Kementrian Lembaga: YLKI

  • antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.

    Dilema Ranperda KTR: antara ekonomi dan kesehatan masyarakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 15:03 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang fokus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengatur tempat bagi para perokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

    Ranperda KTR mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas.

    Saat ini, Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan segera menjadi Perda.

    Urgensi pembahasan dilakukan karena Jakarta termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua. Padahal, saat ini sudah 469 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

    Aturan ini dianggap penting karena berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia 2023, 42,1 persen warga Jakarta mulai merokok pada usia 15–19 tahun, sementara 5,3 persen anak-anak telah menjadi perokok aktif. Angka yang,  meskipun lebih rendah dari rata-rata nasional, tetap dinilai mengkhawatirkan.

    Selain itu, data terbaru survei berbasis sekolah pada 2024, terhadap 2.771 remaja laki-laki di Jakarta menemukan bahwa 12 persen melaporkan mereka sedang merokok.

    Dari ribuan remaja laki-laki tersebut usia rata-rata mereka mulai merokok pada usia 13,2 tahun.

    24 persen melaporkan bahwa saat ini mereka menggunakan rokok elektrik, 28 persen menggunakan rokok atau rokok elektrik dan tujuh persen menggunakan rokok dan rokok elektrik secara bersamaan.

    Tentunya, hal ini dinilai dapat merusak kesehatan mereka dan juga lingkungan. Oleh karenanya, kini Ranperda KTR menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Pada 23 Maret lalu, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, mengatakan telah menyelaraskan Raperda tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

    Dari sisi kesehatan

    Melihat dari tujuan Ranperda KTR yang ingin menciptakan lingkungan yang sehat, masyarakat banyak setuju dengan aturan ini.

    Salah satunya adalah Putri (28) yang mengaku sangat senang apabila peraturan ini benar-benar disahkan. Sebagai wanita yang tidak merokok, ia kerap dirugikan oleh para perokok yang dinilainya egois.

    Menurut Putri, para perokok seringkali tak melihat sekitar saat sedang merokok. Mereka seolah tak peduli jika ada anak kecil atau ibu hamil yang ada di dekatnya.

    “Suka nggak tahu diri, nggak tahu tempat. Biasanya di angkot, supirnya saja merokok, nggak peduli sama pejalan lain kena abu-nya dan penumpang hirup asapnya,” kata Putri.

    Sama dengan Putri, Tasya (30) juga setuju dengan adanya aturan tersebut. Sebab, menurutnya para perokok kini sudah semakin bebas untuk mengepulkan asap dimana-mana termasuk di ruangan tertutup.

    “Mentang-mentang rokok elektrik katanya wangi. Padahal dia ngajak seruangan sakit bareng-bareng,” kata Tasya.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menilai Ranperda KTR bisa menjadi awal baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Terlebih lagi jika nantinya para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal Rp250.000. Harapannya, adanya sanksi tersebut dapat membuat para perokok lebih tertib.

    Dianggap jadi kado terbaik

    Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia berpendapat pengesahan Ranperda KTR akan menjadi kado terbaik bagi warga Jakarta di HUT ke-498.

    Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia mengatakan Jakarta punya target menjadi kota global dan indikator ini tidak hanya terdiri dari indikator ekonomi tapi juga kualitas hidup sehat dan layak masyarakatnya.

    Bagi Tubagus, hadirnya Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024 adalah dasar hukum yang kokoh, dan Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan industri.

    Sementara itu, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, mengungkapkan udara bersih bukan hanya soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

    Dia mengingatkan, setelah berkutat pada polusi udara di luar ruang, jangan sampai polusi rokok juga jadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di Jakarta di ruang-ruang aktif bersama.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun setuju dengan aturan KTR. Bahkan YLKI berharap pengesahan Ranperda KTR di Jakarta dapat dilakukan secepatnya.

