Kementrian Lembaga: YLKI

  • Viral Kasus Mandek Korban Penipuan Diduga Diminta Bayar Rp3 Juta, Polres Jaktim: Bukan Tindak Pidana – Halaman all

    Viral Kasus Mandek Korban Penipuan Diduga Diminta Bayar Rp3 Juta, Polres Jaktim: Bukan Tindak Pidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video berisi aksi seorang wanita yang geram menghadapi kasusnya yang mandek di Polres Metro Jakarta Timur menjadi viral di media sosial.

    Tampak wanita tersebut menangis dan mencurahkan keluhannya dalam sebuah rekaman swavideo.

    Dia berteriak-teriak tanpa mempedulikan orang yang juga berada di ruang Polres Metro Jakarta Timur.

    Dalam narasi yang beredar, wanita tersebut merupakan korban yang melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Namun, diduga korban diminta penyidik membayar uang Rp3 juta agar lapran kasus tersebut dapat ditindaklanjuti.

    Disebutkan, korban menolak membayar uang Rp3 juta kepada penyidik, sehingga laporan kasus curanmor yang menimpanya dihentikan pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @platform.news pada Sabtu (29/3/2025).

    Kronologi laporan dihentikan

    Menurut pihak kepolisian, mulanya wanita yang bersangkutan melaporkan penipuan transaksi jual beli mobil.

    Korban membeli mobil bekas BMW X5 pada sebuah showroom mbobil bekas.

    Namun, korban sebagai pembeli merasa ditipu karena tidak mendapatkan penjelasan terkait pajak dan kondisi kendaraan yang dibeli.

    Sehingga, korban pun membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

    “Ada dua laporan polisi yang dibuat. Laporan Pasal 378 KUHP atau penipuan, terkait laporan oleh penyelidik telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan tindak pidana,” lanjut Armunanto.

    Lebih lanjut, penghentian penyelidikan laporan kasus penipuan dilakukan pada 23 Mei 2022 melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    Namun setelah korban mengajukan gelar perkara khusus, Polres Metro Jakarta Timur kembali membuka penyelidikan kasus penipuan dan hingga kini kasusnya masih di tahap penyelidikan.

    Sementara laporan kedua awalnya dibuat korban ke Polda Metro Jaya, namun pada 24 Maret 2023 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) melimpahkan penanganan ke tingkat Polres.

    “Perkara tentang dugaan tindak pidana terkait UU Konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, dan atau Pasal 378 KUHP. Terlapor OHS, pelapor CA,” kata Armunanto.

    Menurut dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi untuk mengusut kasus, di antaranya saksi dari pihak Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

    Kemudian saksi dari pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Hukum RI, hasil pemeriksaan saksi ini sudah dibahas saat gelar perkara pada 18 Maret 2025.

    “Hasil gelar perkara, merekomendasikan kepada penyelidik agar kasus yang dilaporkan dihentikan penyelidikannya. Alasannya tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Armunanto.

    Bantah dugaan pungli

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary LilIpaly membantah adanya dugaan pungli dan menyebut pengakuan wanita itu sebagai hoaks.

    “Bukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) seperti yang beredar dalam video tersebut,” ujarnya, Minggu (30/3/2025).

    Menurut Nicolas, dalam video yang beredar itu korban tidak menyebutkan adanya penyidik Polres Metro Jakarta Timur meminta uang.

    Hanya narasi yang ditulis akun media sosial tersebut yang menyatakan penyidik meminta uang.

    “Kebenaran informasi itu sebaiknya ditanyakan atau konfirmasi langsung ke korban, apakah penyidik telah meminta sejumlah uang kepadanya?” kata kapolres.

    “Kami tegaskan, Polrestro Jakarta Timur tidak pernah meminta uang sepeser pun ke korban dalam menangani kasus yang telah dilaporkan,” lanjutnya.

    Ia mengatakan, korban membuat video tersebut karena tidak terima dengan hasil keputusan gelar perkara.

    Sebab, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan tidak menemukan adanya tindak pidana khusus dalam UU Perlindungan Konsumen.

    “Penyidik menghentikan penyelidikan karena bukan tindak pidana,” kata Nicolas.

    “Laporan mengenai dugaan penipuan yang terdapat dalam UU tindak pidana umum masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta dengan judul Viral Video Wanita Diminta Bayar Rp3 Juta Saat Lapor Kasus, Polres Metro Jakarta Timur Bantah dan WartaKotaLive.com dengan judul Pelapor Kecewa Pengaduannya Dihentikan dan Dimintai Uang, Begini Kata Kapolres Metro Jakarta Timur.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunJakarta.com/Bima Putra, WartaKotaLive.com/Miftahul Munir)

  • Viral Video Wanita Diminta Bayar Rp3 Juta Saat Lapor Kasus, Polres Metro Jakarta Timur Bantah

    Viral Video Wanita Diminta Bayar Rp3 Juta Saat Lapor Kasus, Polres Metro Jakarta Timur Bantah

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Sebuah video merekam seorang wanita mempertanyakan kinerja Polres Metro Jakarta Timur dalam menangani laporan warga terkait kasus tindak pidana viral.

    Berdasarkan narasi yang beredar di media sosial, korban diminta penyidik membayar uang Rp3 juta agar laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dapat ditindaklanjuti.

