Kementrian Lembaga: YLKI

  • PPATK Blokir Rekening Dormant, YLKI Minta Dana Konsumen Aman – Page 3

    PPATK Blokir Rekening Dormant, YLKI Minta Dana Konsumen Aman – Page 3

    Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

    Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

    Selain itu, juga ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

    Ada Dana Rp 428 Miliar

    Dijelaskan pula, PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan data nasabah. 

    Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

    “Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” jelas dia.

     

     

  • PPATK Blokir Ribuan Rekening Tak Aktif, Konsumen Tuntut Penjelasan – Page 3

    PPATK Blokir Ribuan Rekening Tak Aktif, Konsumen Tuntut Penjelasan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang memblokir ribuan rekening nasabah yang tidak aktif (rekening dormant) selama 3 bulan.

    Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, kebijakan tersebut telah memicu sentimen publik yang khawatir akan uangnya tidak aman.

    “YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen asbab pemblokiran tersebut, dan langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK,” ujarnya dalam pesan tertulis kepada Liputan6.com, Selasa (29/7/2025).

    Rio lantas meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening. Lantaran persoalan keuangan jadi hal yang sangat sensitif, apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja diendapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.

    “Atas pemblokiran tersebut, PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir. Sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana, apalagi menyangkut judi online,” pintanya.

    Oleh karenanya, YLKI mendesak dilakukan pembukaan blokir rekening agar tidak mempersulit konsumen. Rio pun menuntut PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman, tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya.

    “Terkait pemblokiran akun rekening, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi, maupun melakukan pemulihan akun rekening bank yang terkena blokir,” kata Rio.

     

  • Wanti-Wanti YLKI ke PPATK: Jangan Persulit Nasabah Buka Blokir Rekening Dormant – Page 3

    Wanti-Wanti YLKI ke PPATK: Jangan Persulit Nasabah Buka Blokir Rekening Dormant – Page 3

    Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir oleh PPATK karena status dormant, tidak perlu panik karena dana di dalamnya tetap aman. Nasabah dapat mengajukan keberatan dan memulihkan kembali rekeningnya melalui prosedur yang telah ditetapkan.

    Langkah pertama adalah mengisi formulir keberatan penghentian sementara transaksi secara online. Formulir ini dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan oleh PPATK, seperti bit.ly/FormHensem. Pastikan untuk mengisi seluruh data yang dibutuhkan dengan lengkap dan akurat.

    Data yang harus diisi meliputi nama lengkap, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, serta informasi mengenai sumber dan tujuan penggunaan dana. Nasabah juga perlu menyertakan alasan keberatan atas pemblokiran rekening tersebut.

    Setelah formulir dikirimkan, nasabah diminta untuk menunggu proses peninjauan dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK. Proses ini dapat memakan waktu hingga 20 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data yang diberikan dan hasil penilaian dari PPATK serta bank terkait. Nasabah dapat secara berkala mengecek status rekeningnya melalui ATM, mobile banking, atau dengan menghubungi customer service bank.

  • Marak Beras SPHP Oplosan, Ini Temuan YLKI

    Marak Beras SPHP Oplosan, Ini Temuan YLKI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus beras oplosan yang kini tengah diselidiki pemerintah dan Satgas Pangan ternyata menyulut kemarahan konsumen. Sebab, tak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi berdampak langsung juga ke masyarakat, karena berdampak pada kualitas konsumsi rumah tangga. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun buka suara dan mengungkap keluhan tak terduga yang masuk dari masyarakat.

    Salah satu kasus yang sedang ditangani Polri adalah beras oplosan yang ditemukan di Kepulauan Riau. Adapun kasus ini mencuat usai Polda Riau mengungkap praktik pengoplosan beras oleh seorang distributor berinisial R (34) di Jalan Sail, Kecamatan Rejosari, Pekanbaru. Polisi menyita barang bukti berupa beras oplosan yang dikemas menggunakan karung SPHP milik Bulog. Selain itu, Satgas Pangan Polri juga tengah menangani kasus beras oplosan lainnya, yaitu beras kualitas medium yang dikemas dan dijual dalam kemasan beras premium.

