Kementrian Lembaga: TVRI

  • Akses Jalan Belakang DPR Dijaga Ketat, Lalu Lintas Ramai Lancar

    Akses Jalan Belakang DPR Dijaga Ketat, Lalu Lintas Ramai Lancar

    Bisnis.com, JAKARTA — Akses Jalan Gelora dekat Gedung DPR RI, Jakarta Pusat masih dijaga ketat oleh barikade Brigade Mobile (Brimob) Polri pada Minggu (31/8/2025) sore.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi per pukul 15.00 WIB, pasukan bertameng Polisi membentang di kedua ruas jalan arah ke Jalan Tentara Pelajar maupun ke Jalan Asia Afrika.

    Akses Jalan Gelora tampak tertutup untuk kendaraan roda empat, kendati terdapat kendaraan roda dua yang diperbolehkan melintas.

    Sementara itu, lalu lintas di sekitar Kompleks Parlemen Senayan terpantau ramai lancar. Jalan Gerbang Pemuda ramai dilintasi oleh mobil maupun motor di kedua sisi.

    Namun, pengendara dari arah Gedung TVRI atau Palmerah saat ini hanya bisa lewat jalan layang ke arah Cawang, sebab jalur ke kiri menuju Gatot Subroto ditutup.

    Demikian pula dengan ruas Jalan Gerbang Pemuda arah sebaliknya, yang mana pengendara diarahkan menghindari Jalan Gelora, tetapi dapat belok kiri ke arah Blok M.

    Adapun, rangkaian unjuk rasa meletup di sejumlah daerah di Tanah Air hingga Minggu dini hari. Di Jakarta, sejumlah titik menjadi pusat unjuk rasa yakni Gedung DPR RI, Mako Brimob Kwitang, Polda Metro Jaya dan sempat meluas ke berbagai wilayah.

    Tak hanya di Jakarta, unjuk rasa daerah lain seperti Surabaya, Makassar, Bali dan beberapa daerah lainnya turut memanas.

    Tuntutan masyarakat menyangkut tunjangan jumbo anggota DPR RI dan tanggung jawab atas pernyataan kontroversial anggota dewan, tindakan represif aparat selama unjuk rasa, hingga kepastian hukum bagi pelaku pelindas pengendara ojek daring Affan Kurniawan hingga meregang nyawa.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Affan Kurniawan dalam keterangan pers di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jumat (29/8/2025).

    “Atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, saya mengucapkan turut berduka cita dan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Saya sangat prihatin dan sangat sedih terjadi peristiwa ini. Pemerintah akan menjamin kehidupan keluarganya, serta memberikan perhatian khusus kepada baik orang tuanya, adik-adik, dan kakak-kakaknya,” ujar Prabowo.

  • Massa Demo 28 Agustus di DPR Dipukul Mundur hingga Jalan Pintu Satu Senayan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Agustus 2025

    Massa Demo 28 Agustus di DPR Dipukul Mundur hingga Jalan Pintu Satu Senayan Megapolitan 28 Agustus 2025

    Massa Demo 28 Agustus di DPR Dipukul Mundur hingga Jalan Pintu Satu Senayan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Massa demo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, dipukul mundur oleh aparat gabungan usai terjadi kericuhan, Kamis (28/8/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
     di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, massa dipukul mundur hingga menuju Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat.
    Akibatnya, arus lalu lintas di sepanjang Jalan Gerbang Pemuda hingga arah Jalan Asia Afrika menjadi lumpuh dan tak bisa dilewati kendaraan.
    Awalnya, massa yang melarikan diri dari depan Gedung DPR RI sempat bertahan dan berkumpul di depan Gedung TVRI, Jalan Gerbang Pemuda. Namun, seluruh titik jalur sudah dijaga ketat aparat gabungan.
    Flyover
    Ladokgi juga sudah ditutup total oleh pasukan Brimob yang berjaga dan memantau dari atas.
    Sementara itu, jalur kiri setelah tikungan dari arah Semanggi dipenuhi kendaraan taktis milik polisi, termasuk mobil
    water cannon
    dan kendaraan gas air mata.
    Dari mobil komando, terdengar instruksi aparat untuk terus maju mendorong massa agar membubarkan diri.
    “Anggota maju! Anggota maju! Ingat formasi, ingat formasi!” terdengar suara dari mobil komando polisi.
    “Sudah sudah, bubar kalian mahasiswa. Sudah jangan melawan,” lanjut suara itu.
    Water cannon
    ditembakkan tanpa henti untuk memastikan massa mundur ke arah yang ditentukan polisi.
    Hingga kini, massa masih bertahan di Jalan Asia Afrika. Mereka kembali melakukan aksi bakar sampah yang memunculkan asap hitam pekat ke udara. Sejumlah suara ledakan petasan juga masih terdengar dari arah kerumunan.
    Namun, polisi terus melaju untuk memukul mundur massa dan membubarkan mereka hingga ke arah Jalan Pintu Satu Senayan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo 28 Agustus 2025: Ribuan Buruh Mulai Padati Gerbang DPR RI