    Disebutkan juga bahwa karena korban menolak membayar uang Rp3 juta kepada penyidik, maka laporan kasus Curanmor dihentikan pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    “Ingat seragam, atribut, segala macam itu melindungi dan mengayomi, bukan manipulasi,” kata seorang wanita sebagaimana dalam video yang beredar di media sosial.

    Dalam videonya dia juga mempertanyakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pelayanan masyarakat, karena dianggap tidak dijalankan seluruh jajaran anggota Polri.

    Berdasar latar dalam video wanita tersebut merekam keluhannya secara langsung di Mapolres Metro Jakarta Timur, tepatnya di lantai 3 atau persis di depan ruang Kapolres Metro Jakarta Timur.

    “Terlapor bayar berapa sih? Gue jual ginjal juga nih buat bayar hukum. Jangan semuanya dimanipulasi dong, berdasarkan fakta, kerja itu yang benar. Kacau banget ya Polres Metro Jakarta Timur,” ujarnya.

    Menanggapi video, Polres Metro Jakarta Timur membantah terdapat anggota mereka yang meminta uang kepada korban dan menghentikan penyelidikan kasus Curanmor secara sepihak.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean menuturkan narasi dan keterangan video disampaikan wanita tersebut tidak benar.

    Menurut Polres Metro Jakarta Timur narasi dalam video bahwa korban dimintai uang agar kasus dapat ditindaklanjuti juga tidak disampaikan dalam keterangan video dibuat korban.

    “Penyidik tidak pernah meminta sejumlah uang sebagaimana narasi dalam video tersebut. Kami penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak pernah meminta uang sepeser pun,” tutur Armunanto.

    Polres Metro Jakarta Timur menyebut kasus yang dilaporkan wanita dalam video awalnya bermula dari transaksi jual beli mobil bekas BMW X5 pada sebuah showroom mobil bekas.

    Korban sebagai pembeli merasa ditipu karena mendapat penjelasan terkait pajak dan kondisi kendaraan yang dibeli, sehingga membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur.

    “Ada dua laporan polisi yang dibuat. Laporan Pasal 378 KUHP atau penipuan, terkait laporan oleh penyelidik telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan tindak pidana,” lanjut Armunanto.

    Penghentian penyelidikan laporan kasus penipuan dilakukan pada 23 Mei 2022 melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    Namun setelah korban mengajukan gelar perkara khusus, Polres Metro Jakarta Timur kembali membuka penyelidikan kasus penipuan dan hingga kini kasusnya masih di tahap penyelidikan.

    Sementara laporan kedua awalnya dibuat korban ke Polda Metro Jaya, namun pada 24 Maret 2023 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) melimpahkan penanganan ke tingkat Polres.

    “Perkara tentang dugaan tindak pidana terkait UU Konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, dan atau Pasal 378 KUHP. Terlapor OHS, pelapor CA,” kata Armunanto.

    Menurut Armunanto pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi untuk mengusut kasus, di antaranya saksi dari pihak Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

    Kemudian saksi dari pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Hukum RI, hasil pemeriksaan saksi ini sudah dibahas saat gelar perkara pada 18 Maret 2025.

    “Hasil gelar perkara, merekomendasikan kepada penyelidik agar kasus yang dilaporkan dihentikan penyelidikannya. Alasannya tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Armunanto.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Jelang Lebaran, Masyarakat Menghadapi Mahalnya Harga Bawang Putih dan Beras Tak Sesuai Takaran – Halaman all

    Jelang Lebaran, Masyarakat Menghadapi Mahalnya Harga Bawang Putih dan Beras Tak Sesuai Takaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menjelang Lebaran 2025, masyarakat di hadapi mahalnya harga bawang putih dan beras premium tidak sesuai takaran.

    Hasil penelusuran Tribunnews di Pasar Mede, Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/3/2025), harga bawang putih dibanderol Rp 48 ribu per kilogram.

    Menurut pengakuan seorang pedagang bernama Mulyadi, kenaikan harga bawang putih ini telah terjadi sejak tiga hari yang lalu.

    “Harga bawang putih naik. Biasanya Rp 40 ribu sampai Rp 44 ribu,” katanya ketika ditemui Tribunnews.

    Pedagang lainnya bernama Lili juga mengamini perkataan Mulyadi. Harga bawang putih tengah mengalami kenaikan beberapa hari ke belakang.

    Lili membanderol bawang putih per kilogramnya sebesar Rp 55 ribu. Biasanya, ia menjualnya di bawah itu.

    “Bawang putih Rp 55 ribu. Harganya naik. Biasanya Rp 50 ribu. Sudah 3-4 hari ini naiknya,” katanya.

    Di pasar lainnya, yaitu di Pasar Cipete Selatan, harga bawang putih juga terpantau mengalami kenaikan.

    Siti, salah seorang pedagang di pasar tersebut, menjual bawang putih per kilogram sebesar Rp 60 ribu.

    “Bawang putih lagi naik. Harganya Rp 60 ribu. Biasanya Rp 55 ribu. Karena mau Lebaran naik,” ujarnya.

    Berdasarkan data SP2KP Kementerian Perdagangan, rata-rata harga bawang putih honan secara nasional selama sepekan ke belakang mengalami kenaikan.

    Selama 20 hingga 27 Maret 2025, harganya mengalami kenaikan sebesar 0,65 persen dari Rp 46 ribu ke Rp 46.300. Harga ini sudah jauh di atas harga acuan penjualan (HAP) yang ditentukan pemerintah, yaitu Rp 38 ribu per kg.

