Kementrian Lembaga: YLKI

  • YLKI Geram Ada Temuan Beras Tak Penuhi Mutu

    YLKI Geram Ada Temuan Beras Tak Penuhi Mutu

    Bisnis.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut masyarakat kembali tertipu dengan adanya temuan beras yang tak sesuai mutu.

    Pasalnya, masyarakat sempat digegerkan akan adanya temuan minyak goreng Minyakita yang dijual tak sesuai takaran dah harga yang melampaui harga eceran tertinggi (HET).

    Peneliti YLKI Niti Emiliana menyayangkan banyak produsen beras ternama yang mengalami kecurangan dengan memanipulasi harga, takaran, hingga mutu.

    “YLKI sangat menyesalkan dengan adanya temuan ini. Apalagi banyak produsen beras besar dan ternama yang curang kepada masyarakat dengan memanipulasi pasar, harga, takaran dan mutu,” kata Niti kepada Bisnis, Selasa (15/7/2025).

    Niti menyebut temuan beras yang melanggar mutu ini telah menipu dan melanggar hak konsumen.

    “Ini tentu menipu dan melanggar hak konsumen. Produsen dapat dikenakan sanksi pidana serta konsumen berhak mendapatkan ganti rugi sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

    Padahal, Niti menyebut banyak konsumen yang loyal terhadap merek beras tertentu. “Namun dengan temuan ini, Konsumen menjadi tidak percaya dengan adanya embel-embel beras premium. Konsumen juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari pemerintah,” ujarnya.

    Menurutnya, pemerintah perlu segera melakukan audit rantai pasok beras dari hulu hingga hilir ke tangan konsumen dan mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

    “YLKI menuntut dan mendukung pemerintah untuk memberikan sanksi berat kepada produsen tersebut dan membersihkan mafia beras,” ungkapnya.

    Dia menyebut temuan ini sebagai fenomena gunung es yang dikhawatirkan bisa saja komoditas pangan lainnya mengalami hal serupa.

    Di samping itu, YLKI meminta agar pemerintah wajib memeriksa komoditas pangan lainnya dan mengumumkan pada publik sebagai transparansi.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pernah mengungkap masyarakat mengalami kerugian hingga Rp99 triliun per tahun imbas penjualan beras yang tak sesuai mutu.

    “Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp 99 triliun per tahun. Karena itu, kita minta Satgas Pangan turun, dan dalam dua minggu ke depan, semua produsen dan pedagang wajib lakukan penyesuaian,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (14/7/2025).

    Mengacu investigasi yang berlangsung pada 6–23 Juni 2025, melibatkan sebanyak 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi.

    Dari hasil tersebut, sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melebihi HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.

    Teranyar, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah memanggil empat produsen beras terkait dengan dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan.

    Adapun, empat produsen yang dipanggil untuk diklarifikasi, yakni Wilmar Group atas merek Sania, Sovia, Fortune, Siip; ⁠PT Belitang Panen Raya atas merek Raja Platinum, Raja Ultima; dan PT Sentosa Utama Lestari atau Japfa Group dengan merek Ayana.

    Kemudian, ⁠PT Food Station Tjipinang Jaya yang merupakan produsen beras dengan kemasan Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos.

  • Gold”s Gym BSD Tutup, Manajemen Tulis 2 Pengumuman di Kertas

    Gold”s Gym BSD Tutup, Manajemen Tulis 2 Pengumuman di Kertas

    Golds Gym BSD Tutup, Manajemen Tulis 2 Pengumuman di Kertas
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com