    Demo 28 Agustus 2025: Ribuan Buruh Mulai Padati Gerbang DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Berbagai elemen buruh mulai memadati gerbang utama DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025) untuk melakukan aksi demonstrasi. 

    Dari pantauan Bisnis, para buruh berjalan dari dekat kantor TVRI menuju gerbang DPR/MPR pukul 10.10 WIB. Terdapat mobil komando untuk mengarahkan massa buruh. 

    Lalu lintas jalan Gatot Subroto yang mengarah ke Slipi dan Palmerah ditutup kepolisian. Mereka terdiri dari elemen buruh Serikat Pekerja Nasional, Koperasi Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, hingga Partai Buruh.

    Setidaknya ada dua mobil komando. Salah satu ditempati oleh Ketua Partai Buruh, Said Iqbal. Seruan agar massa kondusif terus digaungkan dari mobil komando.

    Selain mobil komando, terdapat juga satu unit ambulance dari partai buruh. Di sisi lain, personel keamanan dari Polisi-TNI mulai memperketat penjagaan.

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pusat aksi demo buruh di Jakarta akan berlangsung di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan. Setidaknya 10.000 buruh dari berbagai wilayah akan memadati lokasi tersebut.

    Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, dan akan dilakukan secara damai,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Berikut tuntutan yang digaungkan oleh aliansi buruh pada 28 Agustus 

    1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah
    2. Naikkan upah minimum tahun 2026 8,5% – 10,5%
    3. Naikkan upah minimum sektoral plus 0,5% – 5% dari upah minimum 2026
    4. Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
    5. Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskriminasi pajak buruh perempuan menikah)
    6. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    7. Sahkan RUU Perampasan Aset – Berantas Korupsi
    8. Revisi RUU Pemilu – Redesain sistem Pemilu 2029

  • Daftar Frekuensi TV Digital Area Jabodetabek dan Cara Menangkap Sinyalnya

    Daftar Frekuensi TV Digital Area Jabodetabek dan Cara Menangkap Sinyalnya

    Jakarta

    Siaran TV analog sudah dihentikan pemerintah sejak November 2022 dan kini semua siaran TV digital. Hadirnya TV digital membuat masyarakat lebih nyaman dalam menyaksikan berbagai tayangan di televisi karena gambarnya lebih jernih.

    Bagi detikers yang ingin menonton siaran TV digital, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, mulai dari pesawat televisi, antena UHF, dan set top box (STB) untuk membantu TV tabung serta TV LED menangkap sinyal TV digital.

    Ketika semua perangkat sudah siap, kini detikers harus mencari tahu apakah di daerah kamu sudah ada sinyal TV digital atau belum.

    Lantas, bagaimana cara menangkap sinyal TV digital? Lalu apa saja daftar frekuensi TV digital? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

    Daftar Frekuensi TV Digital Area Jabodetabek

    Sebagai informasi, frekuensi TV digital bisa berbeda-beda di setiap daerah. Bagi kamu yang tinggal di wilayah Jabodetabek, berikut daftar frekuensi TV digitalnya:

    1. 498 MHz

    Di frekuensi 498 MHz ada beberapa stasiun TV yang terdaftar, yakni SCTV, Kompas TV, Indosiar, Mentari TV, dan O Channel.