    Realisasikan Impor

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan mendorong importir agar merealisasikan izin impor bawang putih yang mereka miliki, sehingga stok yang masuk ke dalam negeri bisa segera didistribusikan dan bisa menekan harga di pasaran.

    “Ya ini beberapa memang kami push terus untuk realisasi impornya. Kemudian yang sudah masuk sudah didistribusikan. Kami hampir tiap Jumat rapat dengan mereka untuk memperlancar pasokan sampai ke daerah-daerah,” katanya ketika ditemui di Pasar Kebon Kembang Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/3/2025).

    Budi mengatakan telah mengeluarkan seluruh izin impor bawang putih pada tahun ini. Namun, para importir lah yang belum merealisasikannya.

    Budi memaklumi belum terlaksananya realisasi impor bawang putih karena membutuhkan proses. Maka dari itu, ia memastikan akan menggencarkan koordinasi dengan para importir agar bisa segera direalisasikan.

    “Belum semua terealisasi karena mungkin proses impor perlu waktu ya. Jadi kami selalu koordinasi dan realisasinya terus bertambah terus ya. Mudah-mudahan segera normal kembali,” ujarnya.

    Ditemui di tempat sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan bahwa realisasi impor memang mempengaruhi harga bawang putih di pasaran.

    Sebagaimana diketahui, impor bawang putih RI 99 persen berasal dari China.

    Importir perlu ditekan agar bisa segera merealisasikan izin impor bawang putih yang sudah mereka kantongi.

    “Realisasi impornya tuh masih relatif kurang banyak, jadi otomatis akan mempengaruhi harga di dalam negeri. Nah [harga] ini akan terkoreksi nanti, mana kala realisasi impor itu sudah sesuai dengan target,” kata Iqbal.

    “Jadi kami akan menekan kepada para importirnya karena kan proses bisnis B2B ini dari importir kepada para distributor,” ujarnya.

    Beras Disunat

    Praktik mencurangi timbangan pada beras premium terjadi di Bangkalan, Madura.

    Dari pemeriksaan di lima swalayan di Kota Bangkalan, Dinas Koperasi Bangkalan mendapati kecurangan justru pada takaran beras premium merek Raja Lele.

    “Dalam kegiatan hari ini, kami temukan produk beras kemasan 3 KG dan 5 KG dengan takaran tidak sesuai yang tertera dalam kemasan. Produk beras tersebut bermerek  Raja Lele, diproduksi oleh PT Sumber Pangan Abadi,” ungkap Kepada Bidang Metrologi Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Pemkab Bangkalan, Delly Septiana kepada SURYA.

    Lima toko kawasan kota yang disidak adalah Swalayan Tom N Jerry di Jalan Panglima Sudirman, Zavinsi Toserba di Bangkalan Plaza, Indah Swalayan dan Matahari Swalayan di Jalan KH Moh Kholil, serta Hyfresh di Jalan Halim Perdana Kusuma.  

    “Kami telah mengimbau pimpinan/pemilik toko-toko agar menginformasikan kepada pihak distributor,” tegas Delly.

    Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Cabang Bangkalan, Fathurrahman Said menegaskan, perilaku perusahaan-perusahaan selaku distributor yang mengurangi timbangan atau takaran bahan-bahan kebutuhan masyarakat sangat menciderai hak azasi, harkat, dan martabat manusia. 

    “Hanya satu kata yang pantas, yakni culas! Karena mengurangi takaran itu merupakan perbuatan curang, tidak hanya melanggar undang-undang namun juga dilarang Islam. Naudzubillah,” tegas Fathurrahman.  

    Ia menambahkan, masyarakat dalam hal ini bangsa Indonesia mulai lelah dengan perilaku para pemangku kebijakan yang semakin vulgar menyuguhkan ‘drama-drama’ menjijikkan.

    “Kini muncul perilaku-perilaku tidak fair alias culas dengan mengurangi takaran yang sejatinya memang menjadi hak masyarakat selaku konsumen. Belum lagi urusan konflik sosial dan hukum yang terus menerus menjadi sorotan publik, jujur kami merasa miris atas suguhan kondisi-kondisi yang terjadi. Gaduh sekali negara ini,” pungkasnya. 

  • Ini Saran Aktivis dan Pengamat Soal Tantangan Pengelolaan Air Minum di Jakarta

    Ini Saran Aktivis dan Pengamat Soal Tantangan Pengelolaan Air Minum di Jakarta

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CEMPAKA PUTIH – Pengelolaan air minum di Jakarta menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komunitas Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (KPMI).

    FGD bertajuk “Tantangan Pengelolaan Air Minum Jakarta: Masalah dan Solusinya” itu turut dihadiri Direktur Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin; Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi; Ketua Indonesia Water Institute (IWI), Firdaus Ali; serta pemerhati Jakarta, Sugiyanto (SGY) dan Amir Hamzah.

    Selain itu, diskusi juga turut dihadiri sejumlah pimpinan dan perwakilan non government organization (NGO) di Jakarta.

    Mulai dari Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta, Rico Sinaga; Direktur Jakarta Public Service, Mohammad Syaiful Jihad; dan Ketua LP2AD, Victor Irianto Napitupulu.

    Direktur Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin mengapresiasi terselenggaranya FGD untuk membahas tantangan pengelolaan air minum di Jakarta yang melibatkan semua pihak.

