Menhan Ungkap Anomali Bandara Morowali, TNI Bersiap, Kemenhub Klarifikasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin soal bandara tanpa kehadiran negara di lokasi pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah, memicu perhatian serius pemerintah.
Pernyataan Sjafrie ini disampaikan seusai menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di
Morowali
, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).
”
Intercept
ini dalam latihan dilakukan oleh prajurit-prajurit Tentara Nasional Indonesia terhadap bandara yang tidak memiliki perangkat negara yang bertugas di dalam bandara tersebut,” kata Sajfrie, dikutip dari
Kompas TV
.
Kendati demikian, Sjafrie tidak merinci perangkat negara apa saja yang disebut absen di bandara itu.
Ia melanjutkan, kondisi bandara tersebut dapat menimbulkan kerawanan terhadap kedaulatan dan stabilitas ekonomi.
Dilansir dari situs web resmi Kementerian Pertahanan, bandara yang dirujuk Sjafrie memang terletak dekat dengan jalur laut strategis, yakni Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI II dan III.
“Ini merupakan hal yang anomali di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita harus menegakkan regulasi, tapi ternyata masih terdapat celah-celah yang merupakan kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi, bahkan juga bisa berpengaruh kepada stabilitas nasional,” ujar Sjafrie.
Sjafrie menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti menindak kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional.
Ia juga berjanji menyampaikan temuan dan hasil evaluasinya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari mana pun asalnya,” kata Sjafrie.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait mengatakan, pernyataan Menhan harus dipahami sebagai peringatan umum terkait pengawasan negara di obyek vital. “
“Pernyataan itu pada dasarnya mengingatkan pentingnya kehadiran perangkat negara di setiap obyek vital. Untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan, jadi sementara kami mengacu pada penjelasan umum yang sudah disampaikan Menhan saat kunjungan di lapangan,” kata Rico kepada
Kompas.com
, Selasa (25/11/2025).
“Intinya perhatian tersebut muncul dari evaluasi umum dan menjadi catatan agar pengawasan negara di titik strategis tetap kuat,” ucap dia.
Menurut Rico, absennya pengawasan negara di sebuah bandara dapat membuka celah aktivitas yang tidak tercatat.
Namun demikian, Kemhan masih menunggu pendalaman bersama instansi terkait sebelum memberikan penilaian risiko lebih perinci.
“Kalau pengawasan negara di sebuah bandara tidak lengkap, ruang bagi aktivitas yang tidak tercatat memang bisa terbuka, dan itu bisa berdampak pada keamanan nasional maupun lalu lintas ekonomi,” ucap dia.
Usai pernyataan Sjafrie ini, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan bahwa terdapat Korps Pasukan Gerak Cepat yang siap mengamankan obyek vital, termasuk bandara.
“TNI bersikap aktif dan responsif terhadap arahan Menhan, TNI telah menyiapkan pasukan dari Korpasgat yang ditugaskan dalam pengamanan Bandara IMIP sebagai salah satu obyek vital nasional,” jelas Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah.
Ia menegaskan, Mabes TNI mendukung langkah pemerintah dalam memastikan seluruh fasilitas strategis nasional berada dalam pengawasan negara.
Di sisi lain, Mabes TNI telah meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Polri, dan pemda setempat untuk memastikan seluruh fasilitas udara yang beroperasi di wilayah Indonesia berjalan sesuai ketentuan.
“Termasuk aspek perizinan, pengawasan, dan keamanan,” kata Freddy.
Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan Suntana membantah tudingan
Menteri Pertahanan
Sjafrie Sjamsoeddin bahwa Bandara Khusus
Indonesia Morowali Industrial Park
(IMIP) di Sulawesi Tengah beroperasi tanpa izin pemerintah.
Dia memastikan bandara tersebut sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan telah memenuhi perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Terdaftar, itu (Bandara IMIP) sudah terdaftar. Nggak mungkin bandara nggak terdaftar,” tegasnya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025)
Berdasarkan penelusuran
Kompas.com
ke data Kemenhub, Bandara IMIP tercatat resmi di Kemenhub dan pengelolaannya diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Status operasi Bandara IMIP khusus, digunakan domestik, dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS.
