Kementrian Lembaga: TNI

  • Badan Pengkajian MPR soroti relevansi Pasal 30 UUD 45 di era modern

    Badan Pengkajian MPR soroti relevansi Pasal 30 UUD 45 di era modern

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengkajian MPR RI menyoroti relevansi Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tentang pertahanan dan keamanan, serta tantangan pertahanan dan keamanan yang dihadapi Indonesia saat ini.

    Hal tersebut dibahas Badan Pengkajian MPR dalam Focus Group Discussion (FGD) yang secara khusus menyoroti Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 tentang pertahanan dan keamanan.

    Badan Pengkajian MPR menilai tantangan pertahanan dan keamanan yang dihadapi Indonesia saat ini jauh lebih kompleks dari sekadar rumusan yang tercantum dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 itu.

    “Dalam FGD-FGD sebelumnya dengan beberapa pakar, kami mendapat banyak masukan bahwa pendekatan dan cara pandang terhadap isu pertahanan dan keamanan dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 adalah cara pandang lama yang mungkin tidak bisa kita gunakan lagi untuk menjawab tantangan yang kita hadapi saat ini,” kata Wakil Ketua Badan Pengkajian Benny K. Harman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    FGD Badan Pengkajian Kelompok V ini dihadiri Anggota Badan Pengkajian MPR Mohammad Iqbal Romzi, dan tiga orang narasumber yaitu Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Bakrie Aditya Batara Gunawan, staf pengajar Departemen Ilmu Politik Universitas Bakrie Anton Aliabbas, dan Director of Media Kernels Indonesia/Drone Emprit Ismail Fahmi..

    Menurut Benny K. Harman, para pendiri bangsa saat menyusun Pasal 30 UUD 1945 (sebelum amandemen) secara sederhana melihat ancaman pertahanan dan keamanan karena perspektifnya adalah melindungi pemerintah, wilayah, dan rakyat, dari ancaman fisik negara lain, sehingga wilayah harus dijaga, dan membela negara adalah membela wilayah.

    “Setelah puluhan tahun, bentuk ancaman tidak fisik lagi. Negara lain tidak perlu menjajah secara fisik untuk menguasai, mengendalikan, dan merebut sumber daya alam,” ujarnya.

    Benny memberi contoh, dengan sistem keuangan, kedaulatan negara hampir tidak ada lagi. Ini bisa dilihat dari penguasaan melalui saham-saham korporasi di Indonesia yang dimiliki orang asing. Indonesia mempunyai sumber daya alam yang melimpah, namun sudah banyak dikuasai orang lain.

    “Kemudian, siber dan artificial intelegence (AI). Ini juga tantangan, karena teknologi siber ini untuk mengganggu sistem pertahanan dan keamanan kita,” jelasnya.

    Tantangan pertahanan dan keamanan pada masa lalu, lanjut Benny, jauh berbeda dengan tantangan pada saat ini.

    “Pertanyaannya, cara pandang pertahanan dan keamanan kita tentu sudah berubah. Karena itu kita memerlukan adanya masukan gagasan dan pemikiran untuk Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 ini,” kata Benny.

    Aditya Batara Gunawan sependapat dengan Benny K. Harman, bahwa ancaman yang dihadapi Indonesia sudah berubah. Ancaman tersebut antara lain ancaman grey zone conflict sebagai arena konflik baru (ancaman keamanan dalam bentuk provokasi dengan instrument non-militer), ancaman ekonomi, dan ancaman siber karena sulit membedakan mana kombatan dan non-kombatan, dan tidak pernah selesai (berlarut-larut) karena sulit mengidentifikasi musuh.

    “Masih relevankah sishankamrata? Saya melihat masih sangat relevan. Cuma problemnya selama ini kita menghilangkan manifestasi ‘sistem’ dari sishankamrata. Jadi, kita hanya memikirkan hankamratanya saja. Sishankamrata masih relevan tapi tidak adaptif dengan perkembangan zaman,” kata Aditya.

    Aditya menegaskan spektrum ancaman yang multidimensi memerlukan pendekatan yang koheren. Karena itu, diperlukan sistem yang terpadu dari unsur-unsur interoperabilitas (TNI-Polri), kolaborasi TNI-Polri dan K/L (Kementerian/Lembaga), dan pertahanan total (K/L, publik, private).

    “Indonesia membutuhkan perumusan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang mencakup makna keterpaduan. Kita memerlukan keterpaduan (sistemik) dalam kerangka pertahanan dan keamanan negara secara konstitusional,” ujarnya.