    Staf Pengaduan dan Hukum YLKI, Arianto Harefa mengungkapkan, pihaknya menerima sejumlah pengaduan terkait kualitas beras yang buruk, bahkan nasi cepat basi setelah dimasak. Keluhan ini datang baik melalui kanal resmi pengaduan maupun media sosial.

    “Yang pertama bahwa sebenarnya kita YLKI menerima pengaduan ya. Keluhan-keluhan masyarakat terkait masalah kualitas beras yang akan dikonsumsi, dan juga kuantitas,” ujar Arianto kepada CNBC Indonesia, Senin (28/7/2025).

    Salah satu keluhan yang paling sering muncul adalah soal nasi yang cepat basi. Selain itu, banyak konsumen menemukan warna dan kebersihan beras yang tidak seragam, yang mengindikasikan adanya pencampuran antara beras premium dan medium.

    “Kadang itu konsumen memasak nasi, itu nasinya jadi cepat basi. Itu yang pertama. Yang kedua juga, kadang kalau konsumen itu menemukan ada di beberapa daerah, kualitas beras itu warnanya itu tidak sama, tidak bersih ya, karena itu dicampur dengan kualitas berasnya harusnya medium campur dengan premium,” jelasnya.

    Menurut Arianto, keluhan paling banyak justru berasal dari praktik pencampuran beras medium yang dijual sebagai premium dengan harga tinggi. Praktik ini dinilai sangat merugikan konsumen.

    “Yang kami khawatirkan adalah, ketika pencampuran jenis beras medium ke premium itu, kadang kala beras itu kan punya kadaluarsa untuk dikonsumsi. Nah banyak itu pelaku usaha yang nakal mencampur, padahal itu masa kadaluarsanya itu udah beberapa hari lagi, terus dicampur dengan yang baru. Dan itu suatu hal yang kami khawatirkan,” ucap dia.

    Foto: Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak ke sebuah pergudangan pasar induk beras di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, (25/7/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak ke sebuah pergudangan pasar induk beras di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, (25/7/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Tak hanya kualitas, YLKI juga menyoroti masalah kuantitas beras dalam kemasan yang tidak sesuai label. Mereka menemukan indikasi bahwa berat beras yang dijual kerap tak sesuai dengan yang tertera.

    “Kadang kala di masyarakat itu jumlah atau berat yang diinformasikan di label ya atau di kemasan tidak dilakukan pengecekan, dan itu menurut kami hal yang perlu ditelusuri oleh pemerintah, lembaga terkait, untuk mengungkap suatu kejanggalan pengoplosan beras,” ujarnya.

    Meski pengaduan resmi ke YLKI baru sekitar lima kasus, namun Arianto menyebut aduan di media sosial jauh lebih ramai. “Untuk pengaduan secara langsung di kanal pengaduan YLKI itu kurang lebih 5 pengaduan. Tapi paling banyak itu di tweet media sosial, itu yang menurut kami bagian dari pengaduan juga,” kata dia.

    YLKI menyatakan siap mengawal kasus ini agar pelaku ditindak tegas dan kerugian konsumen bisa dikembalikan.

    “Ya tentu kami sebagai lembaga perlindungan konsumen akan mengawal hal ini. Dari awal juga kami tetap bersuara bahwa ini suatu hal yang merugikan konsumen,” kata Arianto.

    Pihaknya juga mengapresiasi langkah aparat yang mulai mengungkap merek-merek beras bermasalah. Namun, Arianto mendesak agar pengawasan terus diperketat dan pelaku diberi sanksi tegas.

