Video: YLKI Dorong Produsen Cantumkan Informasi Lemak Trans di Produknya
Kementrian Lembaga: YLKI
-

Waspadai Lemak Trans pada Butter di Olahan MPASI
Jakarta – Pemberian butter pada olahan MPASI perlu diperhatikan, sebab butter mengandung lemak trans yang jika banyak dikonsumsi dapat berpotensi penyakit di tubuh. Kemenkes dan YLKI pun mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan asupan untuk anak.
(/)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3386417/original/044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
YLKI Tolak PPN 12%: Pemerintah Kejar Pajak Orang Kaya, Bukan Rakyat Kecil – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada awal tahun 2025.
Plt Ketua Pengurus Harian YLKI Indah Suksmaningsih menyebut, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan memberi beban tambahan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
“Jika PPN dipaksakan naik lagi menjadi 12 persen pada 2025, hal ini akan semakin memperburuk daya beli konsumen,” ujar Indah di Jakarta, Kamis (21/11).
Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Menyusul, adanya potensi kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III yang akan berlaku usai DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016.
“Pemerintah seharusnya tak membebani konsumen dengan pajak yang tinggi, sementara pengemplang pajak justru tidak mendapatkan sanksi tegas. Pemerintah harusnya fokus pada peningkatan kepatuhan pajak di kalangan pengusaha kakap dan para pengemplang, agar beban pajak tidak jatuh lagi-lagi pada rakyat kecil,” tegasnya.
Saat ini, masyarakat masih terbebani kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 lalu. Dengan ini, kenaikan PPN tidak realistis untuk diterapkan pada tahun depan.
Jika dipaksakan, lanjut Indah, masyarakat kemungkinan akan menunda atau bahkan membatalkan pembelian barang-barang yang dikenakan pajak tinggi. Seperti barang elektronik, pakaian, dan peralatan rumah tangga.
“Dampaknya, dunia usaha dan industri pun akan terimbas, dengan penurunan penjualan yang berujung pada lesunya roda ekonomi,” ucapnya.
-

Ketika ASI Tak Memungkinkan, Susu Formula Bisa Jadi Pilihan Nutrisi Bayi
Jakarta –
Semua pihak termasuk orang tua tentu menginginkan pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif kepada bayi, khususnya usia 0-6 tahun. Namun, dalam kondisi tertentu, pemberian ASI eksklusif terkadang menemui sejumlah kendala sehingga membuat susu formula (sufor) dapat menjadi solusi.
Dokter spesialis anak dr. Melani Rakhmi Mantu, Sp. A menjelaskan ada sejumlah kondisi yang membuat pemberian ASI menjadi tidak memungkinkan. Mulai dari meninggalnya ibu, tidak keluarnya ASI hingga penyakit yang memaksa ibu tidak dapat memberikan ASI.
“Untuk 0-6 bulan rekomendasinya adalah ASI eksklusif. Namun tentunya ada kondisi-kondisi terkait. [seperti] Ibunya enggak ada, ibunya enggak bisa menyediakan ASI, ibunya jauh, ibunya sakit. Ada beberapa penyakit kronik infeksi tertentu yang tidak menganjurkan ibu untuk menyusui,” kata Melani dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024)
Ia menilai kondisi tersebut membuat sufor menjadi solusi bagi bayi. Harapannya agar bayi tetap mendapat asupan nutrisi yang dapat membantunya terus tumbuh dan berkembang.
“Pada saat itu, tentunya pilihan lain adalah pemberian susu formula,” ucap Melani.
Menurutnya, para produsen telah memproduksi sufor sesuai dengan tahapan yang semestinya. Maka dari itu, sufor aman dikonsumsi oleh para bayi.
“Namun tentunya saya percaya bahwa pabrik-pabrik, produsen susu formula sudah melalui seleksi, tentunya produksi susu formula sudah melalui beberapa tahap yang aman untuk 0-6 bulan,” tutur Melani.
Senada, Penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana juga menyampaikan pemberian ASI eksklusif adalah harapan semua orang tua. Selain itu, dipertegas melalui PP No. 28 Tahun 2024 tentang kesehatan.
“Tujuannya adalah untuk melindungi hak ibu untuk memberikan ASI secara eksklusif,” ucap Niti.
Namun, ia juga menjelaskan pemberian sufor tetap diperbolehkan selama ada kondisi tertentu atau indikasi medis tertentu. Hal itu sesuai Pasal 29 dalam PP No. 28 Tahun 2024 yang menyebutkan bayi dapat diberikan susu formula bayi jika pemberian ASI ataupun ASI dari donor tidak dimungkinkan, baik karena indikasi medis atau kondisi ibu terpisah dari bayi.
“Tapi kalau seandainya ada indikasi medis yang seperti dikatakan. Ibunya meninggal, ibunya sakit atau mungkin alergi protein. yang diberikan ASI itu tidak nambah berat badannya dan harus diberi tambahan susu formula,” ungkap Niti.
(akn/ega)
-

YLKI Temukan 15 Merek Garam di DKI dengan Kadar Yodium Tak Sesuai SNI
Jakarta, CNN Indonesia —
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan 15 merek garam di DKI Jakarta dengan kadar yodium kurang dari Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bidang Peneliti YLKI Niti Emiliana menyebut data ini didapat dari Survei Pengujian Kadar Yodium dan Analisa Label Kemasan pada Garam Konsumsi di DKI Jakarta. Survei tersebut dilakukan pada Agustus-Desember 2022.
“Tujuan dilakukan survei mengetahui kadar yodium pada garam yang beredar di masyarakat dan mengetahui label kemasan produk garam, label halal, beryodium, kedaluwarsa, dan izin edar,” katanya, dikutip dari detikHealth, Sabtu (3/2).
Survei YLKI mencakup 70 produk sebagai sampel. Mereka menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif serta comparative testing karena menggunakan berbagai macam merek produk garam.
Wilayah DKI Jakarta yang disurvei, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat. Mayoritas jenis garam pada sampel berupa garam halus, yaitu sebesar 89 persen.
Hasilnya, sekitar 8,6 persen produk garam yang beredar di DKI Jakarta tidak berlabel keterangan garam beryodium. Sedangkan 21,4 persen atau sebanyak 15 merek produk garam konsumsi punya kadar yodium di bawah SNI.
“Temuan survei menunjukkan bahwa wilayah dengan produk garam yang tidak memenuhi SNI, yakni tertinggi berada di Jakarta Utara sebesar 33,33 persen,” tutur Niti, dikutip dari Antara.
YLKI lantas mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tegas mengawasi produk garam yodium demi menjamin keamanan pangan. Ia menyebut ketegasan harus dilakukan, baik secara pencegahan alias pre market dan post market.
Mereka juga meminta produsen melakukan proses pengawasan kontrol kualitas dengan mencantumkan nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, informasi nilai gizi, dan keterangan produk halal. Selain itu, produsen garam diminta memilih bahan baku terbaik.
“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 30 Tahun 2013 tentang kewajiban produsen mencantumkan label informasi nilai gizi pada kemasan pangan olahan dan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan,” tutupnya.
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi untuk meminta tanggapan terkait temuan YLKI tersebut. Namun, yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini tayang.
(skt/pmg)
[Gambas:Video CNN]