    Sementara itu, Anton Aliabbas dalam paparannya memberi catatan terhadap Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. Menurut Anton, penggunaan frasa “pertahanan dan keamanan” semakin mempertegas kekakuan tata kelola sektor keamanan (TNI untuk pertahanan, dan Polri untuk keamanan).

    “Perlu penggunaan frasa ‘keamanan nasional’ menggantikan ‘pertahanan dan keamanan,” ujar Anton.

    Selain itu, lanjut Anton, Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 terlihat ambiguitas dalam penerapan frasa ‘berhak dan wajib’ ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, juga tidak merespon perkembangan ancaman terutama hibrida-sishankamrata, serta tidak memberikan penguatan terhadap tata kelola sektor keamanan yang baik.

    “Karena itu perlu pengaturan lebih eksplisit terkait tata kelola keamanan nasional, mulai dari aktor, ruang lingkup, hingga pengawasan. Juga perlu peninjauan ulang konsep sishankamrata yang lebih adaptif terhadap perkembangan ancaman. Untuk itu perlu adanya kebutuhan harmonisasi legislasi dan peraturan sektor hankam,” tuturnya.

    Narasumber Ismail Fahmi menyoroti perlunya arsitektur pertahanan siber nasional yang terpadu.

    “Indonesia tidak memiliki National Cyber Defence Architecture yang jelas. TNI, Polri, BSSN, Kemkomdigi punya mandat bersinggungan, tetapi tanpa garis batas yang jelas, tidak ada standard operating doctrine tentang perang siber dan respon nasional. Ruang angkasa (satellite-based defence) belum punya dasar konstitusional eksplisit,” ujarnya.

    Ismail Fahmi merekomendasikan untuk memasukan ruang siber dan ruang angkasa sebagai bagian eksplisit dari domain pertahanan negara, kemudian negara wajib melindungi warga dan infrastruktur di ruang digital sebagai bagian pertahanan dan keamanan, serta memberi dasar konstitusional bagi pembentukan arsitektur komando pertahanan siber nasional yang melibatkan TNI (defence), Polri (law enforcement), BSSN (cyber security), dan Kemkomdigi (ruang digital dan informasi).

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bandara Kiai As’ad, nama Bandara yang akan dibangun di Situbondo

    Bandara Kiai As’ad, nama Bandara yang akan dibangun di Situbondo

    “Beberapa hari lalu saya datang ke Kementerian Pertahanan dan meminta landasan pacu atau runway di Bandara Kiai As’ad ditambah menjadi 2.500 meter dari rencana sebelumnya 2.000 meter, alhamdulillah disetujui,”

    Situbondo (ANTARA) – Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyebut bandara yang saat ini mulai dibangun di kawasan Pantai Banongan Desa Wringin, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diberi nama Bandara KHR As’ad Syamsul Arifin (pahlawan nasional).

    Pemkab Situbondo telah menghibahkan lahan tanah seluas 306 hektare kepada Kementerian Pertahanan untuk kegiatan pertahanan negara termasuk pembangunan bandara kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

    “Beberapa hari lalu saya datang ke Kementerian Pertahanan dan meminta landasan pacu atau runway di Bandara Kiai As’ad ditambah menjadi 2.500 meter dari rencana sebelumnya 2.000 meter, alhamdulillah disetujui,” kata Bupati Rio, sapaan Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo di Situbondo, Rabu.

    Dia menjelaskan bahwa usulan penambahan landasan pacu bandara 2.500 meter itu tidak lain bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat di “Kota Santri” itu, yakni pesawat komersial berbadan besar seperti Airbus bisa mendarat di Bandara Kiai As’ad.

    Menurut Rio, pesawat berbadan besar seperti Airbus atau pesawat Boeing diharapkan pula nantinya bisa beroperasi mendarat dan lepas landas di bandara yang saat ini pembangunannya sudah dalam proses.

    “Kalau landasan pacu bandara 2.500 meter dan pesawat Airbus dan Boeing bisa beroperasi, maka umrah dan haji bisa terbang dari Situbondo,” kata dia.

    Bupati menambahkan, pada tanggal 5 Desember 2025 pemerintah daerah setempat akan menggelar pengajian dan tasyakuran di lokasi pembangunan Bandara Kiai As’ad.

    “Kami akan mengundang dua tokoh, yakni dari Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo dan Pondok Pesantren Wali Songo,” katanya.