Suntana menyebutkan, selama ini sistem pengawasan di bandara tersebut tetap dijalankan sesuai prosedur.
Kemudian, beberapa waktu lalu pemerintah juga menerjunkan personel tambahan dari berbagai instansi mulai dari Kemenhub, Ditjen Bea dan Cukai, hingga Kepolisian ke bandara tersebut.
“Jadi itu sudah ada perizinan dari negara dan memang ada cara mengontrol dari itu sudah ada. Dan kemarin diperkuat dengan kehadiran personel dari lintas terkait,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: TNI
-
/data/photo/2025/11/26/692678e1b965a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Menhan Ungkap Anomali Bandara Morowali, TNI Bersiap, Kemenhub Klarifikasi Nasional
-

Simak Perbedaan Bandara Khusus dan Komersial, IMIP Termasuk Mana?
Bisnis.com, JAKARTA — Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah menjadi hangat dalam perbincangan masyarakat.
Isu tersebut mencuat karena berdasarkan tinjauan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Bandara IMIP tak memiliki otoritas Bea Cukai maupun imigrasi.
Melihat kedudukannya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38/2025, bandara tersebut telah ditetapkan sebagai internasional. Namun, dalam web Kementerian Perhubungan, saat ini Bandara IMIP masih berstatus operasi ‘Khusus’ dan penggunaan ‘Domestik’.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan bandara khusus dengan bandara komersial?
Menurut Undang-Undang (UU) No. 1/2009 tentang Penerbangan, terdapat bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagai kawasan mendarat dan lepas landas pesawat udara.
Bandara umum atau komersial adalah bandara udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum, seperti Bandara Internasional Soekarno Hatta dan bandara lainnya yang dikelola oleh InJourney Airports.
Bandara umum pun terbagi antara domestik dan internasional. Saat ini, terdapat 36 bandara umum yang berstatus internasional di Indonesia.
Perbedaan mencolok dari domestik dan internasional, yakni internasional memiliki petugas Custom, Immigration, Quarantine (CIG) atau bea cukai, imigrasi, dan karantina, sementara domestik tak memilikinya.
Bandara Khusus
Sementara bandara khusus hanya melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Termasuk dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri dan bersifat sementara.
Bandara khusus juga dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara.
Bentuk kegiatan penerbangan dari dan ke bandara khusus yang diperbolehkan adalah angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter flight) dan angkutan udara bukan niaga.
Pelaksanaan penerbangan yang dilakukan oleh pesawat udara asing wajib memiliki Izin Terbang (Flight Clearence) yang diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Diplomatic Clearance), Mabes TNI (Security Clearance) dan Kementerian Perhubungan (Flight Approval).
Untuk penerbangan dari dan ke bandara khusus yang berasal dari luar negeri, harus terlebih dahulu melalui bandara internasional sebagai pintu masuk (entry point) penerbangan luar negeri, untuk dilakukan pemeriksaan penumpang, barang dan kargo oleh CIQ.
Setelah dilakukan pemeriksaan di bandar udara entry point tersebut, maka pesawat tersebut dapat melanjutkan penerbangan domestik ke bandara khusus, begitu pun sebaliknya.
Apabila pesawat udara asing melakukan penerbangan langsung dari dan ke bandara khusus, dapat dikenakan sanksi administratif.
Bandara Khusus Berstatus Internasional
Indonesia memiliki sederet bandara khusus. Misalnya, milik PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua. Kemudian, bandara khusus PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulawesi Selatan.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 38/2025 tentang Penggunaan Bandara Udara yang dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri, tercatat adanya tiga bandara khusus yang ditetapkan statusnya menjadi internasional.
Bandara tersebut adalah Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kemudian Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, serta Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketiga bandar udara ini hanya digunakan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Karena sifatnya khusus dan sementara, setiap pelaksanaan penerbangan di bandar udara ini tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagai bandar udara khusus.
Kegiatan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri telah terpenuhi.