    Dari sisi ekonomi

    Meski peraturan ini tampak sangat baik untuk Jakarta serta masyarakatnya, tak sedikit pula yang menentang agar Ranperda KTR tidak disahkan.

    Salah satunya adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mengaku keberatan terkait Raperda KTR di DKI Jakarta.

    Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel dan resto.

    Menurutnya, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.

    Di sisi lain, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.

    Tak hanya mereka, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap Ranperda KTR.

    Menurut Kusworo, jika Ranperda KTR disahkan, hal ini dapat membuat angka pengangguran di Jakarta semakin tinggi. Sebab, akan ada banyak pedagang yang gulung tikar hingga pekerja-pekerja yang terkena PHK.

    Anggota DPRD DKI Farah Safira juga sudah meminta Pemerintah Provinsi DKI agar tak mengabaikan nasib pedagang dalam Raperda KTR jika nantinya disahkan.

    Dia mengatakan, tak bisa dipungkiri bahwa warung kecil merupakan sarana terdekat bagi remaja maupun dewasa untuk membeli rokok.

    Dari sisi masyarakat, Adit (32) mengaku dirinya tak setuju dengan Ranperda KTR. Menurutnya, Jakarta masih memiliki PR lain untuk diselesaikan.

    “Kalau ngomong kesehatan masih banyak yang bikin nggak sehat. Nggak cuma rokok. Megang hp juga ada radiasi nggak sehat kan?” kata Adit.

    Janji pemerintah

    Menanggapi segala pro dan kontra yang muncul akibat merebaknya pemberitaan soal Ranperda KTR, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pun berusaha menenangkan masyarakat.

    Pramono mengatakan pihaknya masih membahas secara detail soal Ranperda KTR. Dia bahkan mengatakan aturan itu nantinya tak akan memberatkan UMKM.

    Sebab, Pramono tak ingin nantinya aturan itu akan merugikan khususnya masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, UMKM harus tetap mendapat perlindungan dari aturan tersebut.

    Namun, Pramono menyampaikan aturan ini memang harus tetap ada di Jakarta. Karena bagaimanapun, kesehatan juga merupakan prioritas bagi kota ini.

    Pramono mengatakan, adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok ini tak berarti mengharamkan masyarakat untuk sama sekali tak boleh merokok. Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta ingin para perokok lebih diatur agar hanya merokok di ruangan atau tempat-tempat yang disediakan.

    Sumber : Antara

  • Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta harus dipercepat

    Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta harus dipercepat

    Arsip foto – Seorang aktivis yang tergabung dalam Koalisi Warga Untuk Jakarta Bebas asap Rokok (Smoke Free Jakarta) menempelkan stiker saat melakukan kampanye pemasangan penanda larangan merokok di angkutan umum di Terminal Senen Jakarta, Selasa (21/5). Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung larangan merokok di angkutan umum serta sebagai wujud apresisi kepada Pemprov DKI Jakarta terkait kebijakan Kawasan Dilarang Merokok. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ed/pd/13)

    YLKI: Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta harus dipercepat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 22 Juni 2025 – 15:59 WIB

    Elshinta.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta harus dipercepat.

    “YLKI meminta Perda KTR yang saat ini dibentuk pansus dapat segera disahkan di tahun 2025 mengingat perda ini sudah cukup lama dan belum juga disahkan,” kata Ketua YLKI, Niti Emiliana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Niti menyebutkan, Jakarta sebagai kota metropolitan yang belum mempunyai Perda KTR, tentu menjadi rapor merah soal perlindungan konsumen terhadap kesehatan akibat dari paparan asap rokok orang lain.

    “YLKI meminta Perda KTR memuat substansi yang lebih komprehensif dan memperkuat upaya perlindungan konsumen akibat paparan asap rokok perokok aktif kepada orang disekitarnya terutama lansia, ibu hamil, ibu menyusui dan balita,” katanya.

    Ia juga menyebutkan Pemprov DKI Jakarta harus menghadirkan peraturan yang dapat melindungi kesehatan konsumen.