    Pada 12 November 2025, Pemerintah Kabupaten Situbondo menghibahkan lahan tanah seluas 306 hektare kepada Kementerian Pertahanan untuk kegiatan pertahanan negara termasuk pembangunan bandara.

    Hibah lahan tanah ratusan hektare di Perkebunan Banongan, Kecamatan Asembagus itu ditandai dengan nota kesepakatan oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Direktur Fasilitas dan Jasa Ditjen Kuathan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Dwi Hariyono di Pendopo Kabupaten Situbondo.

    Sementara Pemkab Situbondo mendapatkan kompensasi lahan seluas 350 hektare di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo dari Kementerian Pertahanan sebagai pengganti lahan Perkebunan Banongan yang dibangun bandara dan fasilitas militer untuk meningkatkan pertahanan negara tersebut.

    Pewarta: Novi Husdinariyanto
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menhan Sjafrie Ungkap Arahan Prabowo Usai Dipanggil Rapat di Hambalang

    Menhan Sjafrie Ungkap Arahan Prabowo Usai Dipanggil Rapat di Hambalang

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan terdapat pertemuan belum lama ini dengan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban kawasan hutan dan praktik tambang ilegal.

    Hal tersebut disampaikan Sjafrie melalui unggahan di akun Instagram resminya, @sjafrie.sjamsoeddin, yang dikutip Rabu (26/11/2025).

    Dalam unggahan itu, Sjafrie menjelaskan bahwa pertemuan yang berlangsung pada Minggu (23/11/2025) tersebut membahas hasil kerja serta rencana tindak lanjut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

    “Pertemuan bersama Presiden Prabowo membahas hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan penertiban tambang ilegal, termasuk konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran yang merugikan negara dan rakyat,” tulisnya dalam akun tersebut.

    Sjafrie menyebut Presiden Ke-8 RI itu pun kembali menegaskan amanat konstitusi terkait pengelolaan sumber daya alam.

    “Presiden menegaskan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945: ‘Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.’ Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” tegasnya.

    Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa Kementerian Pertahanan bersama kementerian dan lembaga terkait berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara konsisten.

    “Saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan. Negara hadir, negara menertibkan, dan negara memastikan setiap jengkal kekayaan alam kembali untuk rakyat Indonesia,” ujar Sjafrie.

    Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2025). Pertemuan yang berlangsung pada libur akhir pekan ini berlangsung sejak siang hingga malam dan membahas agenda strategis di bidang kehutanan serta pertambangan.

    Hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

  • 2
                    
                        Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali
                        Nasional