    Gold’s Gym
    Indonesia memasang kertas pengumuman untuk para membernya di pintu masuk gedung latihan di Jalan Grand Boulevard BSD Green Office Park Tangerang, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, terdapat dua kertas pengumuman yang ditempel di pintu kaca itu.
    Pada kertas pertama, yakni kertas HVS putih berukuran A4, tertulis permintaan maaf pihak Gold’s Gym karena harus menutup sementara gedung tersebut. Alasannya untuk perbaikan.
    “Mohon maaf, sementara sedang ada perbaikan,” tulis pada kertas itu yang dikutip Kompas.com, Rabu (9/7/2025).
    Sedangkan di kertas kedua yang bewarna hitam dan kuning, berukuran lebih besar dari kertas pertama, tertulis sebuah pengumuman call center Gold’s Gym yang diperuntukkan untuk para membernya.
    “DEAR
    GOLD’S GYM
    MEMBER. Gold’s Gym the Breeze akan tutup sementara per hari ini. Untuk kebutuhan informasi mengenal Gold’s Gym the Breeze dapat menghubungi : No Call Center 0882-2190-2076 atau Email care@goldsgym.co.id. Mohon maaf atas ketidaknyamannnya. Terima kasih,” tulis dalam poster tersebut.
    Tentunya, pengumuman yang hanya disampaikan melalui kertas itu membuat para member yang datang terkejut. Mereka seperti tidak tahu bahwa tempat pusat kebugaran itu sudah tutup sejak satu Minggu lalu, tepatnya Minggu (29/6/2025).
    Selama satu jam
    Kompas.com
    menunggu di depan gedung tersebut, terpantau ada 13 orang yang diduga adalah member dari Gold’s Gym.
    Hal itu terlihat saat mereka datang ke tempat latihan Gold’s Gym, mereka tampak kaget karena kantor itu tutup dan digembok.
    Kebanyakan dari mereka yang datang, enggan untuk berkomentar terkait kabar Gold’s Gym yang tutup serentak di Indonesia.
    Masing-masing dari mereka yang datang juga terlihat mengambil gambar poster pengumuman itu.
    “Iya mbak. Di sini saya cuma datang dan ternyata tutup, ya sudah saya foto tulisan pengumuman itu,” ujar Riri, bukan nama sebenarnya, kepada Kompas.com, Rabu.
    Sebelumnya, Gold’s Gym Indonesia dikabarkan menutup sejumlah cabang di Jakarta mulai 30 Juni 2025.
    Penutupan ini membuat Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mengadu ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Rabu (2/7/2025).
    Mereka menuntut pengembalian dana member serta penyelesaian hak-hak staf yang belum dibayarkan.
    “Harapan kami, upaya ini dapat membantu mendorong pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia untuk mengembalikan dana keanggotaan para member secara adil dan transparan,” ujar perwakilan FKGGI sekaligus mantan member Gold’s Gym Evi Karlina saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
    FKGGI mencatat sedikitnya 1.160 orang tergabung dalam forum, yang terdiri atas member, staf, dan personal trainer. Total kerugian sekitar Rp 7,6 miliar terhadap sebanyak 1.032 member.
    Tidak hanya member, para staf dan personal trainer juga mengalami kerugian. Sebab, mereka belum menerima gaji terakhir, komisi, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
    Hingga saat ini, tidak ada informasi yang jelas mengenai siapa pihak bertanggung jawab kepada member maupun tenaga kerja.
    Sejumlah member juga sudah melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen, namun belum juga menerima respons dari pihak Gold’s Gym.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gold”s Gym Tutup, Peralatan Latihan Masih Tersusun Rapi di Dalam Gedung

    Gold”s Gym Tutup, Peralatan Latihan Masih Tersusun Rapi di Dalam Gedung

    Golds Gym Tutup, Peralatan Latihan Masih Tersusun Rapi di Dalam Gedung
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Pusat kebugaran
    Gold’s Gym
    di Jalan Grand Boulevard BSD Green Office Park Tangerang, Cisauk, Kabupaten Tangerang, tutup dan tidak beroperasi pada Rabu (9/7/2025). Namun, peralatan latihan di dalam gedung masih tampak tersusun rapi.
    Pengamatan Kompas.com di lokasi, gedung Gold’s Gym yang terkunci itu tampak gelap.
    Namun dari balik pintu kaca dari gedung dua lantai itu terlihat sejumlah alat kebugaran seperti
    treadmill
    dan alat angkat beban masih tersusun rapi di tempatnya.
    Tidak ada tanda-tanda aktivitas di dalam ruangan. Hanya penerangan dari lampu taman dan toko sekitar yang membuat interior gedung tersebut masih bisa terlihat dari luar.
    Sementara itu, kantor administrasi Gold’s Gym Indonesia yang berada di seberang gedung latihan juga dalam kondisi terkunci.
    Beberapa barang seperti komputer, lemari, kursi, meja, dan papan tulis putih masih tampak berada di dalam ruangan yang berukuran sekitar lima kali sembilan meter itu.
    Begitu pula dengan barang-barang lainnya yang diduga milik karyawan Gold’s Gym. Barang-barang tersebut masih tersusun rapi di atas meja.
    “Barang-barang di dalam masih ada, cuma alat finger print-nya saja yang sudah dicopot. Mungkin biar enggak sembarang orang bisa masuk,” ujar petugas, Mamat (bukan nama sebenarnya), saat ditanyai Kompas.com, Rabu.
    Selain itu, stiker logo Gold’s Gym yang sebelumnya menempel di pintu kaca kantor juga telah dilepas sejak pekan lalu.
    Namun, sebagian barang di dalam kantor masih terlihat menempel stiker identitas Gold’s Gym.
    Sebelumnya, Gold’s Gym Indonesia dikabarkan menutup sejumlah cabang di Jakarta mulai 30 Juni 2025.
    Penutupan ini membuat Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mengadu ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Rabu (2/7/2025).
    Mereka menuntut pengembalian dana member serta penyelesaian hak-hak staf yang belum dibayarkan.
    “Harapan kami, upaya ini dapat membantu mendorong pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia untuk mengembalikan dana keanggotaan para member secara adil dan transparan,” ujar perwakilan FKGGI sekaligus mantan member Gold’s Gym Evi Karlina saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
    FKGGI mencatat sedikitnya 1.160 orang tergabung dalam forum, yang terdiri atas member, staf, dan personal trainer. Total kerugian sekitar Rp 7,6 miliar terhadap sebanyak 1.032 member.
    Tidak hanya member, para staf dan personal trainer juga mengalami kerugian. Sebab, mereka belum menerima gaji terakhir, komisi, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
    Hingga saat ini, tidak ada informasi yang jelas mengenai siapa pihak bertanggung jawab kepada member maupun tenaga kerja.
    Sejumlah member juga sudah melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen, namun belum juga menerima respon dari pihak Gold’s Gym.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korban Gold’s Gym Desak Manajemen Jelaskan Alasan Tutup Mendadak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Juli 2025