    2. 530 MHz

    Untuk frekuensi 530 MHz beberapa stasiun TV yang terdaftar ada RCTI, GTV, MNC TV, dan iNews.

    3. 554 MHz

    Terdapat beberapa stasiun TV yang terdaftar di frekuensi ini, yaitu Metro TV, MyTV, JPNN, BBSTV, UGTV, Smile TV, dan Magna TV.

    4. 578 MHz

    Sedangkan di frekuensi TV digital 578 MHz ada stasiun TV TVONE, JakTV, ANTV, dan SportOne.

    5. 626 MHz

    Untuk frekuensi TV digital 626 MHz ada stasiun TV TransTV, Trans7, CNN, dan CNBC.

    6. 650 MHz

    Frekuensi TV digital yang terakhir adalah 650 MHz yang meliputi TVRI, TVRI Sport, TVRI World, TVRI Jakarta, nusantaraTV (ntv), Inspira, Net TV, Radar TV, Elshinta TV, DAAI TV, dan tMU.

    Cara Cek Sinyal TV Digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menghadirkan aplikasi Sinyal TV digital. Aplikasi ini sudah bisa diunduh di Play Store dan App Store.

    Hadirnya aplikasi tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek sinyal TV digital di wilayahnya. Selain mengecek cek sinyal, aplikasi ini juga dapat memberi informasi apakah sinyal TV digital di lokasi kamu lemah, jelek, bahkan hilang.

    Informasi tersebut ditandai dengan warna di dalam sebuah peta. Warna merah berarti sinyal siaran TV digital kuat, hijau dan kuning menandakan sinyalnya sedang, lalu putih dan biru menandakan sinyalnya lemah.

    Agar tidak bingung, berikut cara cek sinyal TV digital lewat HP yang mengutip catatan detikInet:

    Download aplikasi sinyal TV digital di Google Play StoreBuka aplikasi dan izinkan untuk mengakses lokasi kalianTampilan aplikasi akan berubah sesuai lokasiTap ikon layer atau kotak bertumpuk di kanan atas, dekat ikon zoom in dan zoom outCek warna yang muncul pada peta. Sinyal terkuat adalah merah, sedangkan sinyal lemah berwarna putih.

    Alur Tangkap Sinyal TV Digital

    Setelah mengetahui sinyal TV digital di tempat kamu kuat atau lemah, kini tinggal menangkap sinyal tersebut. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    Gunakan antena UHF biasa, baik yang outdoor maupun indoorPosisikan antena disesuaikan (ketinggian atau arah) dengan lokasi pemancar multipleksingPastikan TV sudah dilengkapi penerima siaran TV digital DVB-T2Pastikan kabel antara antena dan TV tersambung dengan baikSetelah perangkat TV tersambung, pilih menu pengaturan di TV untuk melakukan pencarian sinyal siaran TV digital. Biasanya terdapat pilihan DTV dan ATV, detikers pilih DTVPilih ‘Auto Scan’ untuk memindai program-program siaran TV digitalTunggu sampai proses memindai program TV digital selesai.

    Itu dia daftar frekuensi TV digital dan cara menangkap sinyalnya. Semoga dapat membantu detikers.

    (agt/agt)

  • Tim verifikasi Kongres PWI tolak berkas dukungan bentuk PDF

    Tim verifikasi Kongres PWI tolak berkas dukungan bentuk PDF

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Steering Committee Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat 2025 Zulkifli Gani Ottoh menegaskan pihaknya tidak menerima berkas dukungan bakal calon ketua umum dan calon ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat periode 2025–2030 dalam bentuk PDF atau format dokumen digital.

    Keputusan tersebut merupakan hasil rapat tim penjaringan atau tim verifikasi yang terdiri dari seluruh anggota Steering Committee (SC) dan tiga perwakilan Organizing Committee (OC) di Jakarta, Jumat.

    “Tim verifikasi atau tim penjaringan yang terdiri dari SC dan OC sudah sepakat tidak menerima (berkas dukungan) PDF karena di dalam undangan edaran atau formulir dukungan jelas disebut harus tanda tangan basah dan stempel. Kalau PDF itu masih harus diklarifikasi lagi, sementara aturannya sudah tegas,” ujar Zulkifli dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat malam.