    “Kami tentu meminta kepada pemerintah atau lembaga terkait, agar terus melakukan pengawasan terkait masalah beras ini, dan juga agar memperketat lagi. Misalnya memberikan efek jera ya, kalau misalnya ada temuan sudah fix bahwa ini suatu pelanggaran, maka kita YLKI meminta kepada aparat penegak hukum itu untuk menjatuhkan sanksi ya, sebagai efek jera dan dapat mengembalikan kerugian-kerugian konsumen di masyarakat,” pungkas Arianto.

    Adapun keluhan soal beras oplosan yang tidak sesuai mutu dan volume pada label, juga disuarakan langsung oleh konsumen kepada CNBC Indonesia. Sejumlah konsumen seperti Ety, Rina, dan Cika mengaku kecewa karena kualitas produk tidak sebanding dengan harga.

    “Iya pasti merasa dirugikan sekali. Selama ini beli beras Sania atau Setra Ramos itu 5 kg, nggak taunya nggak sampai 5 kg dan ternyata dioplos berasnya. Pasti, saya merasa ditipu,” kata Ety kepada CNBC Indonesia, dihubungi terpisah.

    Sementara Rina menilai beras yang dibelinya gampang basi dan tak layak dikonsumsi meski berlabel premium. “Saya beli harga premium tapi berasnya jelek. Jadi gampang basi saya masak nasi, bau,” keluhnya.

    Senada, Cika juga menyebut kualitas beras tak sesuai label. “Merasa dibohongi. Nggak tahunya yang saya beli harganya aja premium, tapi kualitasnya sama kayak beras murah. Sangat dirugikan ya,” ujarnya.

    Ketiganya berharap pemerintah bertindak lebih tegas, memberi sanksi dan memperbaiki sistem agar kepercayaan publik terhadap beras kemasan kembali pulih.

    (wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • YLKI Tanggapi Rencana Beras Medium dan Premium Dihapus, Setuju?

    YLKI Tanggapi Rencana Beras Medium dan Premium Dihapus, Setuju?

    Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menghapus klasifikasi beras premium dan medium mendapat tanggapan positif dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kendati begitu, rencana ini perlu diikuti dengan kajian matang dan pengawasan yang ketat.

    Staff Public Relations and Business Development YLKI Andjani Widya Hemasita menyampaikan, secara prinsip, perubahan ini dapat menyederhanakan pemahaman konsumen yang selama ini sering dibuat bingung dengan klaim label yang tidak selalu mencerminkan kualitas sebenarnya.

    “Ini dapat menyederhanakan pemahaman konsumen yang selama ini sering dibuat bingung dengan klaim label seperti premium, super, atau medium, yang tidak selalu merepresentasikan kualitas sebenarnya,” kata Andjani kepada Bisnis, dikutip Senin (28/7/2025).

    Dari sisi perlindungan konsumen, Andjani menyebut, kategori beras yang terlalu banyak dan tidak jelas standarnya membuka celah praktik pengoplosan, karena secara kasat mata, mutu beras sulit dibedakan. 

    Menurutnya, inilah yang membuat konsumen sangat rentan menjadi korban produk yang tampak berkualitas, tetapi ternyata tidak sesuai isi dan label.

    Namun, penyederhanaan kategori saja tidak cukup. Dia menilai, jika hanya berganti label tanpa pembenahan sistem mutu dan pengawasan, maka risiko pengoplosan dan manipulasi kualitas tetap besar. 

    Oleh karena itu, YLKI menilai tetap perlu ada standar mutu yang jelas dan dapat diuji secara objektif, baik untuk beras umum maupun khusus.

    Selain itu, lanjut dia, harus ada mekanisme verifikasi mutu secara berkala yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga independen.

    Andjani menilai bahwa konsumen juga harus dilibatkan melalui edukasi publik, agar para konsumen memahami arti dari tiap kategori dan tidak sekadar percaya pada label atau kemasan.

    “Intinya, perubahan istilah harus disertai perubahan sistem agar tidak sekadar perubahan istilah atau penyebutan saja, tapi benar-benar membawa perbaikan bagi konsumen, baik dari sisi mutu, harga yang adil, maupun kepercayaan terhadap produk pangan,” tuturnya.