Penerbangan juga harus disertai koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Koordinasi ini mencakup tersedianya personel maupun fasilitas pendukung yang memadai.
Adapun, penetapan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal ditetapkan.
Apabila membutuhkan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri setelah berakhir masa berlaku, penyelenggara bandara khusus harus melakukan pengajuan perubahan status bandara khusus menjadi bandara umum kepada menteri perhubungan.
-
/data/photo/2025/11/26/69272b2c0a41e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen Menhan Sjafrie Kunjungi Batalyon Bareng Deddy Corbuzier, Minta Prajurit Mengabdi ke Rakyat
Momen Menhan Sjafrie Kunjungi Batalyon Bareng Deddy Corbuzier, Minta Prajurit Mengabdi ke Rakyat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berkunjung ke Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 828/Banua Warani Mattone, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Rabu (26/11/2025).
Berdasarkan foto yang dirilis Kementerian Pertahanan, Sjafrie didamping Staf Khusus
Menteri Pertahanan
(Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publiki Letkol Tituler
TNI
AD
Deddy Corbuzier
dalam kunjungan kerjanya.
Sjafrie menyempatkan diri menyantap makanan bersama dengan para prajurit di sela-sela kunjungan itu.
Ia duduk membaur dengan prajurit apda sebuah meja panjang.
Menu yang dihidangkan adalah nasi, tahu, tempe, dan satu buah pisan yang disajikan di piring ompreng.
Dalam kesempatan itu, Sjafrie mengingatkan bahwa makanan yang disantap oleh prajurit berasal dari rakyat.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa prajurit TNI harus mengabdi kepada rakyat.
“Rakyat yang memberikan makan kepada prajurit, harus dibalas dengan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Sjafrie dalam siaran pers, Kamis (27/11/2025).
Sjafrie menegaskan bahwa kunjungannya ini bertujuan untuk meninjau peran TNI dalam mendukung pembangunan dan ketahanan nasional di tingkat daerah.
Pasalnya, Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 828/Banua Warani Mattone tidak hanya berperan dalam memperkuat pertahanan dan keamanan wilayah, tetapi juga dianggap aktif mendukung pembangunan teritorial.
Satuan ini dikenal berfokus pada empat pilar utama, yakni ketahanan pangan melalui program budidaya Taman Padi Mekongga, pelestarian lingkungan, pembinaan fisik dan kesehatan prajurit, serta penguatan keamanan masyarakat.
“Dukungan pemerintah daerah setempat juga menjadi kunci percepatan pembangunan markas komando dan fasilitas pendukung batalion ini,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/26/6926c86527f65.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bahlil Tak Masalah TNI Jaga Kilang Minyak: Daripada Disabotase
Bahlil Tak Masalah TNI Jaga Kilang Minyak: Daripada Disabotase
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku tidak masalah dengan penugasan baru TNI dalam menjaga kilang minyak milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Bahlil, pengawalan dari aparat penegak hukum penting untuk mencegah pihak lain melakukan sabotase.
“Enggak ada masalah. Daripada orang sabotase, jadi aparat keamanan
TNI
, polisi, itu penting,” kata Bahlil, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Menurut Bahlil, semua institusi negara perlu berkolaborasi dalam mengamankan kepentingan bangsa.
“Saya pikir semua institusi negara harus berkolaborasi untuk mengamankan apa yang menjadi hal-hal penting bagi kepentingan negara,” ucap Bahlil.
Ia menegaskan, potensi ancaman dan sabotase perlu diminimalisasi agar tidak terjadi.
Maka itu, penjagaan dari TNI diperlukan.
“Ya kita lihat. Kalau itu ancamannya kita lihat, potensi itu kan selalu kemungkinan ada,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, TNI AD akan ditugaskan untuk menjaga seluruh
kilang minyak
BUMN.
Sjafrie mengatakan, kilang minyak milik BUMN merupakan industri strategis yang mempunyai pengaruh sangat besar terhadap kedaulatan negara.
“Sebagai contoh, kilang dan terminal, ini juga bagian yang tidak terpisahkan dari gelar kekuatan kita,” kata Sjafrie, dalam jumpa pers usai rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR RI, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan, penugasan tersebut merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 revisi Undang-Undang TNI.