    Dengan adanya aturan tersebut maka setiap bakal calon ketua umum tetap diberi kesempatan untuk melengkapi dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.

    Pria yang akrab disapa Zugito itu mengatakan batas akhir pengumpulan dokumen dukungan resmi dari PWI provinsi adalah Senin malam, 25 Agustus 2025, pukul 24.00 WIB.

    “Jadi, masih ada kesempatan untuk melengkapi dukungan hingga waktu itu,” imbuhnya.

    Sebagai contoh, Zugito menyebut Bakal Calon Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir yang sudah mengantongi 15 dukungan dari PWI provinsi.

    Menurut ia, dukungan tambahan masih bisa masuk sebelum tenggat waktu. “Yang utama adalah surat dukungan dari PWI provinsi karena itu syarat pendaftaran utama. Jadi, jika masih ada tambahan, bisa dimasukkan hingga Senin (25/8) malam,” jelasnya.

    Sebelumnya, duet Akhmad Munir dan Atal S. Depari menjadi paket pertama yang mendaftar untuk pemilihan ketua umum dan ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat periode 2025–2030.

    Pasangan tersebut menyerahkan seluruh berkas dukungan pencalonannya kepada tim penjaringan pada Jumat pagi, dengan didampingi sejumlah tim sukses dan pendukungnya, di antaranya Zulmansyah Sekedang, Kesit B. Handoyo, Mirza Zulhadi, Aurijaya, Johny Hardjojo, dan Dar Edi Yoga.

    Berikut persyaratan resmi bakal calon Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagaimana diatur dalam ketentuan kongres:

    1. WNI Pria/Wanita
    2. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter
    3. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA-B) PWI sekurang-kurangnya telah berjalan 5 (lima) tahun
    4. Pernah menjadi Pengurus Harian PWI Pusat, Provinsi dan atau Dewan Kehormatan
    5. Bersertifikat Wartawan Utama
    6. Berusia minimal 40 tahun
    7. Belum pernah menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) kali masa bakti
    8. Tidak boleh menduduki jabatan rangkap dalam organisasi kewartawanan dan/atau organisasi perusahaan media pers lainnya, baik di tingkat provinsi, maupun nasional
    9. Tidak menjadi pengurus, anggota dan partisan/afiliasi partai politik, termasuk sebagai tim sukses dalam pilkada, pileg, dan pilpres
    10. Tidak sedang menduduki jabatan politik dan Pemerintahan
    11. Bukan Pegawai Negeri Sipil/Aparat Sipil Negara, dikecualikan untuk TVRI, RRI dan LKBN ANTARA
    12. Mendapat dukungan tertulis, minimal 20 persen dari jumlah PWI Provinsi atau sebanyak 8 Provinsi
    13. Tidak sedang menjalani proses hukum (tersangka dan terdakwa), dan/atau pernah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2025: Melindungi dan Menginspirasi Generasi Penerus Bangsa – Page 3

    Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2025: Melindungi dan Menginspirasi Generasi Penerus Bangsa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, cerdas dan berkarakter merupakan prioritas utama dalam rangka mewujudkan generasi penerus bangsa yang tangguh dan memiliki daya saing global. Kehadiran media di tengah masyarakat, khususnya anak-anak, diharapkan menjadi salah satu daya dukung dalam mewujudkan hal tersebut di atas. Dalam konteks penyiaran, kehadiran siaran sehat berkualitas diyakini akan menginspirasi dalam rangka membentuk pola pikir, mengembangkan kreativitas dan menanamkan nilai-nilai luhur pada jati diri anak-anak Indonesia.

    Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki komitmen yang kuat pada usaha menjaga layar kaca dan ruang dengar publik, untuk senantiasa ramah pada kepentingan anak-anak.

    Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) tahun 2025 yang berlangsung di TVRI, Jakarta (8/8). Menurut Ubaidillah, APRA merupakan wujud komitmen KPI untuk terus mendorong lembaga penyiaran agar berinovasi dan berkreasi dalam memproduksi konten ramah anak.