    Pemerintah dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) sebelumnya sepakat untuk menghapus kelas mutu beras medium dan premium. Sebagai gantinya, hanya ada dua jenis beras saja yakni beras umum dan beras khusus.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, keputusan itu diambil seiring adanya temuan terkait beras oplosan yang dinilai merugikan masyarakat.

    “Melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan buat hanya dua, beras [umum] dan beras khusus,” kata Zulhas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Sejalan dengan hal itu, pemerintah dalam hal ini Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan merombak sejumlah aturan terkait. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengharapkan, perubahan regulasi itu bisa dapat dilakukan secepatnya. 

    “Kita ingin cepat lah. Tadi udah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya nggak premium,” ujar Arief.

    Meski belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait perubahan-perubahan yang bakal tercantum dalam regulasi baru, Arief memastikan bahwa nantinya, pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Kemudian, kata dia, kadar air beras tetap dipertahankan maksimal 14% agar tidak rentan patah.

    “Nanti akan dirapatkan, [termasuk] harganya nanti [disampaikan] setelah dirapatkan,” tegasnya.

  • Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi

    Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus beras premium yang dioplos dari beras kualitas medium hingga rendah memang banyak ditemukan di pasaran. Kementerian Pertanian (Kementan) pun menyebut ada 212 merek yang diduga mengoplos beras.

    Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan, tindak pengoplosan beras dapat menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran.

    “Pada dasarnya konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi secara materil dan immateril (ke penjual beras, red). Ini termasuk dalam hak fundamental konsumen untuk mendapatkan beras yang sesuai,” ungkap Niti seperti dilansir dari Antara, Minggu (27/7/2025).

    Niti menyarankan perlunya penguatan sistem pengawasan dari hulu sampai hilir di setiap rantai pasok beras. Pengawasan juga perlu dilakukan secara pre-market, dengan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik sarana prasarana dan laboratorium untuk melakukan quality control.

    “Pengawasan ‘post market’ ketika beras sudah masuk ritel juga harus dijaga kualitas dengan melakukan pengawasan secara berkala,” tuturnya.

    Ia mengatakan, peran konsumen juga sangat penting dalam memberantas praktik pengoplosan beras. Menurut dia, konsumen bisa berperan sebagai pengawas, mata, dan telinga dari praktik kecurangan di lapangan.

    Dia pun mengimbau agar warga melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi tindak kecurangan, sebagai bentuk hadirnya masyarakat kritis dan tekanan publik yang kuat sehingga dilakukan penindakan oleh pemerintah.

    “Dalam UU Perlindungan Konsumen lembaga konsumen juga diberikan amanat dan peran untuk melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah dan masyarakat terhadap pelindung konsumen,” kata Niti.

  • Oplosan beras rendah jadi SPHP rugikan negara hingga konsumen

    Oplosan beras rendah jadi SPHP rugikan negara hingga konsumen

    Ilustrasi – Karungan beras SPHP. ANTARA/HO-Humas Bapanas

    YLKI: Oplosan beras rendah jadi SPHP rugikan negara hingga konsumen
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 27 Juli 2025 – 16:10 WIB

    Elshinta.com – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menegaskan kasus dugaan pengoplosan beras kualitas rendah dijadikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dan premium di Riau merugikan negara, petani hingga konsumen.

    “YLKI mendukung untuk pemerintah melakukan investigasi secara komprehensif dari seluruh rantai pasok beras, melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu dan pemberantasan mafia beras yang merugikan negara, petani dan konsumen,” kata Niti dilansir dari ANTARA, Minggu.

    Ia mengatakan YLKI menuntut adanya transparansi untuk masyarakat dari hasil investigasi dan penindakan tersebut.

    “YLKI akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini suatu bentuk penipuan dan merugikan bagi negara dengan penyalahgunaan anggaran negara dengan melakukan pengoplosan (beras kualitas rendah menjadi) SPHP,” ujar dia. 