    2 Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali Nasional

    Kala Menhan Tolak Republik dalam Republik Saat Tinjau Bandara di Morowali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau bandara di lokasi pertambangan Morowali Sulawesi Tengah memicu perhatian serius.
    Sjafrie menyampaikan sorotannya usai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
    Menhan menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan.
    Sebagaimana dilansir situs web resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, bandara yang dirujuk Sjafrie adalah bandara yang terletak dekat dengan jalur laut strategis yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III.
    Peninjauan di lokasi pada 19 November itu dilakukan Sjafrie dalam kapasitasnya juga sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
    Saat itu di lokasi, simulasi pertahanan digelar oleh Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas).
    Simulasi ini adalah latihan menangani pesawat asing atau gelap (
    black flight
    ) yang melanggar wilayah kedaulatan udara.
    Sehari setelahnya, masih ada lagi unjuk kekuatan militer di lokasi itu yang berupa penerjunan operasi perebutan dan pengamanan pangkalan udara atau OP3U oleh Yonko 466 Korpasgat, disusul Yonif 432 dan 433 Brigif Para Rider 3/TBS Kostrad.
    Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Bung Hatta—370 dan KRI Panah-625 juga tampil dalam simulasi operasi penyergapan dan penindakan maritim.
    Menhan Sjafrie secara khusus menyoroti adanya “anomali” dalam regulasi yang menciptakan celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi.
    Sjafrie menekankan perlunya deregulasi dan peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik krusial nasional.
    Sjafrie menyampaikan pesan yang ditujukan kepada seluruh elemen bangsa, menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional, seperti yang terjadi pada kasus pertambangan ilegal di Bangka sebelumnya.
    Menhan RI berjanji akan melaporkan semua temuan dan evaluasi kepada Presiden RI.
    “Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” tegas Sjafrie.
    Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa pernyataan Menhan harus dipahami sebagai peringatan umum terkait pengawasan negara di objek vital.
    “Pernyataan itu pada dasarnya mengingatkan pentingnya kehadiran perangkat negara di setiap objek vital. Untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan, jadi sementara kami mengacu pada penjelasan umum yang sudah disampaikan Menhan saat kunjungan di lapangan,” kata Rico kepada
    Kompas.com
    , Selasa (25/11/2025).
    “Intinya perhatian tersebut muncul dari evaluasi umum dan menjadi catatan agar pengawasan negara di titik strategis tetap kuat.” ucapnya.
    Menurut Rico, absennya pengawasan negara di sebuah bandara dapat membuka celah aktivitas yang tidak tercatat. Namun demikian, Kemhan masih menunggu pendalaman bersama instansi terkait sebelum memberikan penilaian risiko lebih rinci.
    “Kalau pengawasan negara di sebuah bandara tidak lengkap, ruang bagi aktivitas yang tidak tercatat memang bisa terbuka, dan itu bisa berdampak pada keamanan nasional maupun lalu lintas ekonomi,” ucapnya.
    Lantas, apakah bandara di kawasan Morowali itu adalah “bandara gelap”? Mungkinkah ada “bandara gelap” semacam itu?
    “Dalam regulasi Tata Kebandarudaraan Nasional tidak ada kategori Bandara Tertutup. Kategori bandara hanya Bandara Khusus dan Bandara Umum, yang kemudian melayani rute domestik atau domestik & internasional,” kata Alvin.
    Ia menyebutkan,
    Bandara Morowali
    sendiri merupakan bandara khusus, yang hanya melayani penerbangan milik pemilik bandara, penerbangan tidak berjadwal yang memiliki perjanjian dengan pengelola, serta pesawat negara.
    Namun, Alvin menegaskan sistem penerbangan Indonesia sudah memiliki mekanisme berlapis yang membuat “penerbangan gelap” hampir mustahil terjadi.
    Untuk pesawat berregistrasi asing, prosedurnya bahkan sangat ketat: Setiap penerbangan harus lebih dulu mengantongi
    security clearance
    yang diterbitkan bersama oleh Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan.
    Izin itu menjadi syarat untuk mendapatkan
    flight approval
    .
    Tanpa keduanya, pesawat asing otomatis tidak akan dilayani oleh navigasi penerbangan dan akan dicegat oleh unsur TNI begitu memasuki wilayah udara Indonesia.
    Untuk pesawat Indonesia, aturan dibedakan berdasarkan kapasitas.
    Pesawat domestik berkapasitas di bawah 25 kursi cukup mengajukan
    flight plan
    tanpa perlu
    flight approval
    .
    Namun, pesawat berkapasitas di atas 25 kursi wajib memiliki flight approval, izin rute, dan baru kemudian dapat mengajukan
    flight plan
    .
    Alvin menegaskan bahwa seluruh bandara tetap berada dalam pengawasan negara.
    Pengawasan operasional di lapangan dilakukan oleh Otoritas Bandara, sementara pengaturan dan pemantauan lalu lintas udara sepenuhnya ditangani AirNav Indonesia.
    Bila sebuah bandara melayani penerbangan internasional, perangkat negara seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina wajib hadir di sana.
    Dengan mekanisme berlapis tersebut, Alvin menyebut peluang terjadinya penerbangan tidak tercatat nyaris mustahil.
    “Pengawasan dan pelayanan penerbangan itu berlapis-lapis. Mustahil ada penerbangan gelap. Jika sampai terjadi penerbangan gelap, berarti semua instansi berhasil dibobol,” ujarnya.
    Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, telah menghubungi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara soal pernyataan Menhan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
    Kepada
    Kompas.com
    , ia menegaskan bahwa Komisi V akan mempelajari struktur operasi bandara khusus dan menjadwalkan kunjungan setelah masa reses.
    “Kami sendiri belum pernah pergi ke bandara ini. Nanti kami akan cek langsung. Karena bandara ini statusnya bandara khusus. Itu ada aturannya,” kata Lasarus.
    Bandara khusus diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagai bandar udara yang hanya digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha tertentu, misalnya industri, tambang, atau perkebunan.
    Status ini berbeda dengan bandara umum yang melayani publik. Karena fungsinya terbatas untuk internal perusahaan, bandara khusus tidak diwajibkan memiliki perangkat negara secara penuh seperti imigrasi, bea cukai, karantina, atau otoritas bandara yang menetap.
    Negara hadir sebatas sebagai pemberi izin pembangunan dan izin operasi, serta melakukan audit keselamatan dan pengawasan berkala.
    Meski demikian, UU tetap mengatur standar keselamatan, keamanan, dan operasional minimum yang harus dipenuhi bandara khusus.
    Namun karena sifatnya bukan untuk layanan publik, pengelolaan sehari-hari, termasuk keamanan, fasilitas, hingga alur penumpang sepenuhnya berada di tangan pemilik bandara, umumnya perusahaan swasta.
    Menurut Lasarus, operasional bandara khusus tetap harus memenuhi ketentuan hukum.
    Ia sependapat dengan Menhan soal perlunya kehadiran negara.
    “Saya sepakat dengan Pak Sjafri bahwa harus ada unsur perangkat negara di sana. Harus ada dong.” ucapnya.
    Lasarus menuturkan bahwa baik pesawat domestik maupun asing yang turun dan terbang dari atau menuju bandara khusus tetap harus mengikuti mekanisme izin,
    slot tim
    e, dan
    clearance
    lintas kementerian.
    Misalnya, izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
    “Misalnya ada
    private jet
    dari China mau masuk situ, itu ada izin terbang,
    slot time
    dari Kemenhub. Ada
    clearance
    dari Kemenlu, ada
    clearance
    lagi dari Bea Cukai. Itu ada aturannya.” Kata Lasarus.
    Lasarus membandingkan bandara khusus dengan terminal khusus (tersus) di sektor pelabuhan.
    Dia bilang, pelabuhan khusus juga memiliki Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
    “Di tersus itu kapal tidak boleh berlayar tanpa izin KSOP. KSOP itu unsur negara.” kata Lasarus.
    Menurutnya, prinsip serupa harus berlaku di bandara khusus.
    Keberadaan aparat seperti kepolisian dianggap bisa menjadi bentuk kehadiran negara.
    “Harus ada unsur negara. Enggak bisa enggak ada unsur negara,” kata dia.
    Ia menyatakan akan meminta penjelasan tuntas dari Kemenhub. Komisi V berencana meninjau Morowali pada masa sidang Januari.
    “Karena ini juga mendapat perhatian publik dan kami melihat kalau sama sekali tidak ada pejabat negara di sana, jaminannya apa? Sejauh apa kemampuan kita mendeteksi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.” kata Lasarus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI Ikut Jaga Kilang Pertamina, Wamen ESDM: Sudah Penugasan