    “Saya kira forum ini juga menjadi penting bagi kami untuk menyampaikan progres target cakupan layanan 100 persen di tahun 2030 serta menerima masukan konstruktif,” kata Arief, di lokasi acara kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

    Arief menngatakan, Perumda PAM Jaya tentunya terbuka terhadap kritik dan saran membangun agar bisa lebih baik lagi dalam memberikan layanan kepada warga Jakarta.

    “Kita sudah on the track, namun demikian juga masih memerlukan energi tambahan. Termasuk, dengan adanya masukan positif dari kawan-kawan aktivis,” terangnya.

    Ia berharap peran dari NGO untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menggunakan air bersih atau air minum melalui jaringan perpipaan.

    “Penggunaan air tanah saat ini memicu land subsidance hingga dapat memicu masalah kesehatan karena sumber air yang dibuat dekat dengan tangki septik,” kata dia.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif KPMI, Andi Wijaya mengatakan, FGD ini salah satunya diadakan rangka memperingati Hari Air Sedunia.

    “Ketersediaan air bersih dan sanitasi sangat berkaitan dengan pola hidup masyarakat. 

    Kesehatan, kualitas hidup, dan produktivitas kerja dipengaruhi oleh faktor ini,” ucap pria yang karib disapa Adjie Rimbawan ini.

    Menurutnya, Kurangnya infrastruktur air bersih atau air minum yang baik, terutama di daerah pinggiran kota dan pedesaan dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan. 

    Selain itu, kata dia, juga bisa memengaruhi ekonomi masyarakat.  

    “Melalui FGD ini kita ingin mengevaluasi masalah-masalah ini dan mencari solusi yang tepat sebagai masukan dan kritik membangun untuk PaM Jaya,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho mendukung Perumda PAM Jaya untuk segera merealisasikan cakupan air minum atau air bersih 100 persen di tahun 2030.

    “Penggunaan air tanah di Jakarta dengan lingkungan permukiman padat penduduk sangat rentan pada pencemaran yang bisa berdampak pada kesehatan,” tuturnya 

    Ia mengajak masyarakat yang sudah ada jaringan perpipaan Perumda PAM Jaya untuk memanfaatkan layanan tersebut.

    “Sudah menjadi realita permukiman padat di Jakarta kalau sumber air itu biasanya berdekatan dengan tangki septik karena keterbatasan lahan. 

    Ini sangat rentan adanya pencemaran bakteri e.Coli yang bisa membahayakan kesehatan, termasuk memicu stunting,” paparnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Sengkarut MinyaKita: Harga Melesat, Takaran Disunat

    Sengkarut MinyaKita: Harga Melesat, Takaran Disunat

    Bisnis.com, JAKARTA – Karut marut tata niaga minyak goreng kemasan sederhana MinyaKita tengah menjadi sorotan. Di tengah persoalan harga jual yang mahal, kini konsumen dirugikan dengan beredarnya MinyaKita tak sesuai takaran.

    Selama periode Januari-Maret 2025, Kementerian Perdagangan telah menemukan dua kasus penjualan MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter atau hanya mencapai 750–800 mililiter (800 ml).

    Kasus pertama, pada 24 Januari 2025, Kemendag menemukan MinyaKita tak sesuai takaran diproduksi oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Kasus ini sudah diselesaikan dengan dilakukan penyegelan izin operasi perusahaan.

    Kasus kedua, pada 7 Maret 2025, Kemendag mendatangi lokasi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang juga melakukan pengurangan takaran Minyakita. Namun, perusahaan ini ternyata sudah tutup dan berpindah lokasi. Kemendag dan kepolisian tengah menelusuri keberadaan perusahaan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku bahwa Kemendag telah mengetahui adanya produsen MinyaKita yang melakukan kecurangan terkait takaran tidak mencapai 1 liter seperti yang ditetapkan pemerintah.

    Dia mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat atau konsumen MinyaKita serta tim Kemendag yang terjun langsung di lapangan. Lebih lanjut, dia juga mengeklaim Kemendag telah melakukan antisipasi dan mengejar perusahaan tersebut.

    “Jadi itu sebenarnya sudah kita dari awal sebenarnya kita sudah tahu, kita antisipasi, langsung kita kejar ke perusahaannya,” bebernya, Senin (10/3/2025).

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan produk MinyaKita tak sesuai takaran telah ditarik dari pasaran. Ke depan, sambung Budi, Kemendag akan semakin banyak melakukan pengawasan.

    “Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan,” imbuhnya.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap salah satu modus kasus minyak goreng MinyaKita tak sesuai takaran diduga menggunakan label palsu.

    “Kemudian juga ada yang menggunakan label MinyaKita, namun sebenernya palsu ini semua sedang kita proses,” ujar Sigit di STIK, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menggeledah tiga lokasi dalam kasus ini. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail terkait temuannya itu.

    Namun demikian, Sigit menduga kuat bahwa dalam temuan Satgas Pangan Polri itu ada dugaan perbuatan melawan hukum.

    “Kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum. Karena memang apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter,” pungkasnya.

    Adapun, tiga kasus MinyaKita yang tengah diusut kepolisian itu diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda mulai dari PT Artha Eka Global Asia, Depok; PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang dan Koperasi Produsen Umkm Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus.

    Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah harus melakukan evaluasi dan membenahi tata kelola produksi dan distribusi MinyaKita hingga konsumsi ke tangan konsumen.