    “Sebagai kota global Jakarta bisa mencontoh Singapura bagaimana penerapan kawasan tanpa rokok yang baik,” katanya.

    Niti menyebutkan Perda KTR juga merupakan mandatori dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah kota membuat dan mengimplementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

    “Sesuai dengan tema HUT Ke-498, ‘Jakarta Kota Global dan Berbudaya’ maka pengesahan Perda KTR dapat mengubah budaya masyarakat Jakarta yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok di tempat umum,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Video: Negosiasi AS-China Alot hingga Nasib Jemaah Haji Furoda

    Video: Negosiasi AS-China Alot hingga Nasib Jemaah Haji Furoda

    Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyebut Presiden China Xi Jinping, sebagai sosok yang keras, dan sulit diajak berkompromi. Praktik penjualan mobil bekas 0 km di China tengah menjadi sorotan. Mobil-mobil ini telah didaftarkan dan memiliki pelat nomor, namun belum pernah digunakan.

    Pemerintah Vietnam resmi mencabut kebijakan pembatasan dua anak per keluarga yang telah diberlakukan sejak 1960-an. Langkah ini diambil untuk mengatasi penurunan angka kelahiran yang signifikan dan mencegah krisis populasi di masa depan.

    Dari domestik, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dalam memastikan pengembalian dana jemaah Haji Furoda, yang batal berangkat ke tanah suci.

    Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia, Kamis (05/06/2025).

  • Luas Rumah Subsidi Menciut, Begini Suara Hati Masyarakat – Page 3

    Luas Rumah Subsidi Menciut, Begini Suara Hati Masyarakat – Page 3

    Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dikabarkan berencana untuk mengubah spesifikasi rumah subsidi, salah satunya terkait ukuran luas tanah dan lantai rumah.

    Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025, diatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.

    Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, ketentuan dalam draf tersebut menunjukkan penurunan signifikan. Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah rumah tapak ditetapkan sebesar 60 meter persegi.

    Dalam tanggapannya terkait kabar tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan bahwa pihaknya berharap Kementerian PKP akan terus mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat terkait syarat dan ketentuan mendapatkan rumah subsidi.

    “YLKI meminta Kementerian PKP bukan hanya memikirkan kuantitas luas bangunan tapi juga kualitas rumah dan bangunan yang lebih penting, sehingga tidak ada persoalan mengenai kualitas baik jangka pendek dan jangka panjang,” ujar Sekretaris Jenderal YLKI, Rio Priambodo kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

    Rio lebih lanjut mengatakan, konsumen juga berharap kendepannya standar luas rumah subsidi akan tetap di kisaran 35 meter persegi untuk memastikan kelayakan rumah subsidi.

    “YLKI berharap rumah subsidi tetap minimal 35 meter persegi, agar konsumen mendapatkan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat,” jelasnya.

     

  • KRL Impor dari China Resmi Beroperasi, Ini Kata Konsumen – Page 3

    KRL Impor dari China Resmi Beroperasi, Ini Kata Konsumen – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT KAI Commuter resmi mengoperasikan sarana Kereta Rel Listrik (KRL) baru jenis CLI-125 untuk melayani rute Bogor dan Cikarang.

    Pengoperasian perdana KRL buatan China ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kenyamanan pengguna Commuter Line, khususnya di jam-jam sibuk.

    Direktur Utama PT KAI Commuter, Asdo Artriviyanto menjelaskan bahwa KRL CLI-125 ini tiba di Indonesia pada 31 Januari 2025, setelah sebelumnya dilakukan kontrak pengadaan pada 31 Januari 2024.

    “Kereta ini datang di Indonesia dan melalui proses uji parameter, setting parameter, kemudian endurance, dicoba sesuai peraturan Menteri harus ada uji coba jalan minimal 4.000 kilometer. Dan ini sudah kita lakukan, kemudian dilakukan uji sertifikasi oleh tingkat perekertapian kemudian sudah dinyatakan lulus,” kata Asdo saat menjajal langsung KA commuter line baru, di Stasiun Manggarai, Jakarta, Minggu (1/6/2025).