“Kita akan laksanakan ini terhitung mulai Desember, dengan menugaskan pasukan-pasukan dari TNI Angkatan Darat dan juga akan dipantau oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS),” kata Sjafrie.
“Untuk bisa mengetahui hal-hal yang mungkin perlu kita ketahui sebagai suatu ancaman yang potensial, yang mungkin muncul, sehingga kita bisa mengantisipasi pengamanan secara fisik,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Nggak Masalah TNI Jaga Kilang Pertamina, Bahlil: Daripada Orang Sabotase
Jakarta –
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara merespons TNI menjaga kilang minyak Pertamina mulai Desember 2025.
Menurut Bahlil penjagaan TNI di aset negara itu wajar dan penting agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan sabotase atau merusak aset negara.
Bahkan Bahlil mengatakan semua institusi negara harus saling berkolaborasi untuk menjaga setiap aset negara, baik itu kilang maupun aset negara lainnya.
“Saya pikir semua institusi negara harus berkolaborasi untuk amankan apa yang menjadi hal penting bagi kepentingan negara. Nggak ada masalah kan, daripada orang sabotase, jadi aparat keamanan TNI, Polisi itu penting,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Saat ditanya apakah sudah terdapat potensi ancaman yang mendasari pengamanan tersebut, Bahlil menegaskan bahwa risiko ancaman akan selalu ada.
“Ya kita lihat kalau ada ancamannya. Potensi itu kan selalu kemungkinan ada,” katanya.
Sementara itu, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron mengatakan menyambut baik adanya penjagaan TNI. Menurutnya, penjagaan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga objek vital nasional.
“Jadi untuk penjagaan kilang yang dikeluarkan statement dari Kemenhan, kami tentunya menyambut baik bahwa ini juga akan bersinergi antara instansi, kemudian juga akan bersinergi dengan pengamanan internal kami dalam pengamanan objek strategis yang dimiliki oleh Pertamina,” katanya dalam Media Briefing Satgas Nataru di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Baron mengatakan hadirnya TNI untuk menjaga Kilang Pertamina juga akan berdampak positif bagi kesiapan Pertamina menghadapi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Menurut Bahlil mengatakan penjagaan TNI ini bukan hanya untuk fasilitas Pertamina, tetapi juga mencakup semua objek strategis yang mempunyai dampak besar bagi negara.
“Selanjutnya juga penjagaan ini tentu bisa berdampak juga dalam proses Nataru kami. Jadi ini memperkuat lapisan pengamanan yang ada di dalam kilang-kilang ataupun objek strategis lainnya,” katanya.
(hns/hns)
-

Pengusaha Minta Kelonggaran, Purbaya Kukuh Pangkas Kuota Domestik Kawasan Berikat
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kuota penjualan ke pasar domestik bagi industri di Kawasan Berikat dari 50% menjadi 25% mutlak dilakukan demi menjaga persaingan usaha yang sehat, meski pengusaha minta kelonggaran.
Purbaya menjelaskan bahwa desain awal Kawasan Berikat sejatinya adalah berorientasi ekspor. Kelonggaran kuota pasar domestik hingga 50% yang sempat berlaku sebelumnya merupakan kebijakan pengecualian atau diskresi akibat ambruknya permintaan global saat pandemi Covid-19.
“Ketika normal lagi malah harusnya nol [kuota domestik]. Kami baru turunkan ke 25% itu sudah cukup,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Bendahara negara itu menyoroti adanya ketimpangan apabila fasilitas ini tidak diketatkan. Industri di Kawasan Berikat memiliki keunggulan economies of scale (skala ekonomi) karena kemudahan impor bahan baku dalam volume besar.
Menurutnya, jika produk dari kawasan berikat membanjiri pasar dalam negeri tanpa pembatasan ketat maka industri domestik non-fasilitas akan tergerus karena kalah bersaing dari sisi struktur biaya.