    Korban Gold’s Gym Desak Manajemen Jelaskan Alasan Tutup Mendadak Megapolitan 7 Juli 2025

    Korban Gold’s Gym Desak Manajemen Jelaskan Alasan Tutup Mendadak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (
    FKGGI
    ) mendesak manajemen agar segera membuka komunikasi langsung dengan para mantan member yang merasa dirugikan akibat penutupan sejumlah cabang pusat kebugaran tersebut.
    Evi Karlina, perwakilan FKGGI sekaligus mantan member cabang Gold’s Gym Ciputra Mall, mengatakan hingga kini belum ada satu pun perwakilan resmi dari manajemen yang hadir memberikan penjelasan, baik secara tertulis maupun tatap muka.
    “Sampai sekarang, kami member enggak tahu siapa sebenarnya manajemen dari Gold’s Gym,” kata Evi saat dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Senin (7/7/2025).
    Evi menambahkan, komunikasi antara manajemen dan para member terputus sepenuhnya sejak pengumuman penutupan muncul pada awal Juni 2025.
    FKGGI pun telah melayangkan surat resmi pada 10 Juni lalu, yang berisi permintaan audiensi dan klarifikasi langsung.
    “Intinya adalah begini, tolong, dari manajemen
    Gold’s Gym
    itu klarifikasi lah, ya. Kalau sekarang, kan, enggak muncul sama sekali orangnya,” ungkap Evi.
    Menurut dia, FKGGI tidak menuntut hal yang berlebihan, melainkan hanya meminta kesempatan untuk berdialog langsung dengan pihak yang bertanggung jawab atas penutupan mendadak cabang-cabang yang sebelumnya masih aktif menjual paket keanggotaan.
    “Iya, kami minta supaya ada komunikasi, begitu, loh. Satu aja, satu kali aja. Itu dalam surat kami juga, kami minta audiensi untuk minta penjelasan kenapa ditutup? Tapi enggak ada sama sekali penjelasan,” ujarnya.
    Namun, hingga saat ini, FKGGI menyatakan belum ada perwakilan resmi dari pihak manajemen yang menemui para korban secara langsung atau memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
    Sebelumnya diberitakan, FKKGI telah mengajukan permohonan audiensi ke sejumlah lembaga perlindungan konsumen, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen (BPSK).
    Dalam aduannya, mereka menuntut tanggung jawab hukum dari manajemen Gold’s Gym Indonesia dan mendesak pengembalian dana keanggotaan secara adil dan transparant imbas penutupan sejumlah cabang secara mendadak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heboh Gold’s Gym Tutup Mendadak, Begini Pengakuan Member yang Merasa Dirugikan

    Heboh Gold’s Gym Tutup Mendadak, Begini Pengakuan Member yang Merasa Dirugikan

    Jakarta

    Pusat kebugaran Gold’s Gym Indonesia belum lama ini menutup gerai-gerainya secara mendadak. Sejumlah cabang dikabarkan mulai tutup pada Senin, 30 Juni 2025.

    Hal ini mengundang kekecewaan member dan juga staf dari gym tersebut. Salah satunya adalah seorang pria bernama Natanael (27) di Jakarta Utara, yang baru menjadi member Gold’s Gym cabang Baywalk Mall, Pluit, Jakarta Utara sejak Maret 2025.

    Natanael bersama istrinya mengambil paket membership selama 12+3 bulan dengan biaya total Rp 8,5 juta. Ia mengaku tertarik saat itu karena mendapatkan promo dan memang sudah lama vakum gym.

    Ketika ingin pergi ke gym, Natanael terkejut Gold’s Gym cabangnya tiba-tiba tutup tanpa pemberitahuan.

    “Nggak ada siapa-siapa di sana. Akhirnya ketemu sesama member nggak sengaja, ngobrol ternyata memang lagi kasus gitu. Awalnya dengar dari cabang lain udah mulai tutup, awalnya di bintaro xchange dengernya saya, terus citraland, tiba-tiba baywalk langsung tutup juga,” kata Natanael ketika dihubungi detikcom, Kamis (3/7/2025).

    Natanael menceritakan dirinya sudah sempat menghubungi pihak gym tapi tidak mendapatkan tanggapan yang sesuai harapan. Salah satu staf hanya bisa meminta maaf, karena staf tersebut kabarnya juga belum digaji dua bulan.

    “Kalau saya sih nggak ribet ya, yang penting kalau memang hak saya tidak bisa dikembalikan ya kewajiban mereka dijalankan. kalau memang tidak bisa refund, ya gymnya harus buka, karena itu hak saya, dan itu kewajiban mereka, sampai member saya habis,” sambungnya.

    Nasib serupa juga dialami oleh Rayyan (47) asal Jakarta Selatan yang juga memiliki membership di Gold’s Gym cabang Baywalk Mall. Ia bahkan baru bergabung menjadi member pada 1 Juni atau satu bulan sebelum gym tutup.