    TNI Ikut Jaga Kilang Pertamina, Wamen ESDM: Sudah Penugasan

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung buka suara mengenai rencana TNI ikut mengamankan kilang minyak milik PT Pertamina (Persero). Menurut dia, itu sudah menjadi satu penugasan kepada aparat pengamanan, termasuk TNI.

    Yuliot menerangkan, tugas yang diberikan yakni terkait pengamanan objek vital nasional (obvitnas). Pengamanannya, dilakukan baik oleh TNI maupun anggota Kepolisian.

    “Jadi, untuk penugasan TNI, ini merupakan objek vital nasional. Jadi, objek vital nasional itu harus diamankan. Ya, termasuk pengamannya dari TNI Polri,” kata Yuliot, ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, dikutip Rabu (26/11/2025).

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan TNI turun tangan untuk menjaga industri strategis nasional, salah satunya kilang milik Pertamina.

    “Semata-mata untuk menjaga keutuhan wilayah dan pengamanan serta menyelamatkan kepentingan nasional, serta menjaga industri strategis yang mempunyai kaitan dengan kedaulatan negara. Sebagai contoh, kilang dan terminal Pertamina, ini juga bagian yang tidak terpisahkan daripada gelar kekuatan kita,” kata Sjafrie saat menghadiri jumpa pers usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, mengutip Antara.

    Sjafrie menjelaskan, penjagaan instalasi strategis ini dilakukan guna memastikan ragam aset industri milik pemerintah dalam keadaan aman dan berfungsi dengan baik.

    TNI Berhak Menjaga

    Selain itu, Sjafrie menilai TNI berhak menjaga instalasi strategis negara karena memiliki landasan hukum yang sah.

    “Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki oleh Pertamina, ini juga bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan ada di dalam revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu,” tegas Sjafrie.

     

  • TNI AD jaga industri strategis negara agar tidak disabotase

    TNI AD jaga industri strategis negara agar tidak disabotase

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Kolonel Infanteri Donny Pramono menyatakan kehadiran prajurit TNI di kawasan industri strategis negara bertujuan untuk mencegah terjadinya sabotase dari pihak lain.