“Biar bagaimanapun, Kawasan Berikat bisa impor banyak di sana, yang domestik pasti ada kerugian di situ. Jadi kami kembalikan ke desain semula saja,” tegasnya.
Selain alasan persaingan usaha, Purbaya juga menyoroti maraknya kebocoran barang dari Kawasan Berikat ke pasar lokal secara ilegal.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Keuangan akan memperketat pengawasan arus barang keluar dengan memodernisasi sistem teknologi informasi, termasuk penggunaan kecerdasan imitasi alias artificial itelligence/AI dalam pengawasan impor.
“Katanya banyak bocor barang-barang dari situ. Jadi kita perkuat pengawasan. Sekarang kita taruh sistem IT yang lebih canggih, kita pakai AI,” tutup Purbaya.
Sebelumnya, wacana penurunan kuota pasar dalam negeri industri di Kawasan Berikat disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama.
Purnawirawan perwira TNI ini mengungkapkan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 tengah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Dia meyakini aturan baru akan terbit sebelum pergantian bulan.
“Jadi mudah-mudahan bulan akhir November ini itu bisa terealisasi,” ujar Djaka dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Selasa (25/11/2025).
Wanti-wanti Pengusaha
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mewanti-wanti dampak dari pemangkasan kuota porsi penjualan industri di kawasan berikat ke pasar dalam negeri dari sebelumnya 50% menjadi 25%.
Adapun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2018 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa kawasan tersebut menjadi fasilitas bagi industri pengolahan yang berbasis ekspor. Namun, beberapa tahun terakhir industri di kawasan tersebut diberikan kuota 50% produksi untuk dijual ke pasar domestik.
Wakil Ketua Umum Kadin Perindustrian Saleh Husin mengatakan, pihaknya memahami tujuan pemerintah terkait kebijakan pemangkasan kuota ini untuk menjaga level playing field antara industri di kawasan berikat dan industri non-KB.
“Namun, Kadin menilai bahwa pemangkasan kuota menjadi 25% perlu dilaksanakan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi setiap sektor industri,” kata Saleh kepada Bisnis, Selasa (25/11/2025).
Sebab, Saleh menyebut, tak semua perusahaan di kawasan berikat tersebut mendapatkan permintaan ekspor yang stabil atau cukup besar untuk menyerap seluruh produksi di pabrikannya.
Dia mencontohkan beberapa sektor seperti tekstil, alas kaki, elektronik, dan furnitur masih menggunakan pasar domestik sebagai penyangga ketika permintaan ekspor melemah.
“Dalam situasi normal pun, kapasitas ekspor industri-industri ini tidak selalu dapat mencapai 100% output, terutama ketika terjadi perlambatan ekonomi global,” tuturnya.
Oleh karena itu, menurut dia, kemampuan untuk mengekspor seluruh produksi sangat bergantung pada dinamika pasar dunia dan tidak semua pelaku industri siap untuk sepenuhnya mengandalkan ekspor.
Senada, Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) mewanti-wanti rencana pemerintah untuk memangkas kuota porsi penjualan industri di kawasan berikat ke pasar dalam negeri (local content quota) dari sebelumnya 50% menjadi 25%.
Secara regulasi, selama ini PMK No. 131/2018 tentang Kawasan Berikat membuka ruang penjualan ke dalam negeri sampai 50% dari akumulasi ekspor dan penjualan ke KB/KEK lain di tahun sebelumnya.
Ketua Umum Himki Abdul Sobur mengatakan kebijakan pemangkasan kuota domestik memang dapat mengembalikan marwah kawasan berikat sebagai fasilitas yang berorientasi ekspor.
Hanya saja, dia mengingatkan bahwa saat ini kondisi pasar ekspor mebel dan kerajinan sedang tidak normal dan belum menunjukkan lonjakan berarti di tengah perlambatan permintaan global.
Dalam catatannya, nilai ekspor furnitur dan kerajinan Indonesia tahun 2023 sekitar US$2,46 miliar, dan tahun 2024 US$2,59 miliar. Bahkan jika dibandingkan 2021, kinerja ekspor furnitur turun sekitar 20%—30% tergantung subsektor.