    Total kerugian yang harus ditanggungnya mencapai Rp 3,8 juta untuk membership selama 12+1 bulan.

    Sebelum tutup, Rayyan sebenarnya sudah mulai curiga dengan kemunculan berita penutupan Gold’s Gym di beberapa cabang. Namun, setelah melakukan konfirmasi, pihak manajemen sempat meyakinkannya bahwa Gold’s Gym cabang Baywalk Mall tidak akan tutup.

    “Dari pertama itu saya tanya, mereka bilang ‘nggak usah khawatir’, ini hanya beberapa cabang saja yang tutup, untuk baywalk tidak akan tutup, lalu memang saat ini ada info akan rebranding, jadi saya tidak perlu khawatir, infonya seperti itu,” ceritanya.

    Tapi sayang, tak berapa lama setelah konfirmasi tersebut, tempat gym yang ia pilih juga tutup.

    Saat ini, member dan staf yang merasa dirugikan telah tergabung dalam Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI). Pihak FKGGI menuturkan hingga saat ini sudah ada lebih dari 1.000 member yang dirugikan, dengan angka total kerugian mencapai Rp 7,6 miliar.

    FKKGI secara resmi mengajukan permohonan audiensi dengan Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

    Audiensi ini diharapkan bisa mendorong lembaga-lembaga terkait membantu penyelesaian persoalan yang dialami oleh korban.

    “Harapan kami, upaya ini dapat membantu mendorong pihak Gold’s Gym Indonesia untuk mengembalikan dana keanggotaan para member secara adil dan transparan,” kata Evi Karlina, perwakilan FKKGI sekaligus member Gold’s Gym Ciputra Mall, dikutip dari edaran yang diterima detikcom.

    Mereka menuntut pengembalian dana kepada seluruh member, pembayaran gaji dan hak-hak karyawan, transparansi dari pihak Gold’s Gym, serta investigasi terhadap kemungkinan unsur penipuan dan wanprestasi.

    Berdasarkan pemantauan detikcom, Gold’s Gym cabang Kalibata City Jakarta Selatan dan Ciputra Mall Jakarta Barat nampak sudah tutup, sepi, dan tidak ada tanda-tanda aktivitas.

    Untuk di cabang Kalibata City, nampak sebuah tulisan keterangan bahwa Gold’s Gym terpaksa harus ditutup lantaran ada hak karyawan yang belum dipenuhi. Sedangkan, di cabang Ciputra Mall nampak tidak ada selebaran apapun, tapi di pintu depan sudah digembok.

    Saksikan Live DetikPagi:

    Halaman 2 dari 2

    (avk/up)

  • Viral Gold’s Gym Dikabarkan Tutup Cabang, Member Klaim Rugi Rp 7 Miliar Lebih

    Viral Gold’s Gym Dikabarkan Tutup Cabang, Member Klaim Rugi Rp 7 Miliar Lebih

    Jakarta

    Pusat kebugaran Gold’s Gym Indonesia dilaporkan telah menutup sebagian cabang mereka di Jakarta sejak Senin (30/6/2025). Hal ingin mengundang kekecewaan dari para member dan juga staf pekerja yang belum mendapatkan haknya secara penuh.

    Berdasarkan data dari Forum Korban Gold’d’s Gym Indonesia (FKGGI) ada sekitar 1.032 member yang dirugikan dengan total kerugian sampai Rp 7,6 miliar. FKGGI juga baru saja mengajukan permohonan audiensi kepada sejumlah lembaga termasuk Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

    Diharapkan audiensi tersebut bisa mendorong lembaga-lembaga terkait untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dialami oleh korban.

    “Harapan kami, upaya ini dapat membantu mendorong pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia untuk mengembalikan dana keanggotaan para member secara adil dan transparan,” kata perwakilan FKGGI Evi Karlina dikutip dari edaran yang diterima.

    detikcom mencoba menyambangi cabang Gold’s Gym di Jakarta yakni Kalibata City dan Mall Ciputra. Keduanya sama-sama tidak menunjukkan adanya aktivitas.

    Di cabang Kalibata City, Jakarta Selatan, detikcom menemukan sebuah pengumuman penutupan Gold’s City tertempel di pintu utama. Tertulis pusat kebugaran tersebut terpaksa ditutup karena perusahaan belum memenuhi hak karyawan secara baik.

    “Maka dengan berat hati kami menutup club yang seharusnya masih beroperasi sampai dengan 30 Juni 2025,” tulis surat tersebut.

    Pengumuman serupa tidak ditemukan di Gold’s Gym cabang Mall Ciputra, Jakarta Barat. Tempat pusat kebugaran tersebut sudah ditutup rapi dengan pelindung serta pintunya digembok, tapi masih terlihat beberapa alat gym tersimpan di dalamnya.

    FKGGI dalam tuntutannya meminta pengembalian dana untuk seluruh member terdampak. Mereka juga meminta pembayaran gaji, komisi, dan hak-hak ketenagakerjaan yang belum diberikan pada staf dan personal trainer yang bekerja.

    Mereka menuntut transparansi penuh dari manajemen terkait status hukum dan tanggung jawab perusahaan, serta meminta adanya investigasi serius terhadap kemungkinan unsur penipuan dan wanprestasi.