    Hal itu merupakan pelanggaran berat hak konsumen, apalagi beras komoditas pangan esensial bagi konsumen, katanya, menegaskan. 

    “Jadi ini termasuk dalam hak fundamental konsumen untuk mendapatkan beras yang sesuai,” katanya.

    Dia menyebutkan ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar. Hal itu berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar.

    Lebih lanjut dia mengatakan tindak pengoplosan komoditas tersebut dapat menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran. Konsumen tidak mendapatkan haknya dengan kualitas beras yang tidak sesuai.

    “Pada dasarnya konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi secara materil dan immateril ,” ujar dia. 

    Niti menyarankan perlunya penguatan sistem pengawasan dari hulu sampai hilir di setiap rantai pasok beras. Pengawasan juga perlu dilakukan secara pre-market, dengan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik sarana prasarana dan laboratorium untuk melakukan quality control.

    “Pengawasan ‘post market’ ketika beras sudah masuk ritel juga harus dijaga kualitas dengan melakukan pengawasan secara berkala,” tuturnya.

    Ia mengatakan peran konsumen juga sangat penting dalam memberantas praktik pengoplosan beras.

    Menurut dia, konsumen bisa berperan sebagai pengawas, mata, dan telinga dari praktik kecurangan di lapangan serta melaporkan kepada pihak berwenang sebagai bentuk hadirnya masyarakat kritis dan tekanan publik yang kuat sehingga dilakukan penindakan oleh pemerintah.

    “Dalam UU Perlindungan Konsumen lembaga konsumen juga diberikan amanat dan peran untuk melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah dan masyarakat terhadap pelindung konsumen,” kata Niti.

    Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen.

    Ia mengatakan operasi yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro pada Kamis (24/7), mengungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka R.

    Pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau reject kemudian dikemas ulang menjadi beras SPHP, dan kedua pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemas ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

    Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

    “Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” kata Irjen Herry.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

    Sumber : Antara

  • YLKI Minta Transparansi Hasil Pemberantasan Mafia Beras

    YLKI Minta Transparansi Hasil Pemberantasan Mafia Beras

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengoplosan beras kualitas rendah untuk dijadikan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog dan premium di Riau telah merugikan negara, petani hingga konsumen.

    Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah melakukan investigasi secara komprehensif dari seluruh rantai pasok beras.

    “Lakukan tidakan tegas, tanpa pandang bulu dan pemberantasan mafia beras yang merugikan negara, petani dan konsumen,” kata Niti seperti dilansir dari Antara, Minggu (27/7/2025).

    Dia mengatakan, YLKI menuntut adanya transparansi untuk masyarakat dari hasil investigasi dan penindakan tersebut.

    “YLKI akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini suatu bentuk penipuan dan merugikan bagi negara dengan penyalahgunaan anggaran negara dengan melakukan pengoplosan (beras kualitas rendah menjadi) SPHP,” ujar dia.

    Menurutnya, pelaku pengoplosan bisa diancam dengan hukuman pidana. Pasalnya, hal itu sudah tertuang dalam Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

    Diberitakan sebelumnya, Polda Riau menyita 9 ton beras oplosan dari pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini sudah ditetapkan tersangka. R ditangkap di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

    Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, empat karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

  • Klasifikasi Beras Premium-Medium Dihapus, YLKI Khawatir Pengoplosan Makin Marak – Page 3

    Klasifikasi Beras Premium-Medium Dihapus, YLKI Khawatir Pengoplosan Makin Marak – Page 3

    Ia menjelaskan, nantinya hanya akan ada satu standar, terlepas dari standar medium atau premium yang berlaku saat ini. Selain itu, akan ada beras khusus dengan ketentuan ketat. Sehingga, hanya akan ada dua jenis beras yang dijual di pasaran.

    Zulkifli Hasan mengatakan, kualitas beras premium dan medium sebetulnya sama saja. Perbedaannya hanya pada satuan standar tertentu, termasuk tingkat patahan beras dalam kemasan, baik medium maupun premium.