“Tidak semua perusahaan di kawasan berikat siap mengalihkan 75% produksinya ke ekspor dalam waktu singkat,” kata Sobur kepada Bisnis, Rabu (26/11/2025).
Terlebih, industri furnitur memiliki ketergantungan pada pasar Amerika Serikat yang sangat tinggi atau 53% ekspor furnitur dan kerajinan Indonesia masih bergantung pada pasar AS, disusul Jepang dan beberapa negara Eropa.
Artinya, ketika pasar utama melemah atau terjadi gangguan tarif/non-tarif, pabrik sangat bergantung pada penjualan domestik untuk menjaga utilisasi dan menghindari PHK.
Menurut Sobur, banyak anggota Himki di kawasan berikat yang struktur bisnisnya hybrid yaitu sebagian besar output untuk ekspor, tetapi tetap membutuhkan pasar domestik untuk proyek hotel, apartemen, retail modern, dan government procurement untuk menutup fluktuasi order luar negeri.
“Kami mendukung penguatan orientasi ekspor Kawasan Berikat sebagai prinsip, tetapi meminta kebijakan yang sektoral dan bertahap, bukan pemotongan seragam dari 50% ke 25% dalam satu langkah untuk semua sektor,” jelasnya.
-

Kemenhub Buka Suara soal Polemik Bandara IMIP: Legal & Ada Bea Cukai
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya buka suara soal polemik Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang disebut-sebut ilegal karena absennya otoritas bea cukai dan imigrasi.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan bahwa Bandara IMIP merupakan bandara yang telah terdaftar dan bukan ilegal.
Dirinya menyampaikan, pihaknya juga telah menempatkan beberapa personel dari Bea Cukai, Kepolisian, maupun Kemenhub itu sendiri di bandara IMIP.
“Kami sudah menempatkan beberapa personel, dari Bea Cukai, Kepolisian, dari Kemenhub sendiri sudah ada Otoritas bandara di sana. Jadi kita sudah turun ke sana,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).
Suntana menjelaskan, Bandara IMIP telah memiliki izin operasional sebagai bandara khusus.
Saat ditanya soal kabar kekosongan otoritas negara di bandara khusus tersebut, Suntana mengatakan bahwa sistem pengawasan tetap dilaksanakan.
Kini, operasional bandara di Sulawesi Tengah tersebut telah diperkuat dengan pengawasan secara langsung oleh Bea Cukai, Kepolisian, dan Kemenhub.
Wamenhub juga mengatakan sesuai arahan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, pemerintah memastikan seluruh simpul transportasi, termasuk Bandara IMIP Morowali, berada dalam kendali penuh negara. Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama TNI dan Polri telah menempatkan aparatur negara di lokasi tersebut guna memperkuat fungsi keamanan, pengawasan, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional.
Suntana menjelaskan, penempatan apparat TNI dan Polri ini untuk memastikan standar keamanan penerbangan terpenuhi semua, terutama pada kawasan industri strategis.
“Kami ingin menegaskan bahwa negara hadir sepenuhnya dan tidak ada area yang berada di luar pengawasan,” ujarnya.
Kemenhub, imbuhnya, terus berkoordinasi dengan Menhan, TNI, Polri, serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan operasional bandara berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi.
Terpisah, Media Relation Head PT IMIP, Dedy Kurniawan menjelaskan bahwa operasional Bandara IMIP dipastikan sepenuhnya legal karena telah terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di mana, penglolaan bandara itu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur UU No 1/2009 tentang Penerbangan,” kata Dedy kepada Bisnis, Rabu (26/11/2025).
Adapun, pengaturan dalam UU No. 1/2009 memastikan bahwa bandara khusus yang dibangun untuk mendukung kegiatan industri seperti yang dilakukan IMIP memiliki landasan hukum yang kuat dan berada di bawah pengawasan otoritas penerbangan nasional.
Mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37/2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38/2025 pada Agustus lalu, tercantum 40 bandara yang ditetapkan sebagai internasional.
Terdiri dari 36 bandar udara umum, tiga bandar udara khusus, serta menetapkan Bandar Udara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandar Udara Internasional.