    (avk/up)

  • Korban Gold’s Gym Desak Manajemen Jelaskan Alasan Tutup Mendadak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Juli 2025

    Para Member Sempat Somasi Gold’s Gym Indonesia tapi Tak Direspons Manajemen Megapolitan 3 Juli 2025

    Para Member Sempat Somasi Gold’s Gym Indonesia tapi Tak Direspons Manajemen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah
    member
    sempat melayangkan surat
    somasi
    kepada Gold’s Gym Indonesia usai menutup beberapa cabang mulai 30 Juni 2025.
    Namun hingga saat ini para member belum mendapatkan respons dari pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia.
    Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mencatat 1.160 orang terdiri atas member, staf dan juga personal trainer (PT) dirugikan manajemen.
    “Sejumlah member juga telah melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen secara resmi, namun hingga kini tidak mendapatkan respons,” ujar perwakilan FKKGI sekaligus member Club Gold’s Gym, Evi Karlina dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
    Evi mengatakan FKGGI mengadu kepada sejumlah lembaga perlindungan konsumen. Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
    Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak ratusan konsumen dan mantan staf yang dirugikan oleh penutupan mendadak seluruh cabang Gold’s Gym Indonesia.
    “Harapan kami, upaya ini dapat membantu mendorong pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia untuk mengembalikan dana keanggotaan para member secara adil dan transparan,” ujar Evi Karlina.
    Per tanggal 19 Juni 2025, kata dia, YLKI telah menerima sebanyak 191 pengaduan dari konsumen Gold’s Gym Indonesia yang berasal dari berbagai cabang.
    FKKGI mencatat total kerugian akibat penutupan Gold’s Gym Indonesia mencapai Rp7,6 miliar. Tidak hanya member, para staf dan personal trainer juga belum menerima gaji terakhir, komisi, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
    “Terdapat dugaan kuat bahwa kewajiban hukum terhadap tenaga kerja juga telah diabaikan oleh manajemen,” ucap dia.
    Kompas.com
    sudah menghubungi pihak Gold’s Gym Indonesia mengenai masalah tersebut, tetapi hingga kini belum mendapatkan jawaban dari manajamen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Praktik Kecurangan Perdagangan Beras oleh Pengusaha Rugikan Konsumen Rp 99,35 Triliun

    Praktik Kecurangan Perdagangan Beras oleh Pengusaha Rugikan Konsumen Rp 99,35 Triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras yang menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi. Pemerintah memberi waktu 14 hari ke depan untuk para pengusaha agar berbenah dan tidak melakukan kecurangan serupa. 

     

    “Apabila hal itu masih ditemukan, maka segera tidak tegas secara hukum yang berlaku,” ungkap Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/6/2025).

     

    “Mulai hari ini kami minta berbenah, tidak lagi menjual harga beras di atas HET, periksa mereknya masing-masing bila tidak turun berhadapan dengan pemerintah. Dua minggu ke depan itu (harus) sudah sesuai standar,” katanya.

     

    Mentan mengatakan, pihaknya pada awalnya menemukan adanya anomali soal perberasan. Padahal produksi padi saat ini lagi tinggi secara nasional, bahkan tertin8ggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga saat ini mencapai 4,15 juta ton.

     

    “Ini ada anomali, kita cek bersama di pasar 10 provinsi, kota besar Indonesia. Kami cek, mulai mutu kualitas, timbangannya, beratnya dan seterusnya. Ternyata ada yang tidak pas, termasuk HET (harga eceran tertinggi),” kata Amran.

     

    Atas kondisi itu, Kementan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, Kejaksaan hingga Kepolisian turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terkait hal tersebut.

    Hasilnya, pada beras premium dengan sampel 136 ditemukan 85,56 persen tidak sesuai dan 14,4 persen sesuai ketentuan; lalu 59,78 persen tidak sesuai HET dan 40,22 sesuai HET; serta 21,66 persen tidak seusai berat kemasan dan yang sesuai 78,14 persen.

     

    Pada beras medium dengan sampel 76 merek ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu beras sedangkan sisanya sesuai; lalu 95,12 persen tidak sesuai HET dan 4,88 persen sesuai; serta 9,38 persen tidak seusai dan 90,63 persen di antaranya telah sesuai.

     

    Mentan menuturkan, untuk memastikan akurasi dalam pengecekan di lapangan, pihaknya menggunakan 13 laboratorium yang ada di 10 provinsi. “Kita gunakan lab karena kita tidak ingin salah, kita tidak ingin ceroboh sehingga kami menggunakan 13 lab di 10 provinsi. Kita tidak ingin salah dalam menyampaikan informasi, karena ini sangat sensitif. Jadi potensi kerugian kita Rp 99,35 triliun. Dan inilah hasil kita bersama, hasil tim turun ke lapangan,” ujarnya.

     

    Pengambilan sampel dilakukan sejak 6-23 Juni 2025 terkumpul 268 sampel beras dari berbagai titik di 10 provinsi, yakni Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar dan tempat penjual beras di Jabodetabek; lalu pasar dan tempat penjual beras di Sulawesi Selatan. Pasar dan tempat penjual beras di Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara; Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta; Jawa Barat.