    “Tentunya, hal ini bukan sekadar dalam rangka memenuhi kewajiban regulasi, tapi juga kesadaran atas kontribusi nyata dunia penyiaran untuk membentuk masa depan bangsa,” katanya.

    Ubaidilah menyampaikan APRA merupakan apresiasi kepada karya-karya insan penyiaran yang secara aktif berkontribusi dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital. Dia mengingatkan, sudah saatnya orang tua membawa anak-anaknya kembali menonton televisi dan mendengarkan radio sebagai media hiburan dan edukasi. “Bagaimana pun juga, konten televisi dan radio jauh lebih aman dan bersahabat bagi anak, karena kedua entitas tersebut terikat erat dengan regulasi,” tambahnya.

    Selanjutnya, Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso menjelaskan bahwa Tema “Siaran Tangguh, Anak Tangguh: Melindungi dan Menginspirasi Generasi Penerus Bangsa” dipilih karena adanya fakta bahwa saat ini lembaga penyiaran mulai kewalahan mengahadapi disrupsi digital dan di sisi lain, publik, khususnya anak-anak tidak terlindungi di ranah digital.

    “Kami ingin, industri penyiaran bisa terus bertahan, tangguh menghadapi situasi saat ini dan mampu menyajikan program siaran yang berkualitas yang mampu melindungi dan menginspirasi. Jika anak terlindungi dan mendapatkan inspirasi yang positif, Saya yakin anak-anak Indonesia akan tangguh,” ujar Tulus.

    Selanjutnya, Tulus menjelaskan bahwa pada APRA 2025, seleksi yang dilakukan KPI terhadap program siaran anak sudah berjalan sejak awal Juli 2025. Sebanyak 58 program siaran dari 14 televisi dan 100 program siaran dari 71 radio dikirim ke KPI untuk dinilai dalam proses seleksi awal. Penilaian dilakukan berdasarkan empat aspek yakni, kesesuaian program dengan Pedoman Perilaku dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), ketiadaan sanksi yang pernah diterima, nilai yang diangkat pada tiap program mendorong hal-hal positif dan sesuai perkembangan psikologis anak, serta program tersebut merupakan produksi baru atau minimal repackage dari program yang pernah tayang sebelumnya.

     

  • TVRI dan logika algoritma: membangun peradaban bangsa di era digital

    TVRI dan logika algoritma: membangun peradaban bangsa di era digital

    Jakarta (ANTARA) – TVRI bagi banyak orang adalah ingatan tentang masa lalu, layar yang menemani keluarga Indonesia tumbuh dan berkembang. Namun, lebih dari sekadar stasiun televisi, TVRI adalah penjaga dan pembentuk peradaban.

    Di tengah gempuran disrupsi digital, tantangannya bukan lagi sekadar menyajikan program, melainkan bagaimana tetap relevan dan progresif dalam membentuk karakter bangsa yang semakin modern.

    Jika hanya bermain di ranah konvensional, TVRI akan sulit bersaing. Diperlukan sebuah pendekatan strategis yang inovatif dan transformatif.

    Selama enam tahun berturut-turut, LPP TVRI berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan (2018-2023). Ini menunjukkan fondasi tata kelola yang kuat.

    Dengan 63 persen alokasi anggaran 2025 untuk “PROGRAM PENYIARAN PUBLIK” dan jaringan stasiun yang luas hingga ke daerah, TVRI sejatinya memiliki modal besar untuk menjalankan misinya.

    Program, seperti “Sosialisasi MBG,” “Peningkatan UMKM,” hingga “Live Kenegaraan” yang tertuang dalam anggaran, jelas menunjukkan komitmen pada misi kebangsaan. Namun, modal ini perlu lompatan imajinasi.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Adaptasi pilar informasi bangsa menuju relevansi digital

    Adaptasi pilar informasi bangsa menuju relevansi digital

    Jakarta (ANTARA) – Tiga pilar informasi bangsa—TVRI, RRI, dan Perum LKBN Antara—kini dihadapkan pada tantangan krusial, digempur badai disrupsi digital yang menuntut perubahan besar.

