Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemlu RI Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Kemlu RI Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Jakarta, CNN Indonesia

Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HMM yang telah divonis hukuman mati di Arab Saudi, berhasil dipulangkan oleh pemerintah Indonesia. 

Proses pemulangan WNI tersebut dibantu oleh Kementerian Luar Negeri RI dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

HMM dideportasi dari Arab Saudi pada Kamis (28/11) dan tiba di tempat asalnya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Sabtu (30/12) WIB.

Ia sampai ke sana dengan pendampingan dari pihak Kemlu RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, serta pendampingan dari Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan.

HMM sendiri sudah ditahan dan divonis hukuman mati di Arab Saudi sejak 2009. Saat itu, ia menjadi tersangka pembunuhan suaminya yang juga berkewarganegaraan Arab Saudi.

Selama ini, Kemlu RI dan KJRI Jeddah sudah melakukan berbagai upaya diplomasi untuk memulangkan dan membebaskan HMM dari vonis hukuman mati.

Pada 2024 ini, KJRI Jeddah juga sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jeddah dan melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh untuk meringankan hukuman HMM.

KJRI Jeddah juga kerap melakukan pendampingan terhadap HMM selama melakukan enam kali proses penyelidikan dan 13 kali proses persidangan.

Selain itu, KJRI Jeddah juga sering mengunjungi HMM selama dirinya ditahan di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah.

Semua upaya tersebut berhasil membatalkan vonis mati HMM yang sudah ditetapkan Arab Saudi sejak 2009. HMM akhirnya dibebaskan dari penjara usai menjalani masa tahanan selama 15 tahun.

HMM juga telah memenuhi tuntutan diyat atau denda sebesar SAR400.000 atau setara Rp6,3 miliar yang seluruh pembayarannya ditanggung oleh seorang filantropis Arab Saudi.

Sepanjang 2024, Kemlu RI tercatat sudah mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati. Namun, jumlah WNI terlibat kasus dengan ancaman hukuman mati bertambah sebanyak 20 orang.

Hingga saat ini, tercatat ada sebanyak 155 kasus hukuman mati yang sedang ditangani oleh pemerintah Indonesia yang mayoritasnya berada di Malaysia.

Kemlu RI mengimbau agar seluruh WNI di luar negeri untuk tetap mematuhi peraturan negara setempat di mana pun mereka berada dan menghindari tindak pidana maupun perdata, baik yang dilakukan secara disengaja maupun yang tidak disengaja.

(gas/dna)