Termasuk di dalamnya Bandara IMIP sebagai bandara khusus, yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.
Ketiga bandar udara ini hanya digunakan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Karena sifatnya khusus dan sementara, setiap pelaksanaan penerbangan di bandar udara ini tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagai bandar udara khusus.
Kegiatan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri telah terpenuhi, disertai koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Koordinasi ini mencakup tersedianya personel maupun fasilitas pendukung yang memadai.
Namun berdasarkan temuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, saat meninjau latihan TNI di Morowali, mengonfirmasi bahwa bandara IMIP memang tidak memiliki kehadiran Bea Cukai maupun Imigrasi.
-
/data/photo/2025/11/26/6926de71aad90.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gus Irfan Lantik Pejabat Kemenhaj, Harun Al-Rasyid Didapuk Jadi Dirjen Nasional 26 November 2025
Gus Irfan Lantik Pejabat Kemenhaj, Harun Al-Rasyid Didapuk Jadi Dirjen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) melantik jajaran pejabat struktural Kementerian Haji dan Umrah, di Masjid Al Ikhlas, Kementerian Haji dan Umrah RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Dari pengamatan Kompas.com, prosesi pelantikan berlangsung khidmat karena digelar di dalam masjid, Gus Irfan lalu memandu sumpah atau janji yang diikuti oleh para pejabat.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan seluruhnya demi Dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian para pejabat membacakan sumpahnya, Rabu.
Para pejabat Kemenhaj RI yang dilantik hari ini berjanji akan menjalankan tugas dan jabatan mereka dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjut mereka.
“Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindari diri dari perbuatan tercela,” sambung sumpah tersebut.
Setelah mengucapkan sumpah, para pejabat menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan di hadapan Gus Irfan dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Azhar Simanjuntak.
Salah satu pejabat eselon I yang dilantik adalah mantan “Raja” OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al-Rasyid yang didapuk sebagai Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah
Kementerian Haji dan Umrah
.
Dari eselon I, pejabat yang dilantik itu terdiri dari seorang sekretaris jenderal, empat orang direktur jenderal, satu orang inspektur jenderal, dan satu orang staf ahli.
Berikut nama-nama pejabat Eselon I Kementerian Haji dan Umrah yang baru dilantik:
1. Teguh Dwi Nugroho sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah
2. Puji Raharjo sebagai Direktur Jenderal Bina Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah
3. Laksamana Pertama TNI (purn) Ian Heriyawan sebagai Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah
4. Reinard Zainal Efendi sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah
5. Harun Ar-Rasyid sebagai Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah
6. Mayor Jenderal TNI (purn) Dendi Suryadi sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah
7. Ramadhan Harisman sebagai Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Haji dan Umrah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424741/original/015775500_1764153650-Mediasi_nelayan_Rembang_dan_pati.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penggunaan Alat Terlarang Bikin Nelayan Pati dan Rembang Geger, TNI Polri Turun Tangan
Liputan6.com, Jakarta Situasi antara nelayan di pantai utara (pantura) mencakup Kabupaten Pati hingga Kabupaten Rembang Jawa Tengah, memanas. Pemicu ketegangan para nelayan karena penggunaan alat garuk dan cotok dalam menangkap ikan.
Nelayan layur Rembang nekat menggunakan kedua alat tangkap yang dilarang itu, hingga memicu protes dari Pati.
Kasat Polairud Polres Pati Kompol Hendrik menjelaskan, penggunaan alat tangkap cotok dan garuk sudah diatur dalam Perda No. 8/2002 dan Permen KP 36/2023.
“Kepatuhan alat tangkap adalah syarat mutlak menjaga keberlanjutan perairan dan keseimbangan ekonomi nelayan. Karena itu, tidak ada alasan untuk melanggar kedua aturan tegas tersebut,” tegas Hendrik di hadapan nelayan Rembang dan Pati, Rabu (26/11/2025).
Untuk meredam konflik berkepanjangan di laut, para nelayan dari Pati dan Rembang dikumpulkan dalam rembuk besar yang dimediasi oleh jajaran Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Pati.