    Sebagai media publik, mereka memikul mandat konstitusional menghadirkan informasi berkualitas, memperkuat budaya, dan menjaga keberagaman.

    Dunia sudah berubah total; model penyiaran satu arah tergerus konten berbasis algoritma personal, audiens berbondong-bondong pindah ke platform mobile, dan kepercayaan publik menuntut transparansi serta partisipasi aktif.

    Tantangan utama bagi mereka bukan sekadar bertahan, melainkan tetap relevan dan menjadi lokomotif informasi publik di era multiplatform yang hiruk pikuk ini.

    Sayangnya, TVRI, RRI, dan LKBN Antara belum sepenuhnya masuk radar pasar sebagai institusi media menjanjikan secara komersial. Ini wajar, sebab ketiganya memang tidak didesain sebagai korporasi media biasa yang mengejar profit, melainkan sebagai pelayan publik dengan misi kebangsaan luhur.

    Ironisnya, ketiga lembaga ini memiliki modal raksasa yang unik, namun semua itu bisa jadi tak berarti jika transformasi tak kunjung dilakukan.

    TVRI, misalnya, punya jaringan siaran nasional tak tertandingi dan studio daerah di tiap provinsi, ditambah koleksi konten budaya kaya yang belum tergarap maksimal. RRI punya basis audio luas, menjangkau masyarakat 3T, dengan potensi podcast lokal yang sangat mengena.

    LKBN Antara adalah satu-satunya kantor berita nasional yang punya legitimasi dan akses langsung ke lembaga negara dan media lokal, menjadikannya gudang informasi otentik tak ternilai.

    Ketiga lembaga ini masih terjebak logika administratif yang kerap bertabrakan dengan semangat inovasi media digital serba cepat.

    Sumber pendanaan mayoritas dari APBN membuat mereka tidak fleksibel merespons dinamika pasar.

    Namun, solusinya bukan berarti melepas APBN atau menyingkirkan birokrasi; apalagi privatisasi. Yang dibutuhkan adalah rekayasa kelembagaan cerdas: hibridisasi antara kekuatan negara dan kelincahan korporasi. Dengan begitu, mereka bisa bergerak lincah tanpa kehilangan jati diri publik.

    Aset digital

    Bagi pilar informasi bangsa ini, transformasi digital bukan sekadar adopsi teknologi, tetapi soal keberanian mengubah orientasi dan mentalitas secara total.

    Bayangkan TVRI menjadi Netflix-nya konten budaya Indonesia—menayangkan serial dokumenter Nusantara atau sinema pendek lokal via aplikasi streaming modern. RRI bisa membangun ekosistem podcast edukatif atau drama radio digital. Konten live audio interaktif juga bisa jadi senjata baru.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi I: Penyiaran radio dan digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

    Komisi I: Penyiaran radio dan digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menilai idealnya undang-undang yang mengatur tentang penyiaran melalui gelombang radio frekuensi dan penyiaran melalui platform digital tidak digabung menjadi satu dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

    “Memang idealnya undang-undang ini dipecah, enggak jadi satu (dalam RUU Penyiaran). Ada undang-undang penyiaran, ada undang-undang telekomunikasi, ada undang mungkin penyiaran digital sendiri, atau mungkin ada undang-undang mestinya selain keamanan cyber-nya,” kata Sukamta di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikan Sukamta dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sahabat Peradaban Bangsa (SPB), dan Asosiasi Konten Kreator Seluruh Indonesia (AKKSI).

    Namun, dia mengkhawatirkan apabila undang-undang tersebut dipecah sendiri-sendiri maka produk legislasi tersebut tak kunjung disahkan sebab proses penyusunan suatu undang-undang memakan waktu yang tidak sebentar.

    “Undang-Undang Penyiaran ini kita revisi sudah sejak 2012, sampai hari ini belum kelar, Pak. Sudah ganti zaman, ganti teknologi, sudah usang banget undang-undang (tahun) 2002. Saya khawatir kalau ini kami pecah, nanti pecahnya nggak jadi (undang-undang), Pak. Betul-betul enggak jadi,” ujarnya.