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membagikan beberapa catatan kepada Pemerintah untuk mengoptimalkan layanan angkutan KRL, menyusul operasional kereta jenis CLI-125.

    Sekretaris Jenderal YLKI, Rio Priambodo mengatakan bahwa pihahknya berharap Pemerintah akan memastikan aspek keamanan, serta adanya efisiensi waktu tunggu kedatangan kereta per harinya.

    “YLKI meminta pemerintah memastikan aspek keamanan rangkaian yang dibeli impor asal China untuk memastikan keamanan operasional dan menjamin keselamatan konsumen,” ujar Rio kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    “Kalau perlu hasil assesmen dan uji coba dipublilasi ke masyarakat,” lanjutnya.

    Rio lebih lanjut menyampaikan, pihaknya juga berharap penambahan KRL impor dari China dapat mengurangi kepadatan penumpang yang terlihat setiap hari.

    “YLKI meminta dengan adanya penambahan rangkaian KRL ini pihak KCI dapat mengurai kepadatan penumpang KRL serta memperpendek waktu tunggu konsumen,” jelasnya.

     

  • Calon Jemaah Wajib Dapat Refund

    Calon Jemaah Wajib Dapat Refund

    Jakarta, Beritasatu.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyuarakan keprihatinan atas batalnya keberangkatan calon jemaah haji furada ke Tanah Suci. Hal itu dikarenakan pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furada pada 2025 ini.

    Atas kejadian ini, YLKI mendesak pemerintah untuk menjamin pengembalian dana (refund) kepada calon jemaah yang sudah membayar. Pasalnya, batalnya keberangkatan para calon jemaah untuk menunaikan ibadah haji bukan merupakan kesalahan mereka.

    “Pertama, pemerintah harus memastikan bahwa jamaah haji furada bisa mendapatkan refund uang dengan prinsip fair, wajar dan transparan. Kedua, pemerintah harus mengawasi secara ketat pengembalian refund uang jamaah haji kepada konsumen serta memastikan kapan waktu pengembalian uang tersebut hingga konsumen mendapatkan kepastian,” ucap Niti Emiliana selaku Ketua YLKI dalam keterangan kepada awak media pada Minggu (1/6/2025).

    Niti turut menyerukan kepada pemerintah untuk turut mengawasi aktivitas penjualan agen perjalanan haji. Apalagi yang menawarkan perjalanan menggunakan kuota haji furada kepada konsumen, setelah kepastian penghapusan visa jalur tersebut pada tahun ini.

    Ia menekankan masukan dan pengaduan dari para calon jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini dapat menjadi bahan evaluasi. Utamanya berkaitan dengan pemenuhan hak dan kepastian dalam melaksanakan rukun islam kelima itu.

    “YLKI juga akan bersurat ke pemerintah untuk melakukan pendataan jumlah dan nama jamaah haji furada yang gagal berangkat serta mengawasi pengembalian refund uang konsumen,” kata Niti.

    Di sisi lain, Niti menyebut adanya keharusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turun tangan. Peran mereka diperlukan secara makro agar ibadah haji dapat berjalan dengan fair dan terbebas dari praktik persaingan usaha tidak sehat.

    Calon jemaah haji yang merasa dirugikan juga dapat mengirimkan aduan dan keluhan melalui posko yang didirikan YLKI. Lembaga itu juga mempersilakan calon jemaah haji yang dirugikan untuk mengirim aduan melalui alamat surel di kanal resminya.

  • Kemenko Polkam dukung upaya penyelesaian masalah ojek daring

    Kemenko Polkam dukung upaya penyelesaian masalah ojek daring

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mendukung penyelesaian masalah yang sedang dihadapi mitra ojek daring dengan memfasilitasi pertemuan antara mitra ojek daring bersama Kementerian Perhubungan.