     

    YLKI minta pemerintah tindak tegas

     

    Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana meminta pemerintah menindak tegas praktik kecurangan penjualan beras yang tidak sesuai standar sehingga merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun. 

     

    Dikatakan, ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar. Pelaku usaha terancam melanggar Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar.

     

    “Perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran sehingga harus dapat dijelaskan pada konsumen terhadap kualitas dan kuantitas atas komoditi beras yang dijual di pasaran,” kata Niti.

     

    Atas temuan itu, dia mendorong Kementerian Perdagangan melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 atau melengkapinya aturan hukum dengan sanksi yang ketat terhadap komoditi esensial atau komoditi penting bagi kehidupan bangsa. Ini termasuk di antaranya bahan pangan.

     

    Diungkapkan, konsumen berhak memperoleh komoditas esensial dengan harga wajar, kualitas terjamin, dan distribusi lancar, sehingga kebutuhan pokok tetap tersedia dan tidak menimbulkan keresahan akibat kelangkaan atau harga tinggi.

     

    Pengawasan ketat terhadap peredaran beras di pasaran sangat penting untuk memastikan kesesuaian kualitas dan kuantitas, serta penegakan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar standar mutu yang berlaku.

     

    YLKI juga mendorong adanya posko pengaduan konsumen terkait produk beras yang tidak sesuai dengan standar, selain itu YLKI juga membuka ruang pengaduan bagi konsumen mengenai permasalahan beras di pasaran. “Hal ini akan menjadi bahan evaluasi yang akan diserahkan kepada pemangku kepentingan,” kata Niti. ***

  • Siasat E-Commerce Jaga Kenyamanan di Tengah Tinggi Keluhan Pelanggan

    Siasat E-Commerce Jaga Kenyamanan di Tengah Tinggi Keluhan Pelanggan

    Bisnis,com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta platform e-commerce untuk meningkatkan layanan, keamanan, dan kenyamanan yang diberikan kepada konsumen. Platform e-commerce menyiapkan sejumlah langkah.

    Selama 5 tahun terakhir, aduan konsumen terhadap sektor e-commerce selalu menempati daftar 10 besar. 

    Berdasarkan data 2024, YLKI mencatat pengaduan konsumen terhadap e-commerce mencapai 144 pengaduan.

    Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo mengatakan keluhan yang diadukan konsumen terkait e-commerce mayoritas menyangkut pengembalian uang atau refund. 

    Konsumen mengalami kesulitan menagih pengambilan uang atas produk yang gagal atau tidak sesuai.

    “Untuk refund 29,9% dari total aduan, Barang Tidak Sesuai 27,1%, penipuan dan pembobolan sebanyak 7,6%, dan lain-lain. Banyak persoalan berulang di e-commerce, oleh karena itu perlu pembenahan secara sistemik maupun implementasi pengawasan dari pemerintah terhadap pelaku usaha di e-commerce,” kata Rio kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    YLKI berharap pihak e-commerce seperti Shopee, TikTok-Tokopedia hingga Blibli responsif dan bertanggung jawab atas layanan transaksi di e-commerce dari hulu hingga hilir. 

    Rio juga meminta informasi iklan yang benar jelas dan jujur hingga penyelesaian sengketa secara responsif dan fair bagi konsumen. 

    “Termasuk apabila ada barang yang tidaik sesuai maupun pengembalian dana konsumen,” kata Rio.

    Dia juga mengatakan melihat dinamika perkembangan digital maka seharusnya pemerintah membuat aturan yang berbasis ekosistem dan lintas kementerian untuk memudahkan proses bisnis dan pengawasan dari pemerintah.  

    YLKI juga mendorong pemerintah segera menerbitkan Online Dispute Resolution (ODR) untuk menjawab permasalahan sengketa konsumen di era digital

    Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat terdapat 20.942 aduan dari konsumen sejak 2022 hingga Maret 2025. Dari angka tersebut, sebesar 92,70 persennya pengaduan yang berhubungan kegiatan perdagangan di e-commerce.

    Komitmen Pelaku Pasar

    Sementara itu, Tokopedia, Shopee dan Blibli mengungkap langkah yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan menjaga kenyamanan pelanggan.  

    Head of Communications Tokopedia and TikTok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan mengatakan untuk terus menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna, baik penjual maupun pembeli, Tokopedia menerapkan berbagai upaya, salah satunya melalui sistem rekening bersama.

    Dana penjualan hanya akan diteruskan kepada penjual ketika pembeli sudah menerima pesanan yang sesuai. 

    “Kami pun senantiasa mengimbau pengguna menaati syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika menemukan indikasi pelanggaran, misal terkait produk, pengguna dapat menggunakan fitur Laporkan,” kata Aditia kepada Bisnis. 

    Pengguna membuka aplikasi Tokopedia

    Selain itu, Tokopedia bersama TikTok Shop juga melakukan edukasi sekaligus sosialisasi JualanNyaman bagi penjual, dan BelanjaAman bagi pembeli serta affiliate content creator, yang mengedepankan prinsip perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bertransaksi melalui platform TikTok-Tokopedia. 