    Untuk itu, Sukamta mengatakan demi kepraktisan maka tidak apa-apa jika sementara pengaturan terkait penyiaran maupun penyiaran digital digabung terlebih dahulu ke dalam RUU Penyiaran.

    “Memang jadi agak ada pemaksaan soal definisi (penyiaran) misalnya, memang agak kami memaksakan, isinya juga mungkin nanti agak dipaksakan antara penyiaran berbasis terestrial, penyiaran OTT, kemudian ada tadi konten kreator,” ucapnya.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono juga mengamini bahwa lebih baik pengaturan terkait penyiaran melalui gelombang radio frekuensi dan penyiaran melalui platform digital digabung terlebih dahulu dalam RUU Penyiaran.

    “Undang-undang itu kan juga living document ya, Pak. Jadi, memang bilamana ke depannya dibutuhkan untuk pemisahan, ya bisa saja (nanti dipecah), tapi kalau tidak dimulai sekarang, nanti tidak ada ujungnya. Jadi, biar kami selesaikan ini (RUU Penyiaran), nanti ke depannya bisa ada penyempurnaan lagi,” katanya.

    Sementara itu, anggota DPR RI Junico Siahaan menilai pentingnya meredefinisi terlebih dahulu soal pemaknaan penyiaran itu dalam RUU Penyiaran, apakah sebatas pada penyiaran gelombang radio frekuensi atau mencakup pula platform digital.

    “Karena kalau dibilang siaran, definisinya kan sebuah one-to-many. Sementara hari ini platform tidak merasa bahwa mereka menyiarkan. Jadi, ini kita harus re-definisi sampai ketemu betul-betul,” kata Nico Siahaan, sapaan karibnya, dalam rapat tersebut.

    Sebab terlepas dari medium penyiarannya apakah melalui gelombang radio frekuensi atau platform digital, dia memandang secara substansi yang ingin diatur dan dilindungi dalam RUU Penyiaran adalah sama-sama terkait dengan konten yang disiarkannya.

    “Sementara ke depan tantangannya akan ada AI, ada Starlink, kita enggak tahu nyebutnya apa nanti karena tidak pakai frekuensi. Entah apalagi nanti teknologi ke depan, tapi bentuknya adalah sebenarnya konten itu yang mau kita kawal sama-sama,” tutur dia.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, hingga Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA dalam rangka panitia kerja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

    Adapun RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang diusulkan Komisi I DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi I: Penyiaran radio dan digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

    Komisi I DPR gelar RDPU dengan sejumlah pihak bahas RUU Penyiaran

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak, yaitu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sahabat Peradaban Bangsa (SPB), dan Asosiasi Konten Kreator Seluruh Indonesia (AKKSI).

    “Jadi ini dari surat yang kami terima dari Kadin, temanya itu persamaan perlakuan industri penyiaran dengan penyelenggara platform penyiaran. Dari SPB, temanya konten penyiaran positif oleh penyelenggara penyiaran multiplatform Indonesia, dan dari AKKSI mengenai etika penyelenggaraan penyiaran multiplatform di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia menyebut sejauh ini RUU Penyiaran yang mulai bergulir sejak tahun 2012 telah mengalami perubahan ketiga sebab terus dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah perkembangan yang terjadi, termasuk regulasi hukum menyangkut penyiaran yang masuk dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

    “Kenapa RUU-nya belum selesai-selesai tapi sudah berubah tiga kali? Karena ada aturan induknya, terakhir dengan RUU Ciptaker. Ada sejumlah hal yang berkaitan dengan multiplexing yang tadinya diatur di dalam RUU ini akan tetapi dikeluarkan, diatur di dalam Undang-Undang Ciptaker. Nah, namun masih ada substansi yang juga tak kalah pentingnya yang perlu kita putuskan di RUU penyiaran ini,” ujarnya.

    Meski belum memberi target secara detail, dia pun berharap RUU Penyiaran dapat segera rampung oleh DPR RI periode 2024-2029.

    “Kami memang menargetkan di periode ini bisa segera rampung. Timeline-nya memang kami belum tetapkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, hingga Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, dalam rangka panitia kerja (panja) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

    Adapun RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.