    “Untuk bentuk pengamanan, secara umum TNI melaksanakan fungsi perlindungan objek vital, pencegahan sabotase, serta penanganan potensi ancaman terhadap kepentingan nasional,” kata Donny kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Pencegahan sabotase itu dilakukan agar industri strategis milik negara dapat beroperasi dengan baik sehingga bisa menghasilkan hasil yang maksimal untuk kepentingan rakyat.

    Hal tersebut, lanjut Donny, juga sejalan dengan perintah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menginginkan seluruh aset atau objek vital negara dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

    Namun demikian, hingga saat ini pihak TNI AD belum menerima instruksi lebih detail soal pola pengamanan yang akan diterapkan di setiap objek vital.

    Pihaknya juga belum memastikan satuan mana yang akan dikerahkan untuk menjaga industri pertahanan milik negara.

    “Apakah nantinya dilakukan oleh satuan wilayah, satgas tertentu, atau unsur lainnya, seluruhnya akan ditentukan melalui kebijakan terpusat oleh Mabes TNI,” jelas Donny.

    Sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan TNI turun tangan untuk menjaga industri strategis nasional, salah satunya kilang minyak milik Pertamina.

    “Semata-mata untuk menjaga keutuhan wilayah dan pengamanan serta menyelamatkan kepentingan nasional, serta menjaga industri strategis yang mempunyai kaitan dengan kedaulatan negara. Sebagai contoh, kilang dan terminal Pertamina, ini juga bagian yang tidak terpisahkan daripada gelar kekuatan kita,” kata Sjafrie saat menghadiri jumpa pers usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin.

    Sjafrie menjelaskan penjagaan instalasi strategis ini dilakukan guna memastikan ragam aset industri milik pemerintah dalam keadaan aman dan berfungsi dengan baik.

    Selain itu, Sjafrie menambahkan TNI berhak menjaga instalasi strategis negara karena memiliki landasan hukum yang sah.

    “Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki oleh Pertamina, ini juga bagian dari operasi militer selain perang dan ada di dalam revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu,” tegas Sjafrie.

    Sjafrie melanjutkan pengamanan industri strategis itu menjadi salah satu tugas dari Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) yang saat ini sedang dibangun TNI di seluruh wilayah.

    Sejauh ini, tercatat sudah ada lebih dari 100 BTP yang telah terbangun di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan BTP bertambah 150 per tahunnya.

    Dengan penjagaan tersebut, Sjafrie yakin ragam industri strategis, seperti Pertamina ini akan bekerja secara maksimal sehingga memberikan dampak baik untuk kemakmuran masyarakat dan kedaulatan negara.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terpopuler, TNI ke Gaza hingga alur pembebasan Ira Puspadewi

    Terpopuler, TNI ke Gaza hingga alur pembebasan Ira Puspadewi

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Rabu untuk disimak, TNI pastikan personel gabungan telah siap untuk jalankan misi ke Gaza hingga KPK jelaskan alur pembebasan Ira Puspadewi usai pemberian rehabilitasi. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠TNI pastikan personel gabungan telah siap untuk jalankan misi ke Gaza

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah memastikan personel gabungan dari tiga matra TNI yakni TNI AD, AL dan AU siap untuk bergabung dalam brigade komposit yang akan dikirim untuk misi perdamaian ke Gaza, Palestina. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Presiden Prabowo terbitkan hak rehabilitasi dalam perkara ASDP

    Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.

    Perkara yang dimaksud adalah perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tiga nama pihak terkait, masing-masing Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Pergub larangan menjual daging anjing dan kucing resmi berlaku di DKI

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi sudah berlaku secara resmi di Jakarta. Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Prabowo berikan bantuan motor untuk penyuluh dukung distribusi MBG

    Presiden Prabowo Subianto akan memberikan bantuan berupa motor kepada para Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan penyuluh yang telah mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil, menyusui dan non-PAUD, untuk apresiasi dan bentuk dukungan atas kerja keras di lapangan. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠KPK jelaskan alur pembebasan Ira Puspadewi usai pemberian rehabilitasi

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alur pembebasan ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi, usai pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3 Kapal Rumah Sakit TNI AL Siap Bertolak ke Gaza
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    3 Kapal Rumah Sakit TNI AL Siap Bertolak ke Gaza Nasional 26 November 2025