    “Melihat perkembangan temuan-temuan tadi dari Jampidsus, Bareskrim, Pak Mentan, Satgas, itu beras itu ya beras. Cuma kadang-kadang beli beras bisa saja dikasih kantongnya bermacam-macam, bisa pesan merek ini, bisa pesan merek ini, tapi berasnya sama saja,” ucapnya.

  • Gold’s Gym Indonesia Bantah Tutup Permanen
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Juli 2025

    Gold’s Gym Indonesia Bantah Tutup Permanen Megapolitan 15 Juli 2025

    Gold’s Gym Indonesia Bantah Tutup Permanen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Pihak Gold’s Gym Indonesia, melalui tim kuasa hukumnya, membantah narasi yang beredar mengenai rencana penutupan permanen pusat kebugaran tersebut.
    “Tuduhan bahwa perusahaan sengaja merencanakan penutupan permanen adalah tidak benar,” kata tim kuasa hukum Gold’s Gym Indonesia, Aditya Bagus Anggariyadi, dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
    Aditya menjelaskan, penutupan resmi hanya dilakukan terhadap lima cabang
    Gold’s Gym
    yang dinilai berkinerja rendah, yang mana ini merupakan langkah efisiensi.
    Kelima cabang tersebut berada di Mal Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang; Mall Ciputra Jakarta, Grogol Petamburan, Jakarta Barat; Cilandak Town Square, Jakarta Selatan; Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan; dan Grand Metropolitan Bekasi, Kota Bekasi.
    Di luar lima cabang tersebut, Aditya menyebut ada penutupan yang dilakukan tanpa seizin manajemen dan diduga terjadi akibat sabotase.
    Cabang-cabang yang terdampak antara lain berada di Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara, Bandung, dan Surabaya.
    “Terkait dengan sisa gerai yang ada di Baywalk, yang ada di di Bandung, yang ada di MOI, dan lain-lainnya itu karena ada sabotase dari oknum-oknum tertentu,” jelas Aditya.
    Ia juga mengakui bahwa Gold’s Gym Indonesia tengah menghadapi kendala finansial sehingga lima cabang ditutup. Namun, saat ini manajemen sedang berupaya membuka kembali lima cabang itu di lokasi baru yang berdekatan.
    Pihak manajemen turut menawarkan sejumlah solusi bagi para member yang terdampak penutupan lima cabang tersebut.
    “Di antaranya peningkatan membership menjadi All Club, perpanjangan membership selama 3 bulan, cuti membership hingga akhir 2025, yang diberikan secara gratis,” kata Aditya.
    Selain itu, manajemen Gold’s Gym juga menawarkan solusi perpindahan
    membership
    atau sesi
    personal trainer
    kepada orang lain, perpanjangan masa berlaku
    personal trainer
    , dan pembatalan
    membership
    bulanan yang tidak dipungut biaya tambahan.
    Sebelumnya,
    Gold’s Gym Indonesia
    dikabarkan menutup sejumlah cabang di Jakarta mulai 30 Juni 2025.
    Penutupan ini membuat Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mengadu ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Rabu (2/7/2025).
    Mereka menuntut pengembalian dana member serta penyelesaian hak-hak staf yang belum dibayarkan.
    “Harapan kami, upaya ini dapat membantu mendorong pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia untuk mengembalikan dana keanggotaan para member secara adil dan transparan,” ujar perwakilan FKGGI sekaligus mantan member Gold’s Gym Evi Karlina saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
    FKGGI mencatat sedikitnya 1.160 orang tergabung dalam forum, yang terdiri atas member, staf, dan personal trainer. Total kerugian sekitar Rp 7,6 miliar terhadap sebanyak 1.032 member.
    Tidak hanya member, para staf dan personal trainer juga mengalami kerugian. Sebab, mereka belum menerima gaji terakhir, komisi, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.