    Peneliti YLKI Niti Emiliana menuturkan, pihaknya juga prihatin atas penemuan takaran Minyakita yang tidak sesuai serta penemuan harga yang di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Sebab, kata dia, ini sudah melanggar hak konsumen.

    Bahkan, Niti menyebut pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen.

    “Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha atas selisih harga yang dibayarkan dengan takaran yang tidak sesuai,” ujarnya.

    Selain itu, YLKI juga meminta pemerintah melalui Kemendag dan kementerian atau lembaga lainnya untuk menindak tegas pelaku usaha yang nakal.

    Niti menyebut pengawasan seharusnya dilakukan saat pre-market alias ketika Minyakita belum beredar di masyarakat, yakni melalui quality control kualitas, kuantitas, dan termasuk harga produk. Serta, dilakukan pengawan post market atau saat produk sudah berada di pasaran.

    Dengan begitu, lanjut dia, seluruh rantai pasok dari hulu hingga hilir atau dari produsen sampai ke tangan konsumen terjaga kualitas, kuantitas, dan dikontrol harganya.

    Ketidakpatuhan produsen hingga distributor ke pengecer ini memunculkan pertanyaan akan efektivitas dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang digawangi Kementerian Perindustrian. Sistem tersebut merupakan portal untuk mengelola dan mengawasi produksi hingga distribusi minyak goreng curah tersebut. 

    Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian mengatakan, penerapan SIMIRAH hingga saat ini belum efektif sebagai alat untuk mengelola distribusi Minyakita. Pasalnya, SIMIRAH disebut hanya dapat melacak produksi dan distributor.

    “Tetapi memiliki keterbatasan dalam hal evaluasi praktik di level produsen dan pengecer. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan di lapangan, semestinya rutin disidak,” kata Eliza kepada Bisnis, Senin (10/3/2025). 

    Tak hanya itu, menurut Eliza, sistem tersebut juga kurang terintegrasi dengan data real-time, apalagi terdapat keterbatasan cakupan pengecer yang terdaftar. Untuk menerapkan SIMIRAH, diperlukan mekanisme sanksi yang efektif agar oknum lebih jera. 

    Pemerintah disebut mesti menindak tegas produsen yang mengemas takaran Minyakita yang mestinya 1 liter. Namun, hanya terisi 750 mililiter-800 mililiter (ml). 

    Harga Mahal

    Tak hanya persoalan peredaran produk tak sesuai takaran kemasan, harga penjualan MinyaKita yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) juga menjadi persoalan. 

    Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan mengatakan bahwa harga Minyakita melampaui HET yang semestinya Rp15.700 per liter di sejumlah daerah.

    Menyitir laman resmi Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin (10/3/2025) pukul 16.53 WIB, harga rata-rata Minyakita di tingkat konsumen menyentuh Rp17.649 per liter.

    Adapun, harga Minyakita termahal dibanderol Rp19.750 per liter di Papua Barat. Sementara itu, harga terendah dibanderol Rp16.708 per liter di Kepulauan Riau.

    “Soal minyak ini [Minyakita] sebetulnya problematikanya cukup besar. Tidak hanya soal takaran, terlebih lagi soal harga juga,” kata Reynaldi saat dihubungi Bisnis, Senin (10/3/2025).

    Di samping itu, Reynaldi menuturkan kecurangan takaran Minyakita sebenarnya juga terjadi di daerah lain di luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan hingga Sumatra. Menurutnya, persoalan ini mencuat yang salah satunya dipicu dari harga Minyakita yang sudah tidak sesuai HET dalam 1 bulan terakhir.

    Reynaldi menilai pemerintah perlu melakukan penelusuran harga, mulai dari tingkat produsen, distributor lini 1 (D1), D2, pengecer, pedagang, hingga ke tangan konsumen.

    “Kan harus dicek harga itu, kenapa kok bisa di atas HET. Itu faktor yang menurut kami turut menunjang takaran ini, akhirnya dikorupsi yang seharusnya di label 1 liter ternyata faktanya hanya 700—850 ml,” ujarnya.

    Terlebih, lanjut dia, Minyakita saat ini sedang diminati oleh masyarakat, terutama masyarakat di rumah tangga atau UMKM, sejalan dengan momentum Ramadan.

    Selain itu, dia juga mengaku akses pedagang untuk mendapatkan Minyakita juga agak sulit. Apalagi, kata dia, Minyakita sudah mulai langka sejak awal 2023.

    Dia menduga persoalan Minyakita bukan hanya terkait harga, melainkan juga repacker atau produsen yang berusaha memainkan takaran Minyakita.

    Untuk itu, menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga harus menyelesaikan akar permasalahan Minyakita dengan memperbaiki sistem.

    “Kalau Kementerian Perdagangan mau bebenah, mau menyentilin produsen yang nakal, saya kira kita bisa memperbaiki sistemnya memperbaiki skemanya,” tuturnya.

    Di sisi lain, Reynaldi mengakui konsumen memang meminati Minyakita lantaran harganya yang lebih terjangkau. Namun, tak menutup kemungkinan polemik pengurangan takaran Minyakita ini akan berdampak terhadap harga jual.

    Bahkan, dia menyebut beberapa pedagang sembako juga berpeluang untuk tidak menjual Minyakita dan beralih menjual minyak goreng premium.