    Pertemuan tersebut digelar di ruang rapat Menko Polkam di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).

    “Pertemuan itu adalah hasil kesepakatan dari rapat koordinasi kementerian/lembaga yang dipimpin Wamenko Polkam, yang salah satunya adalah kita mendorong penyelesaian secara komprehensif permasalahan dari ojek online,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Polisi Asep Jenal Ahmadi dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Asep mengatakan pertemuan itu dihadiri beberapa pejabat, di antaranya Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Pemerintah (PCO), dan Kementerian Ketenagakerjaan.
    Sementara itu, dari pihak mitra ojek daring diwakili 23 orang.

    Asep melanjutkan pertemuan tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif. Beberapa keputusan dan kesimpulan rapat pun lahir dari pertemuan antara mitra ojek daring dan pemerintah itu.

    Tidak hanya pertemuan di dalam ruang rapat, Asep juga mengatakan aksi demonstrasi yang berlangsung di luar gedung juga berjalan dengan kondusif dan aman.

    Asep memastikan pihaknya akan terus mendukung jalannya demonstrasi dan diskusi di dalam ruang rapat demi terciptanya keputusan yang menguntungkan bersama.

    “Semuanya bisa kita tindaklanjuti dan kita mendorong, kita monitor langkah-langkah yang bisa menjadi solusi dan penyelesaian yang konstruktif,” kata Asep.

    Dalam demo itu, ada lima tuntutan yang disampaikan mitra ojek daring, yakni Pertama, pemberian sanksi tegas oleh Presiden RI dan Menteri Perhubungan kepada aplikator yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan KP Nomor 1001 Tahun 2022.

    Kedua, rapat dengar pendapat gabungan antara Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan aplikator guna membahas persoalan sistem dan regulasi transportasi daring.

    Ketiga, penetapan batas potongan maksimal sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi oleh perusahaan aplikator, menggantikan aturan saat ini yang kerap dilanggar hingga mendekati 50 persen.

    Keempat, revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema-skema tarif seperti “aceng”, “slot”, “hemat”, dan “prioritas” yang dinilai merugikan pengemudi.

    Kelima, penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan semua pihak: asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • FKJOB Desak Pemkab Jember Terbitkan Perda Khusus Ojol

    FKJOB Desak Pemkab Jember Terbitkan Perda Khusus Ojol

    Jember (beritajatim.com) – Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) mendesak Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menerbitkan peraturan daerah khusus ojek dalam jaringan (online) atau ojol.

    Desakan ini disampaikan perwakilan FKJOB saat bertemu dengan Wakil Bupati Djoko Susanto di Kantor Pemkab Jember, Selasa (20/5/2025).”Kami berharap ada terobosan-terobosan ekstrem,” kata Fandi, salah satu perwakilan.

    Persoalan yang dihadapi pengemudi ojol tak pernah selesai selama tiga kepemimpinan bupati dan DPRD Jember. Fandi menyebut, belum ada regulasi daerah yang berpihak dan melindungi para pengemudi ojol.

    Padahal, menurut Fandi, pemerintah daerah di Yogyakarta dan Bali telah menerbitkan peraturan daerah yang melindungi pengemudi. “Jadi, orang luar daerah tidak boleh bekerja, hanya yang ber-KTP Bali. Termasuk juga unit kendaraannya harus plat nomor DK. Tujuannya jelas: pajak berputar di Bali sendiri,” katanya.

    Ada kurang lebih 10 ribu ojol beroperasi di Jember. Namun aplikator terus membuka lowongan pengemudi roda dua dan roda empat. “Jumlahnya terus bertambah. Kuenya tetap, satu piring, Semutnya tiga ton. Klenger kita di jalan,” kata Fandi.

    “Sekarang Anda bayar Rp 10 ribu ke aplikator, yang masuk ke pengemudi roda dua hanya Rp 5 ribu. Bensin satu liter sudah Rp 10 ribu. Tapi kalau orderan enggak diambil, pengemudi ojol mau makan apa,” kata Fandi.