    Kemudian, untuk menjawab kebutuhan transparansi, Tokopedia menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna secara berkala melacak Status Transaksi di dalam situs/aplikasi yang diperuntukkan bagi pembeli, dan di pusat penjual terintegrasi Tokopedia & TikTok Shop Seller Center khusus untuk penjual. 

    “Kami di sisi lain berkolaborasi dengan beragam mitra logistik terpercaya untuk menyediakan berbagai metode pengiriman mulai dari reguler sampai instan, serta menyelenggarakan proses refund yang mengedepankan hak pembeli maupun penjual untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Aditia.  

    Lain halnya dengan E-Commerce besutan Djarum, Blibli. COO and Co-Founder Blibli Lisa Widodo mengatakan kemudahan berbelanja online memberikan tantangan tersendiri dari segi orisinalitas juga kualitas. 

    Berkomitmen mengedepankan kepercayaan dan kepuasan pelanggan, Blibli  menjamin barang dan jasa yang diperdagangkan di ekosistem omnichannel commerce pasti orisinal, high quality serta sesuai dengan setiap ekspektasi pelanggan.

     “Apabila ada pelanggan yang menerima produk, lalu tidak sesuai atau diragukan keasliannya, sampaikan kepada kami lewat layanan pelanggan 24/7. Blibli siap menindaklanjuti secara serius termasuk pengembalian dana secara penuh dan memberikan kompensasi sebanyak satu kali nilai pembelian, maksimal Rp25 juta,” kata Lisa. 

    Driver Blibli 

    Bagi Blibli, lanjut Lisa, tanggung jawab tidak berhenti ketika transaksi selesai, melainkan sebelum, ketika pelanggan mulai mengakses platform Blibli, hingga setelah mereka berbelanja 

    “Kepuasan pelanggan dibangun dari rasa aman yang akhirnya mendorong loyalitas mereka dalam memilih platform berbelanja,” kata Lisa. 

    Blibli juga memiliki empat fitur proteksi aktif yang selalu berjalan di latar belakang—bahkan sebelum masalah muncul. Blibli memandang bahwa perlindungan konsumen adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan jangka panjang. 

    Hal ini diterjemahkan ke dalam empat fitur proteksi yang menyatu dalam setiap pengalaman belanja di platform mereka. 

    Blibli menjamin semua produk yang dijual adalah 100% orisinal dan dilengkapi garansi resmi dari merek terkait. Pelanggan juga mendapat kemudahan untuk mengembalikan produk hingga 15 hari tanpa biaya tersembunyi. 

    Layanan pelanggan Blibli tersedia 24 jam setiap hari, langsung ditangani oleh agen manusia, bukan chatbot. Seluruh proses pengiriman dilakukan secara tepat waktu aman melalui sistem logistik milik sendiri yang terintegrasi.

    Bisnis juga menghubungi Shopee. Hingga berita ini diturunkan Shopee tidak memberi tanggapan. Namun, merujuk pada laman resmi, Shopee memiliki fitur XTRA Aman untuk menjaga keamanan saat transaksi. 

  • antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    antara ekonomi dan kesehatan masyarakat

    Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menekankan pentingnya Raperda KTR untuk memberikan payung hukum bagi Satpol PP dalam menegakkan aturan tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.

    Dilema Ranperda KTR: antara ekonomi dan kesehatan masyarakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 15:03 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang fokus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengatur tempat bagi para perokok demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

    Ranperda KTR mencakup pelarangan aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas.

    Saat ini, Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan segera menjadi Perda.

    Urgensi pembahasan dilakukan karena Jakarta termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua. Padahal, saat ini sudah 469 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

    Aturan ini dianggap penting karena berdasarkan Data Survei Kesehatan Indonesia 2023, 42,1 persen warga Jakarta mulai merokok pada usia 15–19 tahun, sementara 5,3 persen anak-anak telah menjadi perokok aktif. Angka yang,  meskipun lebih rendah dari rata-rata nasional, tetap dinilai mengkhawatirkan.

    Selain itu, data terbaru survei berbasis sekolah pada 2024, terhadap 2.771 remaja laki-laki di Jakarta menemukan bahwa 12 persen melaporkan mereka sedang merokok.

    Dari ribuan remaja laki-laki tersebut usia rata-rata mereka mulai merokok pada usia 13,2 tahun.

    24 persen melaporkan bahwa saat ini mereka menggunakan rokok elektrik, 28 persen menggunakan rokok atau rokok elektrik dan tujuh persen menggunakan rokok dan rokok elektrik secara bersamaan.

    Tentunya, hal ini dinilai dapat merusak kesehatan mereka dan juga lingkungan. Oleh karenanya, kini Ranperda KTR menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Pada 23 Maret lalu, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, mengatakan telah menyelaraskan Raperda tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

    Dari sisi kesehatan

    Melihat dari tujuan Ranperda KTR yang ingin menciptakan lingkungan yang sehat, masyarakat banyak setuju dengan aturan ini.