    “Cenderung pedagang akan memiliki insting untuk menjajaki barang dagangan selain Minyakita. Ini akan menggerus minat atau konsumsi Minyakita terhadap isu yang berkembang hari ini,” terangnya.

    Bukan hanya minyak goreng premium, sambung dia, minyak goreng kemasan sederhana juga bersaing ketat di harga kisaran Rp20.000–Rp22.000. Sementara itu, Minyakita sudah menyentuh Rp20.000.

    Meski begitu, sambung dia, beberapa UMKM masih menggunakan Minyakita lantaran harganya yang terbilang murah.

    Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian tak memungkiri masih terdapat kendala pengawasan kepada warung pengecer Minyakita yang merupakan rantai distribusi paling dekat dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. 

    “Membeli dari warung-warung itu lah harganya jadi jauh di atas HET, warung membeli dari pengecernya saja harganya sudah mepet HET. Sementara warung kan harus punya margin juga. jadi memang harus ada transparansi produksi Minyakita,” jelasnya. 

    Dalam hal ini, dia menilai penentuan HET tidak sesuai dengan harga biaya pengangkutan, kenaikan biaya tenaga kerja hingga inflasi. Hal ini yang memicu kenaikan harga dan membuat pengecer menjual di atas HET. 

    Untuk itu, diperlukan perubahan sistemik, mulai dari perbaikan sistem logistik yang lebih efisien dan mengangkut banyak seperti kereta api hingga keandalan pemerintah menjaga harga-harga terutama pangan agar tidak merembet ke kenaikan harga harga lainnya termasuk upah tenaga kerja.

    Sementara itu, Pakar Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyoroti rantai distribusi Minyakita yang masih terlalu panjang sehingga harga MinyaKita ketika sampai di konsumen selalu melebihi HET. 

    “Salah satu yang bisa dijadikan alternatif untuk menyerahkan dan memperpendek sistem distribusi itu adalah melibatkan BUMN pangan ya bisa Bulog, ID Food gitu, dengan jejaringnya yang sudah sangat luas itu dan afiliasi-afiliasi distribusi, ini juga akan memudahkan kalau mereka diminta untuk tergabung dan terdaftar di SIMIRAH,” jelasnya.

  • Isi Minyakita Tidak Sesuai Takaran, YLKI: Hak Konsumen Dicederai

    Isi Minyakita Tidak Sesuai Takaran, YLKI: Hak Konsumen Dicederai

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah baru-baru ini menemukan minyak goreng kemasan Minyakita dengan volume yang tidak sesuai takaran, yakni hanya sekitar 750 hingga 800 mililiter, padahal seharusnya 1 liter.

    Menanggapi temuan ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan praktik tersebut karena Minyakita merupakan bagian dari program subsidi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar.

    Staf Bidang Penelitian YLKI, Niti Emiliana, menilai bahwa hal ini telah mencederai hak konsumen. Ia tidak hanya menyayangkan ketidaksesuaian volume Minyakita, tetapi juga menyoroti harga jualnya yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).

    “Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta mendapatkan produk sesuai dengan yang dijanjikan. Ini termasuk pelanggaran hak konsumen,” ujar Niti kepada Beritasatu.com, Senin (10/3/2025).

    YLKI mendesak produsen bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen dan memberikan ganti rugi bagi pembeli yang dirugikan.

    “Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen. Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi,” tegas Niti.

    Menyusul temuan Minyakita tidak sesuai takaran, YLKI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan instansi terkait, untuk memperketat pengawasan terhadap produk pangan, terutama menjelang Lebaran ketika permintaan bahan pokok meningkat.

  • Pakar Energi Komentari Polemik Kualitas BBM Pertamina: Penambahan Zat Aditif Tak Bisa Ubah Angka RON – Halaman all

    Pakar Energi Komentari Polemik Kualitas BBM Pertamina: Penambahan Zat Aditif Tak Bisa Ubah Angka RON – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar konversi energi Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto Zaenuri mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dan meragukan kualitas BBM Pertamina, termasuk Pertamax.

    Menurut dia, Pertamina, selalu menguji kualitas BBM-nya, baik melalui Lemigas maupun ITB.

    ”Jadi, gak perlu khawatir. Pertamina selalu menjaga kualitas sesuai standar Ditjen Migas. Secara rutin dilakukan pengujian untuk quality controll,” kata Tri kepada media hari ini, Minggu (2/3/2025).

    Tri menambahkan, pengujian yang dilakukan, termasuk meyakinkan bahwa Pertamax misalnya, mampu mencegah kerak mesin.

    ”Makanya diuji melalui standar ASTM D6201. Dari pengujian itu, akan diketahui, apakah deposit yang akan ditimbulkan BBM tersebut banyak atau sedikit,” jelasnya.

    ”Pengujian oleh ITB, tidak di kampus, tetapi di laboratorium milik Surveyor Indonesia. Di situ juga diaturlah kadar aditif yang harus dilarutkan. Karena ada spesifikasi internasional yang membatasi jumlah kerak dalam mesin tidak boleh lebih dari 50 miligram per katup mesin,” papar  Tri.

    Aditif yang ditambahkan ke dalam BBM, menurut Tri, tidak bisa mengubah angka research octane number (RON) dan volume BBM.