    FKJOB sudah menyuarakan perlunya perda selama satu windu terakhir di forum-forum resmi. Namun Pemkab Jember tidak pernah memberikan jawaban memuaskan,

    “Butuh research and development, butuh persiapan-persiapan. Ini sudah delapan tahun. Mungkin anggota Dewan juga sudah ada yang ganti. Kepala daerah pun kita sudah melewati tiga kali. Tapi tidak pernah ada yang menyetuh kami,” kata Fandi.

    “Kami ingin punya pimpinan yang punya jiwa agak ekstrem sedikit, bisa membela grass root. Tanpa itu, Pak, kami ini sudah mati di jalan. Kami enggak punya pilihan lain. Ojol adalah pilihan terakhir dalam kami mencari mata pencarian,” kata Fandi.

    FKJOB lantas menyerahkan kajian terhadap praktik ojol di Jember kepada Wakil Bupati Djoko Susanto dan perwakilan DPRD Jember Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat, untuk dijadikan masukan pembuatan perda.

    “Ini kami menyerahkan kajian-kajian kami. Kami tidak mau menang sendiri. Kalau nanti ini dibahas lebih detail, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) didatangkan, aplikator didatangkan. Kami maunya ada bentuk perda seperti organda. Jadi ada tarif batas bawah, batas atas,” kata Fandi.

    Yusuf Rangkuti, perwakilan ojol roda empat, menceritakan nasibnya selama ini. “Kami para driver belum tentu bawa uang Rp 50ribu per hari. Bisa dibayangkan. Kalau seandainya hanya Rp 20 ribu per hari, belum beli bensin, belum beli kopi di warung. Apa yang kita bawa pulang? Bagaimana rakyat Jember ini bisa makmur?” katanya.

    Eko Prihastomo, pengemudi ojol roda dua, mendesak agar ada regulasi daerah yang mengharuskan aplikator memiliki kantor cabang di Jember. “Wajibkan mereka di sini, supaya kita tidak pusing,” katanya.

    Merespons masukan FKJOB, Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya mengatakan, Gubernur telah mengeluarkan keputusan nomor 188/290/Kpts/013/2023 tentang tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Jawa Timur yang mengatur batas bawah dan atas angkutan sewa khusus.

    Gubernur juga menerbitkan keputusan nomor 188/291/Kpts/013 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di Provinsi Jawa Timur, yang mengatur batas bawah dan atas biaya jasa sepeda motor.

    “Bupati pada 2023 juga sudah melaporkan kepada Ibu Gubernur, bahwa SK Gubernur ini tidak berjalan dan tidak diterapkan aplikator. Kami dari Dinas Perhubungan juga sudah membuat surat dari tidak lanjut Bupati Jember pada 2023 kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi,” kata Agus.

    Dishub Jember sudah meminta agar aplikator memiliki perwakilan setempat. “Tapi ini juga tidak berjalan. Jadi letak permasalahan yang sekarang ini adalah aplikator. Aplikator ini bukan hanya di Jember, hampir seluruh provinsi,” kata Agus.

    Izin aplikator ada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informasi. “Kita sudah membuat aturan-aturan, kita sudah mengawasi dan melapor sesuai aturan kepada pemerintah provinsi dan pusat,” kata Agus. [wir]

  • Menteri PKP: Presiden perintah masalah perumahan harus diselesaikan

    Menteri PKP: Presiden perintah masalah perumahan harus diselesaikan

    Ini adalah perintah Presiden RI, harus benar-benar masalah perumahan ini yang begitu banyak pengaduannya selama ini, kita selesaikan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan bahwa masalah di bidang perumahan termasuk penyelesaian korban Meikarta harus benar-benar diselesaikan.

    “Ini adalah perintah Presiden RI, harus benar-benar masalah perumahan ini yang begitu banyak pengaduannya selama ini, kita selesaikan,” ujar Ara di Jakarta, Kamis.

