banyak Rp250.000.

Menanggapi kejadian itu, Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan duduk perkara.

Ia mengatakan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis golongannya.

Pengendara motor viral kena denda tilang maksimal, karena SIM mati dan penumpang tidak menggunakan helm (Instagram/lagi.viral)