Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemlu Buka Suara soal RI Tak Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951

Kemlu Buka Suara soal RI Tak Ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951

Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia buka suara soal RI tak meratifikasi Konvensi 1951 mengenai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan dirinya harus memahami dulu latar belakang Indonesia di masa itu.

“Tapi mungkin pada saat itu adalah karena kondisi geografis kita, pintu masuk di Indonesia ini terlalu banyak jadi agak sulit menjaga masuknya pengungsi dari berbagai negara,” kata Iqbal saat konferensi pers di Kemlu, Selasa (12/12).

Dia lalu berujar, “Kapasitas kita menjaga perbatasan akan sangat terbatas, itu salah satunya.”

Iqbal sebelumnya sempat menyatakan Indonesia menerima pengungsi dengan alasan kemanusiaan.

Indonesia melihat gelombang baru pengungsi Rohingya ke Aceh ini sebagai isu kemanusiaan.

Pada 2020 lalu, Eks direktur jenderal hukum dan perjanjian internasional Kemlu Damos Dumoli Agusman pernah menjabarkan alasan Indonesia tidak menangani konvensi tersebut.

Damos menerangkan Indonesia memiliki parameter sebelum meratifikasi perjanjian. Parameter itu yakni aman secara politis, keamanan, yuridis dan teknis.

“Konvensi ini belum memenuhi atau aman dari keempat itu,” kata Damos pada 2020 dikutip kanal YouTube Riksawan Institute.

Lebih lanjut, Damos menerangkan perjanjian itu melahirkan kewajiban internasional. Negara yang meratifikasinya harus mematuhi aturan tersebut.

Beberapa contoh kewajiban itu tertuang dalam pasal 17 dan 21.

Pasal 17 menyebut negara yang meratifikasi perjanjian wajib memberi pekerjaan ke pengungsi. Lalu pasal 21 menyebutkan negara yang meratifikasi harus memberi rumah atau akomodasi ke para pengungsi.

Dalam konteks Indonesia, kata Damos, sejumlah kewajiban internasional itu jika nanti diimplementasikan akan berbenturan dengan masyarakat.

“Dua itu menjadi persoalan bagi Indonesia. Jika Indonesia tak bisa memenuhi maka akan dinilai gagal memenuhi kewajiban sebagai negara ketiga,” ujar Damos.

Dia lalu membeberkan dampak negatif jika Indonesia terlalu memaksakan meratifikasi konvensi itu. Damos menilai akan terjadi implikasi sosial dan politis yang bakal berdampak ke sektor keamanan.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga sedang berjuang mengurangi kemiskinan dan pengangguran di negara ini.

(isa/bac)

[Gambas:Video CNN]