    Ara mengakui bahwa pengaduan masyarakat di bidang perumahan ada begitu banyak.

    “Banyak sekali pengaduannya, dari mana saya tahu? Dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional,” kata Ara.

    Kementerian PKP sendiri telah meluncurkan layanan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).

    “Kita sudah ada 911 yakni BENAR-PKP,” ujar Ara.

    Sebagai informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).

    Menteri PKP Maruarar Sirait berharap layanan BENAR-PKP mampu menjawab harapan rakyat Indonesia yang mengadu di sektor perumahan, termasuk masyarakat yang mengadu soal Meikarta.

    Perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Rini mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.

    “Saya harap BENAR PKP ini bisa menyelesaikan laporan-laporan serta pengaduan bidang perumahan seperti masalah Meikarta. Kami ingin jawaban yang pasti dari pemerintah dan ingin agar uang yang telah kami bayar kembali utuh karena unit hunian di Meikarta tidak pernah terwujud,” kata Rini.

    Pengaduan permasalahan perumahan menurut data YLKI dan BPKN selalu masuk ke dalam ranking 3 besar pengaduan masyarakat.

    Tercatat ada 270 pengaduan permasalahan perumahan selama periode tahun 2024 yang terdiri dari 116 pengaduan di antaranya tercatat dalam data BPKN, 61 surat pengaduan masuk ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 Pengaduan masuk ke dalam data YLKI, 35 Pengaduan masuk ke dalam aplikasi SP4N/LAPOR yang dikelola oleh KemenPANRB.

    Sedangkan sampai dengan tahun 2025, Kementerian PKP telah menerima 7 pengaduan permasalahan perumahan yang masih dalam proses tindak lanjut.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri Maruarar Target Sengketa Proyek Meikarta Rampung di Era Prabowo

    Menteri Maruarar Target Sengketa Proyek Meikarta Rampung di Era Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait optimistis sengketa proyek hunian vertikal Meikarta milik PT Lippo Group dapat rampung di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Maruarar yang juga akrab disapa Ara tersebut menjelaskan, dirinya telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap manajemen Lippo Group membahas kelanjutan pembangunan proyek Meikarta.

    “Kami banyak mendapat laporan [terkait Meikarta] salah satunya dari YLKI [Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia], ini tolong dikawal terus, kasus ini saya mau di zaman saya selesai” jelas Ara saat ditemui di Kantornya, Selasa (8/3/2025).

    Lebih lanjut, Ara menyebut, akan melakukan panggilan lanjutan kepada manajemen Meikarta pada 10 April 2025. Pihaknya akan mempertemukan korban Meikarta dengan manajemen.

    Sebelumnya, PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang proyek Meikarta, menjelaskan progres penyelesaian dan penyerahan hunian fisik mulai tahun ini hingga 2027. 

    Dalam keterangannya, manajemen PT Mahkota Sentosa Utama menjelaskan bahwa per 26 Maret 2025, pihaknya telah membangun dan menyerahkan secara fisik sebanyak 11.224 hunian di Meikarta sesuai kesepakatan jadwal.

    “Dan sedang berjalan proses penyerahan berkelanjutan April sampai dengan Desember 2025 sebanyak 4.904 unit,” kata manajemen.

    Dengan demikian, manajemen menyatakan akan selesai penyerahan 16.128 unit hunian per akhir 2025. Sesuai jadwal penyerahan, sisa 12,7% atau 1.647 unit dan 722 unit sudah terjadwal penyerahan pada 2026 dan 2027.

    Pada saat yang sama, manajemen PT Mahkota Sentosa Utama mengeklaim semua berjalan dengan baik dan sesuai jadwal kesepakatan. Ada juga konsumen yang sudah memiliki dan mempertahankan kepemilikannya sehingga huniannya telah memberi nilai tambah dengan nilai pasar saat ini.