    3 Kapal Rumah Sakit TNI AL Siap Bertolak ke Gaza
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul mengungkapkan bahwa matra laut siap mengirim Kapal Republik Indonesia (KRI) Rumah Sakit untuk pasukan perdamaian di Gaza.
    “Pada prinsipnya ketiga KRI tersebut siap untuk dikirimkan dan melaksanakan operasi kemanusiaan,” jelas Tunggul saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).
    Sejauh ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) mempunyai tiga KRI jenis Rumah Sakit.
    “KRI dr Soeharso-990, KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991, dan KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992,” ungkap Tunggul.
    Hanya saja, belum diketahui
    KRI Rumah Sakit
    mana yang hendak berangkat untuk operasi kemanusiaan ini.
    Di sisi lain,
    TNI AL
    masih menyelesaikan para prajurit yang hendak bergabung dalam pasukan perdamaian
    Gaza
    .
    “Untuk spesifikasi personel diprioritaskan dengan kualifikasi kesehatan serta konstruksi, guna melaksanakan rehabilitasi bagi masyarakat korban perang,” tegasnya.
    TNI AL akan mengerahkan personel 25 persen dari 20.000 prajurit, yakni 5.000.
    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut, Presiden Prabowo berencana mengirim pasukan perdamaian ke Gaza, Palestina, melalui Yordania.
    Hal tersebut diungkapkan Sjafrie usai bertemu Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania, Mayor Jenderal Pilot Yousef Ahmed Al-Hunaity, di Kementerian Pertahanan, Jumat (14/11/2025).
    “Presiden Prabowo menyiapkan pasukan cukup besar karena, sebagaimana teman-teman tahu, kita sedang menyiapkan juga pembangunan kekuatan kita di Indonesia yang juga sedang kita tingkatkan,” ujar Sjafrie.
    “Jadi, pemikiran beliau, kita maksimalkan 20.000 prajurit yang kita siapkan, tetapi spesifikasinya kepada kesehatan dan juga konstruksi,” tambah dia.
    Pengiriman pasukan ini dilakukan setelah pemerintah melihat adanya upaya perdamaian antara Palestina dan Israel, seperti gencatan senjata dan pelucutan senjata yang telah berlangsung.
    Dengan demikian, pasukan yang dikirim nantinya bertugas menjaga situasi damai agar dapat bertahan lebih lama hingga tercapai perundingan politik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik kemarin, Gibran tinjau MBG hingga ASN ke IKN harus diperjelas

    Politik kemarin, Gibran tinjau MBG hingga ASN ke IKN harus diperjelas

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau program Makan Bergizi Gratis ke SMAN 14 Jakarta, hingga Komisi II DPR RI meminta ada kejelasan jumlah ASN yang akan dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    Momen Hari Guru, Gibran tinjau program MBG di SMAN 14 Jakarta

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 14 Jakarta, Selasa, bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.

    Kegiatan tersebut berlangsung hanya sehari setelah Gibran kembali dari rangkaian agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Johannesburg, Afrika Selatan.

    Sebagaimana keterangan yang diterima, Selasa, tinjauan yang dilakukan Gibran menegaskan prioritas pemerintah dalam memperkuat kualitas layanan pendidikan melalui pemenuhan gizi peserta didik.

    Baca selengkapnya di sini.

    TNI pastikan personel gabungan telah siap untuk jalankan misi ke Gaza

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah memastikan personel gabungan dari tiga matra TNI yakni TNI AD, AL dan AU siap untuk bergabung dalam brigade komposit yang akan dikirim untuk misi perdamaian ke Gaza, Palestina.

    “Penyiapan personel dan satuan dari TNI AD, AL, dan AU telah dilakukan,” kata Freddy kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

    Freddy menjelaskan, personel yang disiapkan itu memiliki kemampuan di bidang penanganan kesehatan dan pembangunan konstruksi atau dari satua Zeni.

    Baca selengkapnya di sini.

    Kasus kematian Alvaro, DPR minta polisi harus lebih cepat tanggap

    Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan bahwa aparat kepolisian harus lebih cepat tanggap dalam mengusut kasus penculikan anak, berkaca pada kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho yang sudah dinyatakan hilang sejak delapan bulan lalu.

    “Kita sangat berharap dan meminta kepolisian untuk cepat tanggap, untuk bisa lebih gesit lagi nanti dalam menangani berbagai kasus-kasus kejahatan, terutama terkait soal penculikan terhadap anak-anak,” kata Saan usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, pimpinan DPR RI juga akan meminta Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Polri untuk mendorong hal tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    Prabowo pimpin evaluasi nasional Koperasi Merah Putih di Mabes TNI

    Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi rakyat saat memimpin langsung evaluasi percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Markas Besar TNI, Jakarta, Selasa.