    Salah satunya adalah Putri (28) yang mengaku sangat senang apabila peraturan ini benar-benar disahkan. Sebagai wanita yang tidak merokok, ia kerap dirugikan oleh para perokok yang dinilainya egois.

    Menurut Putri, para perokok seringkali tak melihat sekitar saat sedang merokok. Mereka seolah tak peduli jika ada anak kecil atau ibu hamil yang ada di dekatnya.

    “Suka nggak tahu diri, nggak tahu tempat. Biasanya di angkot, supirnya saja merokok, nggak peduli sama pejalan lain kena abu-nya dan penumpang hirup asapnya,” kata Putri.

    Sama dengan Putri, Tasya (30) juga setuju dengan adanya aturan tersebut. Sebab, menurutnya para perokok kini sudah semakin bebas untuk mengepulkan asap dimana-mana termasuk di ruangan tertutup.

    “Mentang-mentang rokok elektrik katanya wangi. Padahal dia ngajak seruangan sakit bareng-bareng,” kata Tasya.

    Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menilai Ranperda KTR bisa menjadi awal baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Terlebih lagi jika nantinya para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda dengan nominal Rp250.000. Harapannya, adanya sanksi tersebut dapat membuat para perokok lebih tertib.

    Dianggap jadi kado terbaik

    Jaringan organisasi pengendalian tembakau di Indonesia berpendapat pengesahan Ranperda KTR akan menjadi kado terbaik bagi warga Jakarta di HUT ke-498.

    Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia mengatakan Jakarta punya target menjadi kota global dan indikator ini tidak hanya terdiri dari indikator ekonomi tapi juga kualitas hidup sehat dan layak masyarakatnya.

    Bagi Tubagus, hadirnya Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024 adalah dasar hukum yang kokoh, dan Jakarta punya peluang emas untuk menjadi pelopor dengan regulasi progresif yang berpihak pada rakyat, bukan industri.

    Sementara itu, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, mengungkapkan udara bersih bukan hanya soal kesehatan, tapi juga hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

    Dia mengingatkan, setelah berkutat pada polusi udara di luar ruang, jangan sampai polusi rokok juga jadi ancaman masyarakat pekerja dan pelajar di Jakarta di ruang-ruang aktif bersama.

    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun setuju dengan aturan KTR. Bahkan YLKI berharap pengesahan Ranperda KTR di Jakarta dapat dilakukan secepatnya.

    Dari sisi ekonomi

    Meski peraturan ini tampak sangat baik untuk Jakarta serta masyarakatnya, tak sedikit pula yang menentang agar Ranperda KTR tidak disahkan.

    Salah satunya adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mengaku keberatan terkait Raperda KTR di DKI Jakarta.

    Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menilai, pasal-pasal dalam naskah Raperda tersebut akan semakin memperberat kinerja hotel dan resto.

    Menurutnya, DKI Jakarta perlu melakukan riset terkait aturan serupa di negara-negara lainnya bahwa merokok masih diperbolehkan, namun dibatasi, diberi tempat tertentu.

    Di sisi lain, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Inad Luciawaty juga mengutarakan kekhawatirannya atas dampak Ranperda KTR ini bagi kondisi ekonomi masyarakat.

    Tak hanya mereka, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap Ranperda KTR.

    Menurut Kusworo, jika Ranperda KTR disahkan, hal ini dapat membuat angka pengangguran di Jakarta semakin tinggi. Sebab, akan ada banyak pedagang yang gulung tikar hingga pekerja-pekerja yang terkena PHK.

    Anggota DPRD DKI Farah Safira juga sudah meminta Pemerintah Provinsi DKI agar tak mengabaikan nasib pedagang dalam Raperda KTR jika nantinya disahkan.

    Dia mengatakan, tak bisa dipungkiri bahwa warung kecil merupakan sarana terdekat bagi remaja maupun dewasa untuk membeli rokok.

    Dari sisi masyarakat, Adit (32) mengaku dirinya tak setuju dengan Ranperda KTR. Menurutnya, Jakarta masih memiliki PR lain untuk diselesaikan.

    “Kalau ngomong kesehatan masih banyak yang bikin nggak sehat. Nggak cuma rokok. Megang hp juga ada radiasi nggak sehat kan?” kata Adit.

    Janji pemerintah

    Menanggapi segala pro dan kontra yang muncul akibat merebaknya pemberitaan soal Ranperda KTR, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pun berusaha menenangkan masyarakat.

    Pramono mengatakan pihaknya masih membahas secara detail soal Ranperda KTR. Dia bahkan mengatakan aturan itu nantinya tak akan memberatkan UMKM.

    Sebab, Pramono tak ingin nantinya aturan itu akan merugikan khususnya masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, UMKM harus tetap mendapat perlindungan dari aturan tersebut.

    Namun, Pramono menyampaikan aturan ini memang harus tetap ada di Jakarta. Karena bagaimanapun, kesehatan juga merupakan prioritas bagi kota ini.

    Pramono mengatakan, adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok ini tak berarti mengharamkan masyarakat untuk sama sekali tak boleh merokok. Hanya saja, Pemprov DKI Jakarta ingin para perokok lebih diatur agar hanya merokok di ruangan atau tempat-tempat yang disediakan.

    Sumber : Antara