    Sebab, penambahan aditif sifatnya hanya untuk memperbaiki  BBM itu sendiri dan tidak mengubah massa jenis, RON, viscositas dari BBM dan sebagainya

    Penambahan aditif, kata dia, justru untuk mencegah timbulnya kerak, korosi dan asam di dalam mesin sehingga performa mesin sangat baik. ”Aditif Pertatec yang ditambahkan itu fungsinya adalah sebagai deterjen,” kata Tri.

    Deterjen dimaksud, bukan sabun yang dimasukkan ke dalam bahan bakar. Zat tersebut, imbuh Tri, berfungsi menjaga kebersihan mesin yang dilewati bahan bakar.

    Sementara fungsi kedua, adalah dispersan yaitu memecah kontaminan yang terbawa bahan bakar ke dalam mesin. Untuk mencegah proses korosi.  

    ”Ketiga, adalah fungsi demulsifier. Artinya mencegah terbentuknya emulsi yaitu reaksi antara bahan bakar dengan air. Fungsi selanjutnya,  sebagai antioksidan agar bahan bakar itu tidak mudah teroksidasi dan berubah menjadi kontaminan di dalam bahan bakarnya. Sebab, zat hidrokarbon seperti BBM kalau teroksidasi akan berubah sifat menjadi asam. Hal itu bisa merusak mesin yang terbuat dari logam,”tutupnya.

    Karena itulah menurut Tri, masyarakat termasuk pemakain Pertamax, tidak perlu khawatir.

    Pengguna kendaraan yang terbiasa memakai Pertamax, lanjutnya, tentu merasakan jika BBM yang digunakan ternyata BBM RON 90.

    Misalnya, tarikan menjadi berat dan lebih boros. Hal itu terjadi akibat banyaknya kerak di dalam mesin. ”Nyatanya gak ada apa-apa selama itu,” kata Tri.

    Pernyataan Bahlil

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia buka suara terkait ramainya isu Pertamax oplosan imbas kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.

    Terkait Pertamax oplosan ini, Bahlil menyebut bahwa kasus itu terjadi pada periode 2018 hingga 2023.

    Bahlil pun meminta masyarakat untuk tak ragu membeli Pertamax, karena BBM yang kini beredar dan dibeli konsumen sudah sesuai antara harga dan kualitasnya.

    Selain itu, Bahlil juga menyebut, kini Ditjen Migas Kementerian ESDM terus mengawasi peredaran BBM dan mengecek langsung kualitas Pertamax.

    Berdasarkan hasil laporan sementara, BBM yang beredar, khususnya pertamax ini masih sama kualitasnya.

    “Kami menyarankan, rakyat enggak perlu ragu. Karena kami sekarang tim juga lagi menurunkan ke lapangan untuk mengecek.”

    “Tapi laporan sampai hari ini yang kami terima, bahwa apa yang dibeli dengan kualitasnya itu sama,” kata Bahlil dilansir Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

    YLKI: Umumkan Hasil Reguler Inspeksi Kualitas BBM Pertamina

    Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mendesak Direktorat Jenderal Migas ESDM untuk mengumumkan hasil reguler inspeksi pemeriksaan terkait kualitas BBM produk PT Pertamina (Persero).

    “Terutama yang selama ini dilakukan apakah ada temuan penyimpangan atau sebaliknya. Ini penting agar konsumen mendapatkan informasi yang menyeluruh, akurat, dan konkrit,” ujar Sujatno kepada Tribunnews.com, Jumat (28/2/2025).

    YLKI juga mendesak Dirjen Migas, untuk melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran, untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dari standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah, apakah masih on spec atau memang ada masalah dengan produknya. 

    “Dalam konteks ini konsumen bisa melakukan gugatan class action. Di Undang Undang Perlindungan Konsumen dikenal istilah pembuktian terbalik,” tutur Sujatno.

    Dengan demikian dalam kasus BBM blending ini, kata Sujatno, PT Pertamina yang harus membuktikan bahwa produk mereka sesuai dengan standar. Dalam proses uji pembuktian diperlukan pihak ketiga independen.

    “Dampak yang paling bahaya adalah degradasi trust masyarakat. Ini akan sulit dikembalikan tanpa ada pembuktian terhadap standar kualitas dengan melibatkan pihak independen,” imbuh Sujatno.

    Saat ini, dugaan pengoplosan bahan bakar minyak atau BBM Pertalite menjadi Pertamax yang dilakukan oleh Pertamina tengah jadi topik utama di masyarakat.

    Diketahui, bahwa blending atau pencampuran BBM mencuat di tengah dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. 

  • YLKI sebut perlu pemerataan SPKLU seiring transisi kendaraan listrik

    YLKI sebut perlu pemerataan SPKLU seiring transisi kendaraan listrik

    Ilustrasi: Kendaraan listrik pada saat mengisi daya di SPKLU milik PLN. (ANTARA/Chairul Rohman)

    YLKI sebut perlu pemerataan SPKLU seiring transisi kendaraan listrik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 18 Februari 2025 – 14:01 WIB

    Elshinta.com – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyoroti pentingnya pemerataan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) seiring dengan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

    “Kita harus berubah seiring dengan disruptif energi yang ada. Ini menjadi tantangan pemerintah untuk membangun infrastruktur yang mendukung EV, sehingga SPKLU jangan hanya di kota-kota besar saja,” kata Tulus dalam webinar Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM bertajuk “Coffee Morning: Rencana Pengembangan SPKLU Tahun 2025-2030” di Jakarta, Selasa.

    Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri membidik pembangunan 62.918 SPKLU hingga tahun 2030. Upaya ini menyusul amanat Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU, agar stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik ini bisa lebih masif dan merata di Indonesia.

    Menurut Tulus, infrastruktur pendukung harus siap seiring dengan dorongan transisi ke energi yang lebih bersih. Hal itu juga dapat didorong melalui beberapa kebijakan bagi produsen dan konsumen terkait simulasi tarif yang lebih kompetitif serta akses yang lebih baik. Ia menilai, saat ini upaya masyarakat yang sudah membeli mobil listrik dengan biaya yang relatif lebih mahal daripada mobil bertenaga bahan bakar fosil, harus diapresiasi dengan fasilitas penunjang agar memiliki hak yang setara dengan kendaraan konvensional.

    “Pola konsumsinya sekarang masih berdasarkan kesadaran pribadi terkait energi terbarukan. Dan diharapkan dengan dorongan pemerintah, upaya seperti ini bisa semakin berkelanjutan,” ujar Tulus.

    Selain itu, Tulus menilai masih ada jarak (gap) atau penghalang (barrier) bagi masyarakat untuk beralih ke mobil listrik, terutama soal harga beli yang masih cukup tinggi.

    “Ada barrier yang buat konsumen ragu untuk beli EV, jadi butuh insentif yang bisa membuat harga EV ini bisa turun atau sejajar dengan mobil pada umumnya,” kata Tulus.

    “Ketika sudah terbangun kesadaran konsumen, pemerintah bisa beri insentif fiskal dan nonfiskal. (Ekosistem kendaraan listrik) Harus didukung dengan pembangunan infrastruktur yang memadai sebagai bentuk tanggung jawab negara,” ujar dia.

     

    Sumber : Antara

  • YLKI Usul Pemerintah Bentuk Badan Khusus Perlindungan Data Pribadi Nasabah Perbankan – Page 3

    YLKI Usul Pemerintah Bentuk Badan Khusus Perlindungan Data Pribadi Nasabah Perbankan – Page 3

    Adapun untuk menghadapi ancaman siber ini, Paul menilai hampir seluruh bank telah mengimplementasikan langkah-langkah mitigasi risiko. Namun, pengamanan ini tidak murah dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya yang tinggi untuk menjaga keamanan siber seringkali berdampak pada harga layanan perbankan.

    Biaya tambahan ini bisa mempengaruhi nasabah, terutama yang bergantung pada layanan perbankan dengan tarif tertentu. Dengan demikian, ada keseimbangan yang harus dicapai antara pengamanan yang efektif dan biaya yang harus ditanggung oleh nasabah.

    “Semua bank pasti sudah mitigasi risiko serangan siber. Ketika biayanya terlalu besar bisa jadi berdampak pada biaya layanan perbankan,” ujar dia.

    Kepercayaan Masyarakat terhadap Sistem Perbankan

    Paul menjelaskan, dampak serangan siber terhadap sektor perbankan tidak hanya terbatas pada aspek teknis, tetapi juga berimbas pada kepercayaan masyarakat.

    Serangan siber besar dapat merusak reputasi bank, yang kemudian memengaruhi kepercayaan nasabah. Ketika kepercayaan terhadap sistem perbankan terganggu, masyarakat cenderung menjadi lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan perbankan, yang dapat berdampak pada konsumsi dan investasi.

    Jika masyarakat merasa tidak aman dalam bertransaksi melalui bank, mereka bisa mencari alternatif lain yang lebih aman, yang pada gilirannya akan menurunkan aktivitas ekonomi.

    “Tentu saja, serangan siber yang amat besar dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Itu disebut risiko reputasi,” ujar Paul.

    Sejauh ini, kata Paul, kebijakan dan regulasi pemerintah sudah cukup efektif dalam melindungi sektor perbankan dari serangan siber. Aturan-aturan ini diharapkan dapat menjaga sistem perbankan tetap aman dan berfungsi secara optimal.

    “OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan sudah menerbitkan aturan tentang itu. Hal itu bertujuan untuk melindungi bank dan nasabahnya,” pungkasnya.

  • Kemarin ekonomi, 100 hari kerja Presiden RI sampai insentif fiskal

    Kemarin ekonomi, 100 hari kerja Presiden RI sampai insentif fiskal

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA pada Jumat (24/1), mulai dari 100 hari kerja Prabowo Subianto berjalan di trek yang benar hingga Menkeu menargetkan aturan insentif fiskal 2025 selesai bulan ini.

    Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pagi ini.

    1. Menko AHY: 100 hari kerja Prabowo Subianto berjalan di trek yang benar

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto berjalan pada trek yang benar.

    2. OJK mendukung program pinjaman khusus bagi pekerja migran Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pemerintah yang akan menyediakan pinjaman atau kredit khusus bagi pekerja migran Indonesia.

    3. Potensi cukai minuman pemanis capai Rp3,2 triliun pada APBN 2025

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan potensi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mencapai Rp3,2 triliun pada APBN 2025.

    4. Indonesia-Inggris berkolaborasi kelola kawasan konservasi laut

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia berkolaborasi dengan Pemerintah Inggris untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan konservasi laut.

    5. Menkeu menargetkan aturan insentif fiskal 2025 selesai bulan ini

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menargetkan aturan mengenai insentif fiskal yang bakal digelontorkan tahun 2025 bisa selesai pada bulan ini.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025