    Dikutip melalui unggahan Instagram @sekretariat.kabinet di Jakarta, Selasa, kehadiran Presiden menunjukkan bahwa agenda Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bukan sekadar program pendukung, melainkan strategi nasional untuk membangun kemandirian.

    “Acara tersebut menjadi ajang konsolidasi besar antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI untuk meninjau capaian pembangunan KDKMP di seluruh Indonesia,” tulis keterangan tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    Komisi II minta pemerintah tegaskan jumlah ASN kerja di IKN pada 2028

    Komisi II DPR RI meminta kepada pemerintah, baik Otorita IKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menegaskan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 2028.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pada tahun 2028, IKN direncanakan bakal menjadi ibu kota politik. Menurut dia, kejelasan jumlah ASN itu merupakan penting bagi Otorita IKN untuk mempersiapkan pemindahan.

    “Kalau IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya, dari 1,3 juta ASN Pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?” kata Rifqinizamy saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.​​​​​​​

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jawaban Mendag soal Selisih Data Ekspor

    Jawaban Mendag soal Selisih Data Ekspor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait polemik selisih data ekspor perdagangan Indonesia yang sebelumnya disorot Presiden Prabowo Subianto. Isu ini mencuat usai Kepala Negara RI membeli data dari luar negeri.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pihaknya terus mendalami perbedaan angka tersebut sembari memperketat pengawasan arus barang ekspor, termasuk impor ilegal.

    “Kami terus pelajari ya pada prinsipnya, bagaimana kita juga yang penting mengawasi impor-impor ilegal, kemudian juga bagaimana kita mengawasi ekspor,” kata Budi saat ditemui di PPEJP Kemendag, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2025). 

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap Presiden Prabowo Subianto menunjukkan adanya selisih besar data ekspor Indonesia, yang diperoleh dari luar negeri.

    Dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo, Mahfud mengatakan Kepala Negara ke-8 RI itu memperlihatkan contoh ketimpangan laporan ekspor, bahkan menyebut harus membeli data dari luar negeri karena data resmi dianggap tidak akurat.

    “Saya punya data ini [ekspor], kata Pak Prabowo. Saya beli dari luar, bukan data dari dalam,” ujar Mahfud, dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu (22/11/2025).

    Dalam ratas itu, Prabowo juga menegur keras pimpinan Polri dan TNI. Presiden menekankan bahwa aparat harus membela rakyat dan menjaga kekayaan negara.

    “Kekayaan alam sekarang ini diserap, diambil, diserobot oleh pebisnis-pebisnis yang tidak bertanggung jawab,” kata Mahfud mengutip Presiden.

    Bahkan, Mahfud menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengetahui perusahaan-perusahaan yang telah bertahun-tahun menikmati uang negara.

    Kepala Negara RI itu mengungkap ada perusahaan yang selama 25–40 tahun mengeruk kekayaan dengan kontribusi yang minim.

    “Jadi beliau [Presiden Prabowo] tahu, perusahaan ini sekian 30-40 tahun makan uang negara. Ini 25 tahun, ini 40 tahun makan uang negara. Masa nggak mau nyumbang ke negara, katanya. Kita harus nasionalis,” tuturnya. 

    Selain itu, Prabowo meminta agar ada keberpihakan dari aparat kepolisian. Prabowo juga memberikan teguran keras kepada pimpinan Polri dan TNI.

    “Eh kamu Pak Listyo, Pak Agus, Panglima, Kapolri, nggak ada gunanya kamu bintang empat ini, kalau tidak bisa membantu rakyat dengan mengatasi hal-hal ini,” ujar Mahfud meniru ucapan Presiden.

    Presiden Prabowo, kata Mahfud, menekankan polisi dan tentara harus membela rakyat serta menjaga kekayaan negara. Menurutnya, arah kebijakan Presiden sudah jelas. Namun Mahfud mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan tidak selalu sejalan.

    Dia menilai komitmen Mantan Menteri Pertahanan 2019–2024 itu akan efektif jika seluruh jajaran menggerakkan instruksi secara serempak.

    Selain itu, Presiden menyebutkan kebijakan Patriot Bond sebagai upaya memastikan kekayaan negara dimanfaatkan secara adil, bukan sepenuhnya dikirim ke luar negeri.

    “Dia cerita banyak. Kenapa saya misalnya membuat Patriot Bond. Ya itu, mereka ini sudah makan banyak kekayaan dari Indonesia. Masa sumbangannya kepada Republik ini enggak ada? Semua dikirim ke luar negeri,” ungkapnya.