Dari pantauan Liputan6.com di lokasi rembuk besar yang digelar di Pati, sempat memanas sejak awal pertemuan dibuka. Perdebatan dan perang argumen nelayan dua wilayah ini terjadi.
Meski situasi pertemuan memanas, namun jalannya forum tersebut tetap kondusif dengan kawalan ketat aparat Polresta Pati dan TNI.
Tidak hanya itu, rembuk besar nelayan Pati dan Rembang sebagai langkah penting mendinginkan situasi di laut, juga dimediasi Kasat Polairud Polresta Pati Kompol Hendrik Irawan.
Selain itu juga dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jateng dan Rembang, aparat Pos TNI AL Juwana, Polairud Rembang, ABK 1016 Ditpolairud dan Bhabinkamtibmas. Koordinator nelayan dari enam wilayah pesisir Pati juga diundang.
Di awal rembuk tersebut, perwakilan nelayan Rembang, Eko Santoso mengakui adanya penggunaan alat garuk oleh rekan sesama nelayan di sekitar perairan Pulau Gede.
Atas kenekatan penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang itu, Eko pun menyampaikan permintaan maaf kepada nelayan Pati.
Di pihak lain, perwakilan nelayan Tunggul Sari dan Pecangaan Pati menyoroti bahwa larangan alat garuk sebenarnya sudah jelas dalam kesepakatan lokal.
Karena itu, mereka meminta semua pihak disiplin agar kejadian kejar-kejaran saat melaut tidak berulang kembali.
Para nelayan Pati juga mengusulkan pemasangan acir sebagai batas Benowo–Puncel. Kebijakan ini guna menghindari kesalahpahaman zona yang berpotensi memicu konflik.
Nelayan Pati juga mendesak aparat terkait untuk segera memperbaiki keberadaan lampu kelop di wilayah Rembang yang selama ini tak berfungsi.
Dalam rembuk itu, perwakilan Bumirejo Pati juga mempersilakan nelayan Rembang masuk wilayah perairan Pati, asalkan mereka menggunakan alat tangkap ikan ramah lingkungan.
Setelah ketegangan adu argumen mereda dalam pertemuan itu, perwakilan nelayan dari berbagai wilayah pesisir Pati dan Rembang pun menemukan kesepakatan.
Mereka juga mendesak pemerintah ada sinkronisasi aturan antar kabupaten, agar batas ruang tangkap ikan di laut semakin jelas.
Nelayan kedua kabupaten ini juga meminta forum rembuk diadakan berkala untuk menjaga komunikasi dan mencegah salah paham di laut.
Hendrik mengakui bahwa penegasan batas laut memang sangat krusial. Tentunya agar patroli, pengawasan dan aktivitas melaut berjalan tertib.
“Dengan harapan agar kearifan lokal tetap terjaga dan konflik antar nelayan di laut tidak terulang,” tukas Hendrik.
Forum rembuk besar ditutup dengan komitmen bersama antara nelayan Pati dan Rembang untuk menghentikan penggunaan garuk dan cotok.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424713/original/098450700_1764152761-Banner_Infografis_Rehabilitasi_H.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Infografis Mereka yang Diberi Rehabilitasi oleh Prabowo
Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi beserta dua mantan jajaran direksi lainnya.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 25 November 2025.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan Presiden ini melalui proses yang cermat. Proses ini diawali dari aspirasi yang diterima oleh DPR RI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian oleh Kementerian Hukum.
“Sebagaimana tadi yang disampaikan oleh beliau (Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco), jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi. Selain DPR juga, kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi,” ujar Prasetyo dikutip dari laman resmi Setneg www.setneg.go.id, Selasa 25 November 2025.
Namun ini bukan kali pertama Prabowo memberikan rehabilitasi oleh Prabowo. Sebelumnya, Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.
Prabowo memutuskan memulihkan nama baik dua guru tersebut setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak.
Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Prabowo mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada Kamis 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada Kamis 13 November 2025.
Lantas, siapa saja mereka yang diberikan rehabilitasi oleh Prabowo? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: